Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendorong Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam rnelakukan pengolahan sampan organik menjadi kompos; Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. terwujudnya pengolahan sarnpah organik menjadi kompos: b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah; c, memanfaatkan sampan organik sebagai surnber daya yang bernilai ekonomis: d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengolahan sampah organik menjadi kornpos dan e. melindungl sumber daya air, tanah, dan udara,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat