ROGRAM BANTUAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK DAN KELUARGA DENGAN KATEGORI KEMISKINAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM BANTUAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK DAN KELUARGA DENGAN KATEGORI KEMISKINAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pembiayaan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dan/atau pembiayaan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Magetan di luar kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan kesehatan bagi penduduk dan keluarga dengan kategori kemiskinan dalam bentuk jaminan ketersediaan pelayanan kesehatan, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, atau rehabilitatif; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan, terhadap Program Bantuan Kesehatan Bagi Penduduk dan Keluarga Dengan Kategori Kemiskinan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Bantuan Kesehatan Bagi Penduduk Dan keluarga Dengan Kategori kemiskinan.
Mengingat: 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157 ); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 92); 15. Peraturan Bupati Magetan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Indikator Lokal Kemiskinan di Kabupaten Magetan
(Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 13).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan, Sasaran Program, Mekanisme Pemberian Bantuan Kesehatan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 10 Tahun 2015
bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor
8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40).
1. Pembentukan Dana Cadangan dalam Peraturan Daerah ini
dimaksudkan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati periode Tahun 2018-2023 yang
penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu
Tahun Anggaran;
2. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri
atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD;
3. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di
luar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah ini;
4. Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada pengeluaran Pembiayaan Daerah. Sedangkan, Pencairan Dana Cadangan dianggarkan pada penerimaan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Magetan Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Magetan Tahun 2019-2024;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 546);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penetapan Rencana Induk kelitbangan;
3. Sistematika;
4. Tujuan dan Sasaran;
5. Pelaksanaan;
6. pembinaan dan Evaluasi;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
116 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor PR.01.01/I/10217/2022 tanggal 27 Desember 2022 hal Pemetaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2023 maka terhadap pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023 maka terhadap pengalokasian anggaran untuk operasional pelaporan iSIKHNAS perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal, terhadap sisa Dana Insentif Daerah tahun 2022 yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan penyesuaian dan dialokasikan dengan peruntukan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 serta Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 hal Penyampaian Rincian Alokasi Tranfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, maka terhadap pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan perlu disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 412.2/304/112.3/2023 tanggal 16 Januari 2023 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur Tahun 2023, Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana sebesar Rp.50.000.000,00 yang dipergunakan dalam rangka pelaksanaan Pemberdayaan BUM Desa, Pemberdayaan Desa Mandiri (Desa Berdaya) dan Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa), dan selanjutnya perlu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
f. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 440/798/102.1/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana sebesar Rp.1.270.865.421,00 yang dipergunakan untuk pemenuhan honor Perawat Ponkesdes, bantuan transport kunjungan konseling kesehatan, pendamping kunjungan konseling dan pendampingan penyelenggaraan Pesantren Sehat (Santri Jatim Sehat dan Berkah/SAJADAH), dan selanjutnya perlu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
g. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 045.2/1010/201.4/2023 tanggal 18 Pebruari 2023 perihal Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan kepada Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur Tahun 2023, Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana sebesar Rp.3.625.400.000,00 yang dipergunakan untuk Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) selama 6 bulan, pemenuhan honorarium Kinerja Kepala/Guru TK/PAUD Non PNS selama 6 bulan dan pemenuhan honorarium Kinerja Guru Non PNS Jenjang TK/SD/SMP selama 10 bulan, dan selanjutnya perlu segera dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
h. bahwa sesuai Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/5/Kept./403.013/2023 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Longsor di Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan, telah terjadi tanah longsor pada ruas jalan menuju obyek wisata Sarangan yang apabila tidak segera diperbaiki akan menambah resiko semakin meluasnya longsoran serta membahayakan pemakai jalan dan masyarakat sekitar, sedangkan anggaran untuk penanganan perbaikan akibat longsor dimaksud belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga perlu dialihkan dari Belanja Tidak Terduga;
i. bahwa sesuai Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/35/Kept./403.013/2023 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Longsor pada beberapa wilayah di Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Poncol, Kecamatan Parang dan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan, telah terjadi bencana longsor di beberapa wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Magetan yang butuh penanganan segera berupa perbaikan prasarana dan sarana sebagai pendukung kegiatan usaha sektor pertanian, perdagangan dan pariwisata, sedangkan anggaran untuk penanganan perbaikan akibat longsor dimaksud belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehinga perlu dialihkan dari Belanja Tidak Terduga;
