Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwal No 50 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dana anggaran tambahan penghasilan bagi pegawai Kota Lubuklinggau yang menduduki jabatan struktural sudah dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2014 maka tambahan penghasilan dapat diberikan kepada PNS mutasi yang telah menduduki Jabatan Struktural. APBD Tahun 2014 dapat mengakomodasi pemberian tambahan penghasilan bagi PNS sebagaimana dimaksud.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2006; Perwali Lubuklinggau No.52 Tahun 2013.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam PERWALI Lubuklinggau No.50 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
Mengubah Ketentuan Pasal 6 ayat (4) PERWALI Lubuklinggau No.50 Tahun 2013.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Umum Pada BLUD Bandiklat Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, perlu menetapkan Tarif Layanan Umum Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Layanan Umum pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tarif Layanan Umum pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama obyek dan subyek tarif layanan; golongan tarif; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran; struktur tarif dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; Surat Pendaftaran Obyek Tarif (SPOT); penetapan tarif; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; serta sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendidikan dan pelatihan Kota Lubuklinggau.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Layanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) PP No.65 Tahun 2005 yang merupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang strategis dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu ditetapkan standar pelayanan minimal Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar dan dapat menjangkau seluruh lapiran masyarakat.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Permendagri No.6 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan No.129/Menkes/SK/II/2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian dan Uraian SPM; Pelaksanaan; Penerapan dan Evaluasi; Pembinaan, Pengawasan dan Tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
8 halaman, Lampiran 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Usaha Perikanan Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk efektifitas pemungutan retribusi di daerah dapat terlaksana dengan memperhatikan aspek kemampuan dan tingkat penghasilan masyarakat, perlu penyesuaian tarif dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011; tentang Retribusi Daerah khusunya mengenai tariff Retribusi Usaha Perikanan perlu disesuaikan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 155 UU No.28 Tahun 2009.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 75 PERDA Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan apresiasi terhadap pembinaan dan pengembangan mental spiritual umat dalam mewujudkan Lubuklinggau sebagai Kota Madani, dipandang perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menunaikan ibadah umroh; Pedoman pemberangkatan perjalanan ibadah umroh tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Agama Nomor 224 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai prinsip penunjukan peserta ibadah umroh; maksud dan tujuan; besaran dan proses penyerahan biaya ibadah umroh; kriteria dan spesifikasi penyelenggaraan ibadah umroh; rekruitmen; pengelola pemberangkatan perjalanan ibadah umroh; serta penghentian/pembatalan pemberangkatan ibadah umroh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sesuai dalam Permendagri No.5 Tahun 2007, maka untuk berfungsinya Lembaga dimaksud perlu dibentuk Lembaga Permberdayaan Masyarakat di Kota Lubuklinggau yang sebagai wadah partisipasi masyarakat kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan Pembangunan di Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.73 Tahun 2005.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Perangkat DPD LPM, DPC LPM, dan LPMK. Pembentukan Panitia dan Kepengurusan; Pengesahan dan Masa Bhakti Pengurus; serta Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsility) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kota Lubuklinggau merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Upaya sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik bila berjalan hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi maysrakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 1990; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; Peraturan Menteri Sosial No.50/HUK/2005; Peraturan Menteri Negara BUMN No.PER-08.MBU/2013; Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Program CSR-PKBL; Program dan Forum CSR-PKBL; Pedoman Pengelolaan CSR-PKBL; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa serta Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
9 halaman, Lampiran 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 54 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) PP No.65 Tahun 2005, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui penyusunan Standar Pelayanan Minimal untuk menjamin akses mutu pelayanan dasar kepada masyarakat dan agar penyelenggaraan kinerja Pemerintahan Daerah pada Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum tetap sejalan dan tidak bertentangan dengan tujuan Nasional dalam kerangka Negara Kesatuan RI.
UU No.7 tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.6 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.4 Tahun 2008; Perwali Lubuklinggau No.54 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan, Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum; Wewenang Penetapan; Pengorganisasin; Pelaksanaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pengembangan Kapasitas serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2013.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, suasana kerja, dan terlaksananya ketentuan jam kerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2009 tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau; Dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2009 tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, masih terdapat kekurangan dan perlu disesuaikan guna peningkatan pelayanan publik, produktifitas dan efisiensi kerja sehingga perlu diganti; Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan hari dan jam kerja; serta pengendalian disiplin hari dan jam kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 50 Tahun 2013
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perwal No 50 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau Ketentuan Pasal 6 ayat (4)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Guna meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja serta disiplin PNS dan CPNS pada Pemerintah Kota Lubuklinggau maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2006; Perwali Lubuklinggau No.52 Tahun 2013.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Jenis Tambahan Penghasilan Pegawai; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; Pembebanan Anggaran dan Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat