Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Tata Kelola Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan sistem pelelangan secara elektronik dalam rangka efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah perlu dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan, menjaga kelangsungan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dan untuk melaksanakan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 02 Tahun 2010 tentang layanan pengadaan secara elektronik dan untuk menjamin tata kelola LPSE,jo. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah Nornor 09 Tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, maka perlu membentuk Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik {LPSE) Kabupaten Konawe kepulauan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1210);
2. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah .sebagairnana terakhir dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016, Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 155);
11. Peraturan Daerah kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepuluan (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LPSE
BAB III ORGANISASI
BAB IV TIM LPSE
BAB V KARIER, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENDIDIKAN
BAB VI TATA KERJA
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
BAB IX PERCEPATAN, PENERAPAN STANDARISASI LPSE
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prioritas dan
Plafon Anggaran Sernentara sebagai bahan penyusunan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023,
perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan
Daerah, Rencana Kerja Pernerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tah un 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintab Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Taha pan Tata Cara, Penyusunan , Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 481 7);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabu paten Konawe
Kepulauan Nornor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Kahupaten Konawe Kepulauan Nomor
12 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2019 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2021 Nomor 58);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menegah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2021 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 65);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Peru bahan
Panjang Daerah,
Menengah Daerah,
Daerah;
BAB I PENDAHULUAN.
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH.
KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN
BAB III DAERAH.
BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH.
BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH.
BAB VI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB VII PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
pemerintah,
perlu
dilakukan
penataan
Susunan
Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil Kabupaten Konawe Kepulauan;
b.
bahwa
Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor
23
Tahun
2016
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
sudah
tidak
sesuai
dengan
perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertirnbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021 tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi
Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan
Birokrasi,
maka
perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang Susunan
Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil Kabupaten Konawe Kepulauan
1.
Pasal
18 ayat
(6) Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3.
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014
ten tang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587)
sebagaimana
telah
diu bah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
11 Tahun
2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6573);
5.
Undang-Undang
Nomor 23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
11 Tahun
2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6573);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor6037)
sebagaimana
telah
diu bah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017
ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6477);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020
Tentang
Ten tang
Pedoman
Nomenklatur
Dinas
Kependudukan
dan Pencatatan
Sipil di Provinsi dan
Kabupaten /Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 202);
8.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor
17 Tahun
2021
tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021
tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
10. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun
2016 tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun
2020
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN, KLASIFlKASI, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
rlaku maka Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
o
rganisasi ,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 51)
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2016
pemilihan - pelantikan - pemberhentian - kepala desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2016/ NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala desa perlu disusun tata cara pemilihan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala
Desa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang- 2 -
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4).
Jenis Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pelantikan Kepala Desa Terpilih; Pemberhentian Kepala Desa; Pengawasan Pemilihan Kepala Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Konawe Kepulauan dengan mernanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata
ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar scktor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan; dan
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor
149, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31); dan
10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); dan
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab III Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VI Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten
Bab VII Arahan Pemanfataan Ruang
Bab VIII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IX Kelembagaan
Bab X Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Lain-lain
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
151 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
:
a
bahwa sebagai
dokumen
perencanaan
Satuan Kerja
Perangkat
Daerah
untuk
periode
5
(lima) tahun,
perlu
ditetapkan
Rencana
Strategis
Satuan
Kerja
Perangkat
Daerah
dengan
Keputusan
Bupati
yang
memuat
tujuan,
sasaran,
program,
dan kegiatan
pembangunan
sesuai dengan tugas dan fungsi
setiap
Satuan
Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa
dengan
telah
diundangkannya
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 01
Tahun 2016 tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun 2016-2021,
maka perlu dilakukan
penyesuaian
terhadap
Rencana
Strategis
Satuan Kerja Perangkat
Daerah;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan
Bupati tentang Rencana
Strategis
Satuan
Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun 2016-2021;
1. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun
1999
tentang
PenyelenggaraanNegara
yang Bersih dan Bebas
dari
Korupsi,
Kolusi dan
Nepotisme
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1999
Nomor
75,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2004
Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2004
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun
2007
tentang
Rencana Pembangunan
Jangka
Panjang Nasional
Tahun
2005-2025
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2007
Nomor 33,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
4700);
6. Undang-Undang
Nomor
13 Tentang
Pembentukan
Kabupaten KonaweKepulauandiProvinsi Sulawesi Tenggara
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013
Nomor 84 Tambahan Lampiran Negara Republik Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5415
7. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5487) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi
Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor 292,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan
Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana
Perimbangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
137,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.Peraturan
Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata
Cara Pengendalian
dan Evaluasi
Pelaksanaan
Rencana
Pembangunan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2006
Nomor
96,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4463);
11.Peraturan
Pemerintah
Nomor
41
Tahun
2007
ten tang
Organisasi
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor
89,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
12.Peraturan
Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman
Evaluasi
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008
Nomor
19,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4815);
13.Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan,
tata Cara Penyusunan,
Pengendalian
dan
Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2008
Nomor 21, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
14.Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun
2011
ten tang
Perubahan Kedua atas
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006
tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
15.Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 54
Tahun
2010 tentang
Pelaksanaan
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
16.Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 01Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun
2016
Nomor 002);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Renstra SKPD
Bab III Sistematika Renstra SKPD
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 4 Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah
menyebutkan
bahwa
ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta
Tata Kerja Perangkat
Daerah
dan Unit Kerja ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Konawe Kepuluan
1.
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
Tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5415);
2.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun
2014 tentang
Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014
Nomor 6,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5494);
3.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor 244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor 58,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten KonaweKepulauan Tahun 2016 Nomor 3).
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi, dan Pemberhentian dalam Jabatan Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
pemerintah,
perlu
dilakukan
penataan
Susunan
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Dinas
Perindustrian,
Perdagangan,
Koperasi
Usaha
Kecil
dan
Menengah
Kabupaten KonaweKepulauan;
b.
bahwa
Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan
Nomor
29
Tahun
2016
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perindustrian,
Perdagangan,
Koperasi Usaha
Kecil dan
Menengah Kabupaten
Konawe Kepulauan
sudah tidak
sesuai
dengan
perkembangan
hukum
sehingga perlu
diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf
a dan huruf
b,serta
untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021
tentang Penyederhanaan
Struktur
Organisasi Pada Instan si
Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi
dan
Tata
Kerja Dinas
Perindustrian,
Perdagangan,
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Konawe Kepulauan
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara,
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor5415);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia 5954);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun
2020
Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019
Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6477);
7.
Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Keeil dan
Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/X/2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang
Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1543);
8.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi
Perangkat Daerah
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 10);
9.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun
2018 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan
Kabupaterr/Kota
yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 849);
10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor525);
11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor25 Tahun
2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
nstansi Pemerintah
Untuk Penyederhanaan
Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 2 Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana
telah
diubah,
dengan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun
2020
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangkat Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN
DAN ESELONISASI DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
a Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian,
Perdagangan,Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 57)
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan
Arsip Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan
Arsip Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Kepala Perputakaan Nasional Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas
Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1345);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 66).
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Kode Prilaku Pegawai Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan nilai sinergi, inovatif,
akuntabel dan profesional dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi Pegawai Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
13 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasr Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe
Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
6. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Landasan Prilaku bagi Pegawai
Bab III Kode Etik dan Kode Prilaku
Bab IV Pencegahan
Bab V Penegakan Kode Etik
Bab VI Tata Cara Penegakan Kode Etik
Bab VII Majelis Kode Etik
Bab VIII Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Saksi
Bab IX Rehabilitasi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat