Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam pembangunan Daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021; Peraturan Pernerintah. No 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.08/MEN/V/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 235 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan ketenagakerjaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Diatur mengenai ketentuan umum, arah kebijakan, Pelatihan dan Pemagangan Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial, Hubungan Industrial, Sistem Informasi Ketenagakerjaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penuntup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
37 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 050/3499/SJ dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020; Peraturan Daerah No 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penetapan rencana strategis perangkat daerah tahun 2024-2026 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, Sistematika, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan Renstra, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, bahwa Laporan Keuangan Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2022 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan telah diserahkan hasil pemeriksaannya kepada Pemerintah Daerah Kata Lubuk Linggau;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
Wali Kota Lubuk Linggau menetapkan Perwal tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2023
pembentukan-susunan organisasi-uraian tugas dan fungsi-unit pelaksana teknis daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2023/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK:
Berdasarkan surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/1769/VII/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Rekomendasi Pembentukan UPT dan Fasilitasi Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2021; Perwali No. 41 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
8 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar harga satuan Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Harga Satuan adalah penetapan besaran harga Barang/ Jasa dan Analisis Standar Belanja resmi berdasarkan jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu. Diatur mengenai ketentuan umum, Standar Harga Satuan, perubahan standar harga satuan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota mempunyai peranan yang sangat strategi di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat perlu diberikan biaya penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, guna mendukung pelaksanaan tugas kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 72 Tahun 2022
Dalam Peraturan ini diatur tentang biaya penunjang operasional wali kota dan wakil wali kota dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Biaya Penunjang Operasional yang selanjutnya disingkat BPO adalah Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dari pemerintah daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; uu no 7 tahun 2001; UU no 8 tahun 1981; UU no 17 tahun 2003; UU No 23 tahun 2014; UU No 1 tahun 2022; peraturan pemerintah No 69 tahun 2010; peraturan pemerintah No 18 tahun 2016; peraturan pemerintah No 12 tahun 2019; peraturan pemerintah No 16 tahun 2021; peraturan pemerintah No 34 tahun 2021; peraturan pemerintah No 4 tahun 2023; peraturan pemerintah No 35 tahun 2023; peraturan menteri dalam negeri No 77; peraturan daerah No 20 tahun 2006; peraturan daerah No 7 tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Diatur mengenai ketentuan umum, Pajak Daerah, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Retribusi Daerah, Ketentuan Penyelidikan, Ketentuan sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain- Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Mencabut
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerab Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Pcraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 ternang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi clan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana cliubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentru;ig Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sepanjang mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 5 Januari 2025.
69 hlm, Penjelasan : 14 hlm, Lampiran : 50 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 201 7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dal.am Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2023
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RKPD Tahun 2024 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota dalam penetapan Renja Pemerintah Kota, penyusunan KUA dan PPAS, serta penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah No 8 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Kota Lubuk Linggau Melalui Penguatan Implementasi Kurikulum Merdeka
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Pemerintah Daerah melakukan evaluasi sistem pendidikan dengan tujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program Pendidikan, bahwa dalam rangka mewujudkan Arah Kebijakan Merdeka Belajar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Guru Penggerak yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 40 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 21 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 22 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 47 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 24 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Kota Lubuk Linggau Melalui Penguatan Implementasi Kurikulum Merdeka dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara yang diselenggarakan di Kota Lubuk Linggau. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, sasaran, Pelaksanaan Dukungan, Pendampingan Tugas, Monitoring dan Evaluasi, Capaian Keberhasilan Dukungan, Pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat