Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD kab. Magetan Tahun 2017 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LaporanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2972);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
33. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 199);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 681);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasi Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1893),
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2004 Nomor 58) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2007 Nomor 6);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 44);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan
Nomor 1);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 71);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 46);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 47);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor
18);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015Nomor 9);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016Nomor 7);
53. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 64);
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih c. Neraca
d. Laporan Operasional e. Laporan arus kas
f. Laporan Perubahan Ekuitas
d. Catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf g Tahun Anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini;
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun
2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Tahun 2015, perlu dilakukan validasi dan konfirmasi status
wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu oleh
pemerintah daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintahan Daerah
mengamanatkan bahwa tatacara pelaksanaan Konfirmasi
Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan
kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam
Pemberian Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di
Kabupaten Magetan.
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 ; 2. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Materi pokok: mengatur mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam
Pemberian Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di
Kabupaten Magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; konfirmasi status wajib pajak; pelayanan perijinan dan non perijinan; dokumen terkait dengan pemberian layanan perizinan dan non perizinan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 58 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 61 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2021;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Dampaknya, maka pagu alokasi Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten Magetan mengalami penurunan sebesar Rp.27.717.347.000,00;
c. bahwa dengan penurunan pagu alokasi Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten Magetan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka pagu alokasi untuk Alokasi Dana Desa perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2021.
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 17/PMK.07/2021;
Perda Kab. Magetan No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. magetan No 4 Tahun 2014;
Perda Kab. Magetan No 10 Tahun 2020;
Perbup Magetan No 57 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Magetan No 12 Tahun 2021;
Perbup Magetan No 79 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magetan No 20 Tahun 2021;
Perbup Magetan No 91 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2021 (Berita Daerah Kebupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 91), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah;
2. Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN, BENTUK, WARNA DAN UKURAN DOKUMEN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH (SKRD)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 71 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG
PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penanggulangan, penanganan dan
upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Magetan, maka
perlu dilaksanakan penanganan /upaya secara menyeluruh
dari berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan tetap
mempertimbangkan keberlangsungan perekonomian
masyarakat serta sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular dan Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Magetan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan
Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Di Kabupaten Magetan,
b. bahwa sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian
Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi
Pedulilindungi, serta Surat Direktur jenderal Otonomi
Daerah Nomor 400/8615/0TDA hal Fasilitasi Penyiapan
dan Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu
menambahkan ketentuan mengenai kewajiban penggunaan
aplikasi PeduliLindungi dalam Peraturan Bupati Magetan
Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal
Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Di Kabupaten Magetan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Magetan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan
Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Di Kabupaten Magetan;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 13. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; 14. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 15. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; 16. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020 ; 21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun
2020; 22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES /382 /2022; 23. Peraturan Bupati Magetan Nomor 32 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Tatanan
Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Di Kabupaten Magetan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mengubah Peraturan Bupati
Magetan Nomor 32 Tahun 2020
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak rnerupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai rnanusia:
b. bahwa upaya, perlindungan, terhadap perempu_an dan anak korban kekerasan di Daerah belum optimal, sehingga perlu penguatan kelernbagaan dan adanya pengaturan yang dapat rnenjamin pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlakn dan;
c, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tah un 20 14 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9
Tahun 2015, pemberdayaan perempuan dan peliudungan anak merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah:
d, bahwa berdasarkan _pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam buruf a, huruf b da:n huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyetenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan:
1. Pasal 18 ayat (6) l.Jndang-Un:dang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalarn Llngkungan Propinsi Jawa Timur [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Kesejahteraan Indonesia Tahun Nomor 4 Tahun 1979 tentang Anak (Lemba.ra.n Negara Republik 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999;
5.Undang-Undang Nornor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor I Tahuu 2000;
7. Undang-Undang Nomor 2-3. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik lndonesia Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor I 09, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Repu blik Indonesia Nomor 4235) seahagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 [Lembaran Negara Republlk Indonesia Repub!ik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5606):
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
9. Undang-Undang 13 Tahun 2006 Perlindungan Saksi dan Korban;
10. Undang-Und.ang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
11. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pem bentukan Beraturan Perundang- undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang S.istem Peradilan Pidana Anak [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 Tumbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesla Nomor 5587] sebagairnana diubah beberapa kali terakh.ir dengan Undang-Undang Nornor 9 TahUJJ 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 20 ! 5 Nomor 5$, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomot 5679);
14. Peraturan Pemerirrtah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2006 Nomor 15, Tarnbahan Lembaran Negara .Republik
Indonesia Nomor 4604);
15. Kepurusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Konvensi Hak Anak;
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tab u n 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan' Perempuan;
17. Peratu ran Menteri Negara Pemberdayaan Perernpuan
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perlindungan Anak;
18. Peraturan Menteri Negara Pernberdayaan Perempuan Nornor 2 Talrun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perernpuan Dan
Perllildungan Anak Republik Indonesia Nomor I Tahun
2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan
Terpadu Bagi Perempuan.dan Anak Korban Kekerasan;
20. Peraruran Menteri Negara Pemberdayaan Perernpuan Dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nemer 05 Tahun
2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengernbangan
Pusat Pe1ayan.an Terpadu ;
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perernpuan Dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nemer 42);
22. Peraruran Mentqi Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Repu_blik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan (Bent.a. Negara: Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42);
23. Peraturan: Menteri Peberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [Berita Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nornor 615);
24. Peranrran Daerah Provinsi J_awa Timur Nornor 16 Tahun 2012
Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan berasaskan:
a penghormatan dan pemenuhan ternadap hak-hak korban;
b. keadilan dan kesetaraan gender;
c non diskriminasi;
d. kepentirigan terbalk bagi korban; dan
e. pemberdayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, dan kemasyarakatan sejalan dengan perkembangan jaman dewasa ini, maka untuk implementasinya diperlukan tertib administrasi, penyelesaian tepat waktu dan pelayanan yang baik;
b. bahwa guna menunjang pelaksanaan dan penyelesaian tugas-tugas sebagaimana dimaksud huruf a diperlukan semangat kerja dan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal
39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, kriteria pemberian
tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903) sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1893);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
Dalam rangka meningkatkan semangat kerja dan motivasi serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat