Materi pokok: mengatur mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; konfirmasi status wajib pajak; pelayanan perijinan dan non perijinan; dokumen terkait dengan pemberian layanan perizinan dan non perizinan; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat