Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 127) diubah pada Pasal 4, dan Pasal 9.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2021
Tanggal Berlaku
18 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan