Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai prinsip penunjukan peserta ibadah umroh; maksud dan tujuan; besaran dan proses penyerahan biaya ibadah umroh; kriteria dan spesifikasi penyelenggaraan ibadah umroh; rekruitmen; pengelola pemberangkatan perjalanan ibadah umroh; serta penghentian/pembatalan pemberangkatan ibadah umroh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat