ABSTRAK: |
- a.
bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
26
ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor
25
tahun
2004
tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional,
Rencana
Kerja
Pembangunan
Daerah (RKPD)ditetapkan
dengan Peraturan
Kepala Daerah;
b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a,perlu ditetapkan
Peraturan
Bupati
ten tang
Rencana
Kerja
Pemerintah
Daerah
(RKPD) Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun2017.
- 1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
1964tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor 2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan
mengubah
Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun
1960
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Utara-Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1964
Nomor 94,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan
Negara yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 3851)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
ten tang
Perbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
5. Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4410);
6. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun
2004 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan
Keuangan
Antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4438)
8.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Nasional
Tahun
2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
10. Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang
Nomor
6 Tahun
2014
tentang
Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5495);
12. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang..Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaga
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679);
13. Peraturan
Pemerintah
Nomor 58 Tahun
2005
ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
14. Peraturan
Pemerintah
Nomor 65 Tahun
2005
tentang
Pedoman Penyusunan
dan Penerapan
Standar
Pelayanan
Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, TambJhan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan
Pemerintah
Nomor 6 Tahun
2008
tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan
Tata
Cara,
Penyusunan,
Pengendalian
dan
Evaluasi
Pelaksanaan
Rencana
Pembangunan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
21,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4817);
17. Peraturan
Pemerintah
Nomor 43 Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
18. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3)
19. Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang
Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian/
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah);
21. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
32Tahun
2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang
Bersumber
dari Anggaran
Pendapatan
dan Belanja
Daerah
sebagaimana
telah diubah
denganPeraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor
39
Tahun
2012
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
32Tahun
2011
tentangPedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang
Bersumberdari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
22. Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
4
Tahun
2012
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2005",2025
(Lembaran
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun 2012 Nomor 4);
34. Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
7
Tahun
2013
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
(RPJMD) Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2013-2018
(Lembaran
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara Tahun
2013 Nomor 7) sebagaimana
telah diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor3 Tahun
2014
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
7
Tahun
2013
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
(RPJMD)Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2013",2018
(Lembaran
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
- BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU
DAN
CAPAIAN
KINERJA
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
BAB III
RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN
KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV
PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2017
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
BAB VI PENUTUP
|