Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Kartu Linggau Pintar Bersumber Dari APBD Kota Lubuklinggau TA 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung program Walikota dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kota Lubuklinggau Kota Madani khususnya di bidang pendidikan diberikan bantuan kepada siswa/siswi yang tidak mampu dalam lingkup wilayah Kota Lubuklinggau yang memiliki kemampuan dan potensi dalam bidang pendidikan berupa Kartu Linggau Pintar. Dalam rangka menjamin keakuratan dan ketepatan sasaran penggunaan dana bantuan sosial kartu Linggau Pintar yang bersumber dari APBD Kota Lubuklinggau perlu adanya suatu pedoman pelaksanaan. Bahwa berdasarkan ketentuan PAsal 42 Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012, bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan dana hibah kepada penduduk Kota Lubuklinggau yang berupa Kartu Linggau Pintar kepada peserat didik dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No.39 Tahun 2012; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.7 Tahun 2013; Perwali Lubuklinggau No.51 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Lubuklinggau No.19 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Peserta Didik Penerima Kartu Linggau Pintar; Mekanisme Seleksi; Penganggaran; Mekanisme Pelaksanaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 73 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat akan informasi hukum, maka dalam pelaksanaan penghimpunan, pendokumentasian produk hukum dan lembaran daerah serta mengatur penyebaran informasi hukum secara lengkap, akurat, efektif dan efisien perlu adanya pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata, secara cepat, akurat dan terintegrasi. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Permendagri No.2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Lubuklinggau.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; Perpres No. 33 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2014; Pergub Sumatera Selatan No.40 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pengeloaan JDIH; Pembinaan dan Pengawasan; serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Guna untuk mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang guna memulihkan keuangan daerah atas kekurangan yang terjadi, perlu diatur tata cara penyelesaian kerugian daerah. Berdasarkan PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 82, PP No.6 TAhun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu diatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No.28 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.33 Tahun 2006; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; KEPRES RI No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERPRES No.95 Tahun 2007; Permendagri No.9 Tahun 1996; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2006; Perwali Lubuklinggau No.22 Tahun 2012.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Ruang Lingkup; Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kadaluarsa; Pembebasan; Penghapusan; Penyetoran; Pelaporan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good government) dan pemerintahan yang bersih (clean government) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara professional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Lubuklinggau telah memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA), system pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi Informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah. Dalam rangka pemanfaatan SIMDA Keuangan agar berjalan efektif, efisien dan berhasil guna, perlu pedoman dalam pengelolaannya.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.52 Tahun 2011; PERMENPANRB No.52 Tahun 2011; PERMENPANRB No.35 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permenkeu No.238/PMK.05/2011; Perda Kota Lubuklinggau No.32 Tahun 2012.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Satuan Tugas Pengelolaan SIMDA Keuangan; Penyusunan Anggaran; Penatausahaan Keuangan; Pembukuan dan Pelaporan Keuangan; Instalasi SIMDA Keuangan; Pengendalian dan Pengembangan SIMDA Keuangan; serta Monitoring dan Evaluasi SIMDA Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pengelolaan SIMDA Keuangan diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 76 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau TA 2015
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pada Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2007 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional, maka perlu ditetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau tahun 2015.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.5 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.4 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.9 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.69 tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif; dan Rincian Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
Ketentuan ini mencabut Perwakilan Walikota Lubuklinggau No.06 Tahun 2014.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 77 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019 TA 2015
ABSTRAK:
Dengan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, perlu memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau untuk Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau No.7 Tahun 2014; untuk Tahun Anggaran 2015 perlu dilakukan penetapan kembali.
UU No.7 Tahun 2001; UU no.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu UU No.2 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.5 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006.; Perda Kota Lubuklinggau No.4 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.9 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.69 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Sumber Biaya dan Besaran Tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun2014
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat