Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Lubuk Linggau
ABSTRAK:
berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2017, maka Perwal No. 1 Tahun 2015 terntang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan dan penandatanganan pelayanan perizinan kepada kepala dinas PMPTSP peru diubah; urusan pemerintah Kota Lubuklinggau menyangkut Pelayanan Perizinan dilaksanakan oleh dinas PMPTSP
UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 97 Tahun 2014; Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 TAhun 1999; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2012; Per Kadis Penanaman Modal No. 13 Tahun 2017; Perda Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2016; Perkaban Penanaman Modal No. 7 TAhun 2016; Perwal Lubuklinggau No. 53 Tahun 2016
Peraturan ini memuat anatar alin tujuan dan sasaran penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu; jenis perizinan yang didelegasikan; kewenangan penandatanganan perizinan; pelaksanaan perizinan; prosedur perizinan; pemberian dan penolakan permohonan izin; duplikat izin dan pengesahan salinan izin; pencabutan izin; koordinasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Walikota No. 1 Tahun 2017
-
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaran Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu di ganti
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 14 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 96 Tahun 2012;PP No 71 Tahun 2019;Perpres No 95 Tahun 2018;Perpres No 39 Tahun 2019;Permendagri No 80 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 59 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diautr mengenai Ketentuan Umum,Ruang Lingkup,Tata Kelola SPBE,Manajemen SPBE,Audit Teknologi informasi dan komuniksi serta pemantauan dan Evaluasi SPBE,Pemantauan dan Evaluasi ,Pendanaan,Ketentuan peralihan ,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknilogi Informasi dan Komunikasi Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
28 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Lubuklinggau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (5), Pasal 47 ayat (4), Pasal 53 ayat (4), Pasal 58 ayat (2), Pasal 60, Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 6 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.10 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.7 Tahun 2016.
Materi pokok Peraturan Walikota ini antara lain mengatur tentang ketentuan umum, Nilai Sewa Reklame, Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame,Standar Pemasangan Reklame, Dasar pengenaan pajak parkir , Tata Cara Penyampaian SPTPD, menetapkan pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Pengangsuran dan/atau Penundaan Pembayaran Pajak, pengurangan,keringanan atau pembebasan Pajak, Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan kedaluarsa, Pembukuan atau pencatatan, Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Pasal 32, Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Sosial Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis dinas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 51 Tahun 2021
PEMBENTUKAN, - SUSUNAN ORGANISASI, - TUGAS DAN FUNGSI -SERTA TATA KERJA -UNIT PELAKSANA TEKNIS -PENILAIAN KOMPETENSI -APARATUR SIPIL NEGARA -PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN - SUMBER DAYA MANUSIA - KOTA LUBUKLINGGAU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Persetujuan Gubenur dengan surat Nomor 061/3042/VII/2021 Tangal 13 Oktober 2021 Hal Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali ,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 12 Tahun 2017;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 55 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Pembentukan ,susunan organisasi,tugas dan fungsi,kelompok jabatan fungsional,tata kerja ,kepegawaian ,keuangan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor. 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor. 17 tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor. 7 tahun 2020 sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Presiden Nomor. 9 tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor. 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Ruang Lingkup Peraturan yakni pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; sanksi; sosialiasi dan partisipasi; serta pendanaan. Diatur juga mengenai Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Sosialisasi dan Partisipasi, serta Pendanaan untuk untuk melaksanakan Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ,Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah Tentang Peratngungjawaban Pelaksanaan anggaran Pendapatan Belanja daerah kepada Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperriksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan palaing lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir
Dasar hukum dlam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diuabh beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diuabah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diuabah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diuabah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 65 Tahun 2005;PP No 71 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 2 Tahun 2011;PP No 30 Tahun 2011;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 13 Tahun 2006;Perda No 13 Tahuh 20006;Perda No 37 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pertangggungjawaban Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun angaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2021.
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Guna untuk mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang guna memulihkan keuangan daerah atas kekurangan yang terjadi, perlu diatur tata cara penyelesaian kerugian daerah. Berdasarkan PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 82, PP No.6 TAhun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu diatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No.28 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.33 Tahun 2006; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; KEPRES RI No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERPRES No.95 Tahun 2007; Permendagri No.9 Tahun 1996; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2006; Perwali Lubuklinggau No.22 Tahun 2012.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Ruang Lingkup; Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kadaluarsa; Pembebasan; Penghapusan; Penyetoran; Pelaporan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 49 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017. Penetapan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun 2013-2017 sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMENPAN No.PER/9M.PAN/5//2007.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; Instruksi Presiden RI No.7 Tahun 1999; PERMENPAN No.PER/09/M.PAN/5/2007; Perda Kota Lubuklinggau No.16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2013.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Penetepan Indikator Kinerja Utama dan Penggunaan Indikator Kinerja Utama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2013.
5 halaman, 21 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Lubuklinggau
22 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat