Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggraan bangunan gedung harus berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Berdasarkan pertimbangan tesebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; . Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Fungsi Dan Klasifikasi Gedung
3. Persyaratan Bangunan Gedung
4. Penyelenggaran Banguna Gedung
5. Tim Ahli Bagunan Gedung (TABG)
6. Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
7. Pembinaan
8. Sanksi
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
84
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Sultra
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Sultra.
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Tujuan; Bentuk, Sumber Dana, Tata Cara Penyertaan Modal; Besaran Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Bagi Hasil Usaha; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil guna
peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu
memberikan kesejahteraan secara proposional;
b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut
diatas,
dalam
melaksanakan ketentuan pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
PengelolaanKeuangan Daerah maka Pemerintah Daerah
dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada
PegawaiNegeriSipil dan Calon PegawaiNegeriSipil;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b tersebut diatas perlu
menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang
Nomor 1 Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
(Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84,);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013
tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementrian Dalam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 20115
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe kepulauan
Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 01);
14. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 3, Nomor 4
dan Nomor 5 Tahun 2013 tentang pembentukan Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 10, Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata
kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan dan Dinas
Daerah dan lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan;
15. Peraturan Bupati Konawe kepulauan Nomor 28 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2016
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Penerima TP - PNS, Masa Kinerja, Hari Kerja dan Waktu Pembayaran
BAB IV Komponen dan Penilaian TPP
BAB V Tata Cara Penilaian
BAB VI Besaran, Perhitungan, dan Pembayaran TPP
BAB VII Pembiayaan
BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian TPP
BAB IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
c. bahwa dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 899); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
Kekuasaan Pengeloaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD; Kekayaan dan Kewajiban;Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan BLUD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
69
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa
dalam
rangka
tertib
dan
efektifitas
pengelolaan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
(APBD)
Tahun Anggaran 2016 telah mengalami
perubahan
berkaitan
dengan
kondisi
dan keadaan
dilapangan,
perlu
ditetapkan
Pedoman
Pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkanperubahan
Kedua Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun Anggaran 2016
1.Undang-UndangNomor 18 Tahun 1999 tentangJasaKonstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38:33);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 3874)sebagaimana
telah diubah
derigan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4150);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4286);
6. Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4400);
8. Undang-Undang Nomor 25
Tahun
2004
ten tang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun2004
Nomor
104,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4438);
10. Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4725);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008
Nomor 61,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5038);
13. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5043);
14. Undang-undang Nomor 12Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 11Nomor82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5234);
15. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5415);
16. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
17.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5587);
18. Peraturan Pemerintah Nomor6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
KegiatanInstansi Vertikaldi Daerah (LembaranNegaraRepublik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor3373);
19.Peraturan
PemerintahNomor 25
Tahun
2000
ten tang
. Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor3952);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
21.Peraturan
Pemerintah
Nomor
24
Tahun
2004
tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimanatelah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4712);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005tentangDana
Perimbangan (LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4575);
23. Peraturan
Pemerintah
Nomor 58
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan
dan
Penerapan
Standar
Pelayanan
Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan
PengawasanPenyelenggaraan
Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4593);
26. Peraturan Pemerintah Nomor6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang
Milik NegaraJDaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
27. Peraturan Pemerintah Nomor8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4614);
28. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
KabupatenjKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4737);
29. Peraturan Pemerintah Nomor41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4741);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5104);
31. Peraturan Pemerintah Nomor69 Tahun 2010 tentang TataCara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
32. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
BarangjJasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barangj Jasa Pemerintah;
33. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahanatas
Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana KerjaPemerintahan Daerah;
34. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
35. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang MilikDaerah;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007 tentang
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi PegawaiNegeri
Sipil;
38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang
Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
06/PMK.05/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang PemberianUang
Makan bagi PegawaiNegeriSipil;
39. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
40. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor55 Tahun 2008 tentang
Tata
Cara
Penatausahaan
dan
Penyusunan
Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
41. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor20 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor20 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusiasdi
Daerah;
42. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun2010
tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan PenetapanTarif
Batas atas Penumpang Pelayanan Kelas EkonomiAngkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri;
43. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang
Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri dan Pegawai Tidak Tetapsebagaimana telah diubah
denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97jPMK.05j2010
tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri
Bagi Pejabat Negara, PegawaiNegeridan PegawaiTidak Tetap;
44. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor37 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan
Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
45. Peraturan Menteri Keuangan Nomor53jPMK.02j2014
tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
46. Peraturan Menteri Keuangan Nomor113jPMK.05j2012
tentang
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,
PegawaiNegeridan PegawaiTidak Tetap;
47. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun
Anggaran
2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2015
Nomor01);
48. Keputusan
Menteri Permukiman
dan
Prasarana
Willayab
Nomor373jKPfSjMj2001
tentang Sewa Rumah Negara;
49. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahun2006
tentang Tambahan Penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2005 tentangperubahan
atas
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD;
50. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 28 Tahun2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2015 Nomor 28);
51. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun2016
tentang
Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten KonaweKepulauan Tahun Anggaran
2016 (Berita Daerah Kabupaten KonaweKepulauan Tahun2016
Nomor 29);
Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun2016
tentang Pedoman
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 29) diubah pada pasal 128 ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2017
ABSTRAK:
a.
bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
26
ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor
25
tahun
2004
tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional,
Rencana
Kerja
Pembangunan
Daerah (RKPD)ditetapkan
dengan Peraturan
Kepala Daerah;
b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a,perlu ditetapkan
Peraturan
Bupati
ten tang
Rencana
Kerja
Pemerintah
Daerah
(RKPD) Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun2017.
1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
1964tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor 2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan
mengubah
Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun
1960
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Utara-Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1964
Nomor 94,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan
Negara yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 3851)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
ten tang
Perbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
5. Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4410);
6. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun
2004 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan
Keuangan
Antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4438)
8.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Nasional
Tahun
2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
10. Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang
Nomor
6 Tahun
2014
tentang
Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5495);
12. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang..Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaga
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679);
13. Peraturan
Pemerintah
Nomor 58 Tahun
2005
ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
14. Peraturan
Pemerintah
Nomor 65 Tahun
2005
tentang
Pedoman Penyusunan
dan Penerapan
Standar
Pelayanan
Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, TambJhan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan
Pemerintah
Nomor 6 Tahun
2008
tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan
Tata
Cara,
Penyusunan,
Pengendalian
dan
Evaluasi
Pelaksanaan
Rencana
Pembangunan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
21,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4817);
17. Peraturan
Pemerintah
Nomor 43 Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
18. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3)
19. Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang
Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian/
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah);
21. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
32Tahun
2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang
Bersumber
dari Anggaran
Pendapatan
dan Belanja
Daerah
sebagaimana
telah diubah
denganPeraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor
39
Tahun
2012
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
32Tahun
2011
tentangPedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang
Bersumberdari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
22. Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
4
Tahun
2012
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2005",2025
(Lembaran
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun 2012 Nomor 4);
34. Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
7
Tahun
2013
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
(RPJMD) Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2013-2018
(Lembaran
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara Tahun
2013 Nomor 7) sebagaimana
telah diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor3 Tahun
2014
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
7
Tahun
2013
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
(RPJMD)Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2013",2018
(Lembaran
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU
DAN
CAPAIAN
KINERJA
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
BAB III
RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN
KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV
PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2017
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
menyebutkan
bahwa
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat
Daerah dan
Unit Kerja di bawahnya
ditetapkan
lebih lanjut
dengan
Peraturan Bupati.
b. Bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan
Bupati tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta
Tata
Kerja
Dinas
Perindustrian,
Perdagangan,
Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah.
1.Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5415);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5.
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor2
Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3)
BAB I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi, dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
26
ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor 25 tahun
2004 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional,
Rencana
Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD)ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana
Kerja Pemerintah
Daerah
(RKPD) Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2017
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 ten tang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun
1964 tentang
Pembentukan
Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 3851)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
5. Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4410);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Nasional
Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4725);
10. Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5234);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
12. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4406);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor8 Tahun 2008 tentang Tahapan
Tata
Cara,
Penyusunan,
Pengendalian dan
Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5887);
19. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011
tentang Perubahan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
PengelolaanKeuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
TenggaraTahun 2014 Nomor 3);
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
EVALUASI HASIL PELAKSANAANRKPD TAHUN LALU
DAN
CAPAIAN
KINERJA
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
BAB III
RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN
KEBIJAKAN KEUANGANDAERAH
BAB IV
PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2017
BABV
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS
DAERAH
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan,
menyebutkan
bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
tata kerja perangkat daerah dan unit kerja dibawahnya
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati ten tang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan.
1.
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5415);
2. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4.
Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia
Nomor
18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2016 Nomor 3)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan,
menyebutkan
bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata
kerja
perangkat
daerah
dan
unit
kerja
dibawahnya
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Badan
Perencanaan
Pembangunan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan.
1.
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
2. Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3)
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi, dan Pemberhentian dalam Jabatan Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Bupati
Nomor 3 Tahun
2015
ten tang
Penjabaran
Tugas
Pokok dan
Fungsi
Jabatan'
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat