Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014

Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh Kota Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai prinsip penunjukan peserta ibadah umroh; maksud dan tujuan; besaran dan proses penyerahan biaya ibadah umroh; kriteria dan spesifikasi penyelenggaraan ibadah umroh; rekruitmen; pengelola pemberangkatan perjalanan ibadah umroh; serta penghentian/pembatalan pemberangkatan ibadah umroh.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh Kota Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.3
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan