Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari
penyebaran wabah COVID-19 serta rnelaksanakan ketentuan
Pasal 98 ayat (2) Peraturan Bupati Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah COVID-
19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (I./embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3447);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4928);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6487);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2020 Nornor 11);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1221); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
perubahan kedua atas Peraturan Menteri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pernerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerapan Protokol Kesehatan
Bab III Calon Kepala Desa
Bab IV Protokol Pencegahan Covid 19 dalam Seleksi Tambahan
Bab V Protokol Pencegahan Covidd 19 dalam Seleksi Tahapan Kampanye
Bab VI Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Bab VII Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Kepala Desa
Bab VIII Tugas dan Wewenang Satuan Tugas Penanganan COVID 19
Bab IX Sanksi
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Konawe Kepulauan dengan mernanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata
ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar scktor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan; dan
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor
149, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31); dan
10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); dan
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab III Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VI Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten
Bab VII Arahan Pemanfataan Ruang
Bab VIII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IX Kelembagaan
Bab X Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Lain-lain
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
151 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan fidak sesuai lagi
dengan perkembagan hukum Nasional sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerinta.h Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (I./embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Pertanggunawaban Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014- tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-
Undang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 6573);
6. Peraturan Pemexintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinelja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan Akuntansi
Bab III Pelaporan Keuangan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan, Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah telah diubah beberapa kali yang terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 tahun 2021 tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 1);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Rincian Dana Desa
Bab III Tahapan dan Persyaratan Penyaluran
Bab IV Penggunaan Dana Desa
Bab V Pemantauan dan Evaluasi
Bab VI Sanksi
Bab VII Ketentuan Lain-lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa agar perencanaan program teknis strategis pembangunan Kabupaten Konawe Kepulauan dapat tercapai, maka perlu disusun Rencana Strategis Perangkatn Daerah yang menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan selama 5 (lima) tahun untuk memberikan landasan kebijakan teknis strategis dalam kerangka pencapaian visi dan misi yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2026, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunn Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2021-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang—Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambagan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 2007, Tambahan I/ernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kexja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kexja Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 (Lembar Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
12 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah 2019-2039 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2016 Nomor 2] sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
9 Tahun 2021 tentang Rencana Pernbangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2021-2026 (Lembar Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 65);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Renstra Perangkat Daerah
Bab III Sistimatika Renstra Perangkat Daerah
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kepada Masyarakat Desa/Kelurahan Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penggunanan alokasi
anggaran kcgiatan tententu dan/atau perubahan alokasi
anggaran yang digunakan secara memadafi dalam
penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Couid-19)
di Kabupaten Konawe Keoulauan, khususnya dalam
penyediaan jarring pengaman sosial dalam bentuk
pemberian hibah bantuan sosial;
b. bahwa dalam rangka pembcrian BLT secara tertib, adil,
tepat sasaran, tepat proses dan tertib administrasi, maka di
perlukan petunjuk teknis pelaksanaan BL-T kepada
masyarakat desn/kelurahan Kabupaten Konawe Kepulauan
"Tahun anggaran 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hurut a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konaewe Kepulnuan tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kepada Masyarakat
Desa/Kelurahan Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2021;
1. Pasal 18 nyat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tnhun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor I3 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahuni 1991 tentang Penanggulangan Wabain Penyaldt Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang penagguiangan wabah penyakit menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kcuangnn Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 249;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2016);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021;
13. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penanganmn Dampak Ekomomi Aldbat
Corona Virus Desense 2019 (Covid-19) di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2020;
14. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggran Pendapatan clan
Belanja Daerah Kabuten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran dan Kriteria
Bab III Pendataan
Bab IV Besaran dan Mekanisme Penyaluran BLT
Bab V Pelaporan BLT
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa berkenaan dengan penataan birokrsi dan peningkatan pelayanan pada masyarakat dipandang perlu merubah jam keija aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Disiplin Keija Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Penagwai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe KepulauanNomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 127) diubah pada Pasal 4, dan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SOTK UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedornan Pernbentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kexja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4928);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5415);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1237);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
14. Peraturan Bupati Konawe kepulauan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe kepulauan Tahun 2016
Nomor 64).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Klasifikasi, Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab V Tata Kerja
Bab VI Pendanaan
Bab VI Ketentuan Penutup
Bab VII
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Jam Kerja dan Apel Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan perlu diberikan bantuan pendidikan formal bagi mereka yang melanjutkan jenjang pendidikan strata 3;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Lingkup Pernerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 5415);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dnerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573];
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negnra Repuhlik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepuiauan Tahun 2020 Nomor
11);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
Bab III Tata Cara Penyaluran Bantuan Pendidikan
Bab IV Sanksi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat