Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
ABSTRAK:
a. bahwa sampah merupakan sisa kegi.tan sehari-hari manusia danratau proses alarn yang berbentuk padat, yang keberadaannya dapat bernilai ekonomis sebagai sumber daya dart bahan baku apabila dikelola dengan baik;
b. bahwa dalam rangka lebih rnengefektifkan pengelolaan sampah di Daerah dapat diwnjudkan dengan pengolahan sampah dalarn bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumTah sam:pah khususnya sampah, organik yang salah satunya dengan sistem pengomposan;
c. bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengolahan Sampan Qrgan.ik dengan Sistern Pengomposan:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repuhlik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daera.h Ka.bupaten di Lingkungan Propinsi Jawa 'T'imur ;
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah [Lembaran Negara Re_publik Indonesia, Tahun 2(:)08 Nornor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 4852);
4. Undang-Undang' Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan tentang Hidup (Lem baran Negira Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tombahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6, Undang-Undang Nornor 1.2 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik indonesia Nornor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.14 Nomor .244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakh.i.r dengan Undang-Undang Nemer 9 "Tah uri 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tah.un 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Talrun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pernerintah Nornor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan $ampa,h Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis' Sarnpah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tallon 201.2 Nomcr 188, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5347};
8. Peraruran Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembenrukan Peraturan Perundang- Undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nornor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804);
IO. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahuo 2010 tentang Pedoman Pengelo_laan Sampah [Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 274);
11. Peraruran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2013 tentarig Pengelolaan Sampah [Lembaran Daerah Kabupaten Mageta.n Tahun 2013 Nornor 7, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 33)
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendorong Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam rnelakukan pengolahan sampan organik menjadi kompos;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. terwujudnya pengolahan sarnpah organik menjadi kompos:
b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah;
c, memanfaatkan sampan organik sebagai surnber daya yang bernilai ekonomis:
d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengolahan sampah organik menjadi kornpos dan
e. melindungl sumber daya air, tanah, dan udara,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 14 Tahun 2015
bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor
8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40).
1. Pembentukan Dana Cadangan dalam Peraturan Daerah ini
dimaksudkan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati periode Tahun 2018-2023 yang
penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu
Tahun Anggaran;
2. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri
atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD;
3. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di
luar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah ini;
4. Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada pengeluaran Pembiayaan Daerah. Sedangkan, Pencairan Dana Cadangan dianggarkan pada penerimaan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Magetan,
meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah serta untuk menunjang pengembangan dan peningkatan
pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan penyertaan modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah.
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1982
Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magetan Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan
Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Magetan (lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1986 Nomor 6 Seri
C);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 18);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu
Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Magetan Nomor 19), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu
Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Magetan Nomor 31);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12
Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012
Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 22);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16
Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012
Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 25);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun
2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Rangka
Penerusan Hibah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Lawu Tirta Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 36).
1. Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk menambah kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Lawu Tirta dan meningkatkan produktifitas dan pelayanan PDAM Lawu Tirta;
2. Besaran penyertaan modal Daerah pada tahun 2015 adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
yang bersumber dari APBD.l
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat