Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2018-2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 461);
Peraturan Daerah KabupatenMagetanNomor 8 Tahun 2009 tentangRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah KabupatenMagetanTahun 2005-2025 (Lembaran Daerah KabupatenMagetanTahun 2009 Nomor 8);
Peraturan Daerah KabupatenMagetanNomor 15 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan 2012-2032 (Lembaran Daerah KabupatenMagetanTahun 2012 Nomor15);
Peraturan Daerah KabupatenMagetanNomor 8 Tahun 2016 tentangRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah KabupatenTahun 2016 Nomor 17, TambahanLembaran Daerah KabupatenMagetanNomor 69);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Tata Cara perencanaan;
4. Sistematika;
5. Pelaksanaan RPJM Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023;
6. Pengendalian dan Evaluasi;
7. Ketentuan Lain-lain;
8. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemkab Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil perlu disusun pedoman pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelestarian pakaian bermotif batik, serta sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi Satuan kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Magetan, maka pengaturan mengenai pakaian dinas pegawai negeri sipil yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 138) ;
Peraturan Bupati Magetan Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Pakaian Dinas;
3. Atribut Pakaian Dinas;
4. Pemakaian Atribut;
5. pengadaan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 32) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 69
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 32 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017 Nomor 69) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
73 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;
PP No 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 21 Tahun 2018.
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan BMD, meliputi:
a. pejabat pengelola BMD; b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; c. pengadaan; d. penggunaan; e. pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. pemindahtanganan; i. pemusnahan; j. penghapusan; k. penatausahaan; l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pengelolaan BMD pada perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan n. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Magetan Tahun 2017 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Magetan No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/58.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dengan Stbl 1940 Nomor 14 dan Nomor 450;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manjemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 673);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
23. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 494);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 1988 Nomor 8 / B);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 27);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 19
Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 28);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kebupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kebupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan
Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 15 ayat (2) huruf a dihapus;
2. Pasal 22 ayat (2) dihapus;
3. Pasal 25 ayat (2) huruf j dihapus;
4. Pasal 26 dihapus.
5. Pasal 57 dihapus.
6. Lampiran I, II, dan III diubah menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
ABSTRAK:
a. bahwa sampah merupakan sisa kegi.tan sehari-hari manusia danratau proses alarn yang berbentuk padat, yang keberadaannya dapat bernilai ekonomis sebagai sumber daya dart bahan baku apabila dikelola dengan baik;
b. bahwa dalam rangka lebih rnengefektifkan pengelolaan sampah di Daerah dapat diwnjudkan dengan pengolahan sampah dalarn bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumTah sam:pah khususnya sampah, organik yang salah satunya dengan sistem pengomposan;
c. bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengolahan Sampan Qrgan.ik dengan Sistern Pengomposan:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repuhlik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daera.h Ka.bupaten di Lingkungan Propinsi Jawa 'T'imur ;
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah [Lembaran Negara Re_publik Indonesia, Tahun 2(:)08 Nornor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 4852);
4. Undang-Undang' Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan tentang Hidup (Lem baran Negira Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tombahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6, Undang-Undang Nornor 1.2 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik indonesia Nornor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.14 Nomor .244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakh.i.r dengan Undang-Undang Nemer 9 "Tah uri 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tah.un 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Talrun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pernerintah Nornor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan $ampa,h Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis' Sarnpah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tallon 201.2 Nomcr 188, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5347};
8. Peraruran Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembenrukan Peraturan Perundang- Undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nornor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804);
IO. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahuo 2010 tentang Pedoman Pengelo_laan Sampah [Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 274);
11. Peraruran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2013 tentarig Pengelolaan Sampah [Lembaran Daerah Kabupaten Mageta.n Tahun 2013 Nornor 7, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 33)
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendorong Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam rnelakukan pengolahan sampan organik menjadi kompos;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. terwujudnya pengolahan sarnpah organik menjadi kompos:
b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah;
c, memanfaatkan sampan organik sebagai surnber daya yang bernilai ekonomis:
d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengolahan sampah organik menjadi kornpos dan
e. melindungl sumber daya air, tanah, dan udara,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduaan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang efektif, perlu didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan ketentunan Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 1997; 2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112; 6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; 13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia di kabupaten magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; jenis dan sumber data; prinsip satu data; portal satu data; penyelenggara satu data; pengumpulan data, pemeriksaan data; pengolahan data; penyebarluasan data; forum satu data; kemitraan; pemanfaatan data; pengendalian; monev, penilian ahli; penghargaan; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
jumlah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa anak merupakan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup dan tumbuh kembang secara optimal, perlu mendapat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak, sebagai jaminan kesejahteraan anak, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan daerah, untuk itu perlu pembinaan secara dini melalui peningkatan pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, keluarga dan dunia usaha dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk menjamin terpenuhinya hak anak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah yang diwujudkan melalui upaya Daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf, b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; 6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009; 9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011; 11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011; 12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011; 13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011; 14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011; 15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011; 17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; 18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011; 19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011; 20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2012; 21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; 23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; memuat antara lain: ketentuan umum; prinsip pengembangan dan tujuan KLA; strategi; hak anak; hak sipil dan kebebasan; tanggungjawab pemerintah daerah, orangtua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha, indikator KLA, pengembangan KLA di daerah; forum anak; desa dan kelurahan layak anak; sekolah ranah anak dan pelayanan kesehatan ramah anak; peran serta masyarakat dan sunia usaha; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
jumlah 42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Magetan TA 2017 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Magetan dalam berbagai sektor yang disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan hutan kota dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melindungi serta melestarikan keberadaan pohon di tepi jalan umum dan fasilitas umum yang dikuasai Pemerintah Daerah, perlu upaya perlindungan melalui kebijakan pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon dimaksud, diperlukan pengaturan secara khusus dengan Peraturan Daerah mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau dan perlindungan pohon di tepi jalan/fasiltas umum milik Pemerintah Daerah yang mengikat semua lembaga yang berwenang dan seluruh warga masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5224);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4242);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenHut/II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 484);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 24);
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pengelolaan RTH;
b. perlindungan pohon di tepi jalan;
c. pembinaan dan pengawasan; d. peran serta masyarakat; dan e. pembiayaan.
Pengaturan pengelolaan RTH dan Perlindungan Pohon Tepi Jalan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pengelolaan RTH dan melindungi Pohon Tepi Jalan secara terencana, sistematis, dan terpadu;
Apabila pada RTH Publik dan RTH Privat terdapat bangunan atau peruntukan lain yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat