SISTEM DAN PROSEDUR - PENGELOLAAN - BARANG - MILIK DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2021/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) ,pasal 14 ayat (8) ,pasal 26 ayat (3), pasal 42 ,pasal 46 ayat(3), pasal 55 ,pasal 67 ayat (3),pasal 81,pasal 87 ,pasal 91 ,pasal 93 ayat (3) ,pasal 98 ayat (3) pasal 99 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Miik Daerah Pemerintah Kota Lubuklinggau ,perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 1 Tahun 2004;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;PP No 84 Tahun 2014;Permendagri No 19 Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahu n2019;Perda No 16 Tahun 2017
dalam peraturan ini diatur mengenei ,Pejabat pengelolaan barang milik daerah,Perencana kebutuhan barang milik daerah,pengadaan,penggunaan ,Pemanfaatan,Pengamanan dan Pemeliharaan,Pemindahtanganan ,Pemusnahan,Penghapusan,Pembinaan ,pengendalian ,dan pengawasan,Pengelolaan barang mili,k daerah pasa PD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah ,barang milik daerah rumah negara,Ganti rugi dan sanksi,ketentuan peralihan,ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah
219 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 70 Tahun 2014
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 32 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Keuangan Pada Partai Politik
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya PP No.5 Tahun 2009, maka untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional Sekretariat Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Lubuklinggau dalam pemilihan umum legislatif Tahun 2014-2019 diberikan bantuan keuangan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau, dipandang perlu menyusun kembali pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2011; UU No.10 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.83 Tahun 2012; Permendagri No.24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.26 Tahun 2013; Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Lubuklinggau No.9 Tahun 2011.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pemberian dan Penetapan Jumlah Bantuan Keuangan; Penganggaran dalam APBD; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
Mencabut berlakunya Perwali Lubuklinggau No.35 Tahun 2009.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 22 Tahun 2017
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi Aparatur Sipil Negara maka diperlukan pembangunan sistem data Aparatur Sipil Negara
yang terpadu, akuntabel, akurat, efektif dan efisien dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; PerKa BASN No. 14 Tahun 2011.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan diatumya Peraturan Walikota, Pedoman Pengelolaan dan Implementasi SIMASN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 15 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar dan pusat perbelanjaan di Kota Lubuklinggau, maka perlu dilakukan penataan dan pembinaan; Untuk menata dan membina pengembangan perdagangan barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern, dan konsumen; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pusat perbelanjaan dan toko modern; perizinan; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 20 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Satuan Kerja Prangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah Kota Lubuklinggau; Dengan adanya pembagian jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Nomor 11, perlu adanya pendelegasian kewenangan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pendelegasian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; serta tugas SKPD pemungut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2012.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Umum Pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Tarif layanan umum daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Umum Pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau. Tarif lama pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau tidak mencerminkan kebutuhan dana dengan waktu pelaksanaan serta kebutuhan biaya dengan menggunakan tarif lama tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 TAhun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali No. 53 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Perubahan pada Lampiran Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
mengubah ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
3 halaman, 3 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan penerapan sistem merit di lingkungan pemrintahan kota lubuklinggau perllu disusun pola karier bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota lubuklinggau sesuai norma dan prinsif -prinsip yang telah di tetapkan
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 5 Tahun 2014;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP NO 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021;Peratruan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2019;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019
Dalam peraturan in diatur mengenai : Ketentuan Umum,Ruang Lngkup Pola karier,Rencana pola karier,Pengawasan dan pembinaan pola karier,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
15 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Layanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) PP No.65 Tahun 2005 yang merupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang strategis dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu ditetapkan standar pelayanan minimal Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar dan dapat menjangkau seluruh lapiran masyarakat.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Permendagri No.6 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan No.129/Menkes/SK/II/2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian dan Uraian SPM; Pelaksanaan; Penerapan dan Evaluasi; Pembinaan, Pengawasan dan Tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
8 halaman, Lampiran 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menyusun kembali Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Pembentukan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dan Pengelolaan Pasar, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, Dinas Pemuda Dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika, Dinas Kebersihan Dan Pertamanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Kelurahan, Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Ketahanan Pangan, Inspektorat, Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah, Kecamatan, Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, Kantor Layanan Pengadaan, Kelompok Jabatan Fungsional, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
56 hal, Lampiran :
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 24 Tahun 2012
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Untuk mengoptimalkan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Lubuklinggau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (5), Pasal 103 ayat (5), Pasal 105 ayat (3), dan Pasal 112 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi; tata cara penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; serta pendelegasian wewenang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat