pedoman-pengelolaan-dana-bantuan-kartu
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, BD.2014/NO.72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Kartu Linggau Pintar Bersumber Dari APBD Kota Lubuklinggau TA 2014
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendukung program Walikota dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kota Lubuklinggau Kota Madani khususnya di bidang pendidikan diberikan bantuan kepada siswa/siswi yang tidak mampu dalam lingkup wilayah Kota Lubuklinggau yang memiliki kemampuan dan potensi dalam bidang pendidikan berupa Kartu Linggau Pintar. Dalam rangka menjamin keakuratan dan ketepatan sasaran penggunaan dana bantuan sosial kartu Linggau Pintar yang bersumber dari APBD Kota Lubuklinggau perlu adanya suatu pedoman pelaksanaan. Bahwa berdasarkan ketentuan PAsal 42 Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012, bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan dana hibah kepada penduduk Kota Lubuklinggau yang berupa Kartu Linggau Pintar kepada peserat didik dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
- UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No.39 Tahun 2012; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.7 Tahun 2013; Perwali Lubuklinggau No.51 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Lubuklinggau No.19 Tahun 2014.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Peserta Didik Penerima Kartu Linggau Pintar; Mekanisme Seleksi; Penganggaran; Mekanisme Pelaksanaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
- 7 halaman
|