j. bahwa setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, terdapat permasalahan penganggaran pada beberapa Perangkat Daerah yang perlu segera disesuaikan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar yaitu kekurangan anggaran belanja honorarium Tim Intensifikasi PBB pada Kelurahan Kepolorejo, pemenuhan kebutuhan makanan dan minuman kegiatan PKK, PBB, Bersih Desa dan PMT pada Kelurahan Manisrejo, tambahan anggaran belanja sewa pelaksanaan kegiatan HKG pada Kelurahan Mangkujayan, penyesuaian standar satuan harga dan kode rekening belanja pada Kelurahan Rejosari, penyesuaian kode rekening pelaksanaan kegiatan Job Fair/Bursa Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, penyesuaian kebutuhan barang untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah, pengalokasian anggaran untuk Narasumber dan Tenaga Ahli dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang Undangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, penyesuaian kode rekening belanja bantuan transport dari belanja perjalanan dinas biasa ke belanja perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bagian Hukum Sekretarit Daerah, penyesuaian kode rekening belanja jasa konsultansi perencanaan rekayasa pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan ketahanan Pangan, pemenuhan kebutuhan narasumber pada sub kegiatan penataan administrasi pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan, dan pemenuhan anggaran belanja makanan dan minuman rapat kegiatan pengendalian inflasi pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
k. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruh h, huruf i dan huruf j serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
Permendagri Nomor 42 Tahun 2022;
Permenkeu Nomor 208/PMK.07/2022;
Permentan Nomor 08 Tahun 2023;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2022;
Perbup Nomor 62 Tahun 2022.
Merubah ketentuan sebagai berikut:
1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.822.291.435.551,00 (satu triliun delapan ratus dua puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh satu rupiah);
2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.992.136.796.267,00 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);
3. Anggaran pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.169.845.360.716,00 (seratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah);
4. Anggaran Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sebesar Rp.178.845.360.716,00 (seratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 73 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, maka untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan maka pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana khususnya alat penerangan jalan yang semula berada di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan beralih menjadi urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan;
c. bahwa salah satu pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana khususnya alat penerangan jalan adalah pembayaran tagihan listrik untuk rekening Penerangan Jalan Umum;
d. bahwa sehubungan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) yang memuat pembayaran tagihan listrik khususnya pembayaran rekening Penerangan Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada huruf c masih melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sehingga guna kelancaran pembayarannya oleh Pemerintah Daerah, maka perlu adanya pengaturan dan perubahan pada ketentuan peralihan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2018;
5. Permendagri Nomor 106 Tahun 2017;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
7. Perbup Magetan Nomor 73 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan pelindungan atas segala bentuk bencana yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, belum mengatur mengenai upaya pelindungan masyarakat dari bencana nonalam khususnya bencana yang disebabkan oleh wabah penyakit menular sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 16. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 17. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 18. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 27. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; 28. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Talun 2012; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; 33. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019; 34. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014; 35. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016; 36. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2017
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; perubahan antara lain terkait pencegahan atas ancaman, dan gangguan ketertiban umum, keterbiban keadaan bencana dan kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
merubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
jumlah 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 -tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Urrdang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan perlu melakukan inventarisasi Desa yang ada di Daerah dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Magetan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1965 Nomor 19,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201J. tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Urrdang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '.2014
Nomor 6, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495):
5. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik
Indonesia Tahun '.2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nom:or 55.87) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengao Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repu.blik lndonesia Nomor 5679);
6. Peraturarr Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun.
2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repµblik Indonesia Tanun 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5.717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
8.- Peraturan Meriteri Dalarn Negeri Nomor 56 Tahun .2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan [Berita, Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045);
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 207 (dua ratus tujuh] Desa yang terletak dalam cakupan 18 [delapan belas) wilayah Kecamatan di Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kode Desa diatur dalam
Peraturan Bupati.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 73 TAHUN 2021 TENTANG
PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2022;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penganggaran dan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka perlu melakukan perubahan/menambahkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2021; 11. Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018; 12. Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2021
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2022. memuat antara lain: pengaturan pemotongan ADD untuk iuran BPJS kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa dan staf perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2022;
jumlah 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat