Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 140/14445/112.2/2022 tanggal 1 Nopember 2022, pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Kabupaten Magetan mendapat Alokasi Pagu Anggaran Definitif Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp.622.275.000,00 dengan peruntukan pemberian honorarium bagi aparatur pemerintahan desa, sehingga harus segera disesuaikan;
b. bahwa setelah ditetapkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah mengalami permasalahan yaitu kekurangan anggaran belanja insentif retribusi pada Dinas Perhubungan, kekurangan belanja gaji dan tunjangan pada Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan Magetan, kekurangan belanja Tambahan Penghasilan pada Kecamatan Maospati dan Kecamatan Panekan, kekurangan anggaran untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat pada Puskesmas Sumberagung dan Puskesmas Plaosan, kekurangan anggaran untuk bahan bakar minyak dan pelumas pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, alokasi anggaran untuk bimbingan teknis pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan alokasi anggaran perjalanan dinas dalam daerah pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang harus segera disesuaikan dengan melakukan pergeseran antar sub rincian obyek belanja ataupun pengalihan dari kode rekening belanja lain;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2021;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 68 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Magetan Nomor 30 tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 36 Tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 42 Tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp.2.153.714.081.975,00 bertambah sebesar Rp.622.275.000,00 sehingga menjadi Rp.2.154.336.356.975,00, dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun 2020, Kabupaten Magetan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.14.163.265.000,00 atas hasil penilaian berdasarkan katagori kinerja Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah;
b. bahwa alokasi anggaran Dana Insentif Daerah Tambahan periode kedua sebagimana dimaksud pada huruf a perlu segera ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
11. PMK Nomor 141/PMK.07/2019;
12. PMK Nomor 114/PMK.07/2020;
13. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
14. Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019;
15. Perbup Magetan Nomor 69 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Magetan Nomor 45 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 1 terdapat pergeseran anggaran, sehingga secara keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 1.865.234.108.016,36
b. Berkurang (Rp 109.280.702.458,00)
Jumlah Rp. 1.755.953.405.558,36
2. Belanja
a. Semula Rp. 1.899.684.108.016,36
b. Bertambah Rp. 56.487.778.237,33
Jumlah Rp. 1.956.171.886.253,69
Defisit (Rp. 200.218.480.695,33)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1). Semula Rp. 42.050.000.000,00
2). Bertambah Rp. 158.168.480.695,33
Jumlah penerimaan Rp. 200.218.480.695,33
b. Pengeluaran
1). Semula Rp. 7.600.000.000,00
2). Berkurang (Rp. 7.600.000.000,00)
Jumlah pengeluaran Rp. 0,00
Juml Pembiayaan Netto Rp. 200.218.480.695,33
Sisa Lebih Pembiayaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 54 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA
UNTUK PENUNJANG PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021
DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa peran aktif Pemerintah Desa diperlukan dalam
memotivasi dan menggerakkan masyarakat untuk
membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
b. bahwa guna mengoptimalkan peran aktif Pemerintah
Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang
perlu memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada
Pemerintah Desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2008, tata cara pemberian dan
pertanggungjawaban bantuan keuangan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan
Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk
Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 di Kabupaten
Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2011; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10
Tahun 2020; 10. Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018; 11. Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020;
Materi pokok: mengatur mengenai Bantuan
Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk
Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 di Kabupaten
Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sumber dana; dasar pemberian dan besaran bantuan; penggunaan; mekanisme pencairan anggaran; pengelolaan dan pertanggungjawaban; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA ATAS PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindaklanjut berlakunya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang
Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah dan guna sebagai
pelaksanaan Pasal 1 angka 15 Peraturan Kepala Arsip
Nasional Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Klasifikasi Arsip dan Pasal 32 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Magetan tentang Kode Klasifikasi Arsip di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 83 Tahun 2022;
Peraturan Kepala ANRI Nomor 19 Tahun 2012;
Perbup Magetan Nomor 26 Tahun 2010.
Klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka, ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 10 Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2010 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
110 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021
10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2009;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019;
13. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021.
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 meliputi:
a. pengertian;
b. sinkronisasi kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah;
c. prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa;
d. kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa;
e. teknis penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa; dan
f. hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Nomor 86 Tahun 2017;
6. Nomor 90 Tahun 2019;
7. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2012;
8. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
9. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019;
10. Perbup Magetan Nomor 16 Tahun 2019;
11. Perbup Magetan Nomor 39 Tahun 2020.
Menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 55 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DALAM RANGKA PILOT PROJECT BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 903/6849.12/101.1/2022 tanggal 31 Oktober 2022, pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Magetan mendapat Alokasi Pagu Anggaran Definitif Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp.206.400.000,00 dengan peruntukan untuk pemenuhan honorarium kinerja Kepala/Guru TK/PAUD Non PNS dan honorarium Kinerja Guru Non PNS jenjang TK, SD dan SMP, sehingga harus segera disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan Surat dari Camat Sidorejo Nomor 900/508/403.418/2022 tanggal 2 Desember 2022, untuk pembayaran TPP bulan Nopember dan Desember 2022 terdapat kekurangan alokasi anggaran sehingga perlu segera disesuaikan dengan menggeserkan anggaran TPP BPPKAD;
c. bahwa berdasarkan Surat dari Inspektur Kabupaten Magetan Nomor 900/837/403.060/2022 tanggal 6 Desember 2022, terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS sehingga perlu disesuaikan dengan menggeserkan dari rekening belanja tunjangan keluarga;
d. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2021;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 68 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Magetan Nomor 30 tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 36 Tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 42 Tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp.2.153.714.081.975,00 bertambah sebesar Rp.828.675.000,00 sehingga menjadi Rp.2.154.542.756.975,00 dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat