Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3.A, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 109.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif
maka semua praktek penyelenggaraan pemerintahan bars
mengandung upaya pencegahan korupsi;
b. bahwa pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Secara Tonai berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan wewenang dan korupsi sehingga
diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat mencegah
penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai
perkembangan teknologi dan informasi;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam
pembayaran belanja anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang tepat Jumlah, aman, efisien, transparan dan
akuntabel perlu menetapkan Peraturan Bupati yang
mengatur sistem pembayaran Non tunai dalam belanja
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut
diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan tentang Sistem Pembayaran Non Tonai dalam
Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
(Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer
Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5204);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 ten tang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2017 Nomor 19);
14. Instruksi Bupati Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun
2017 ten tang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
(Transaksi Non-Cash);
Bab 1 Ketentuan Umum
Bab 2 Asas dan Tujuan
Bab 3 Jenis Pembayaran dan Pengecualian
Bab 4 Pendapatan
Bab 5 Pembinaan
Bab 6 Pengawasan
Bab 7 Sanksi Administrasi
Bab 8 Ketentuan Peralihan
Bab 9 Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SOP Utang Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa Standar Operasional Prosedur Utang merupakan
suatu pedoman untuk melaksanakan tugas dan fungsi
berdasarkan prosedur kerja dan sistem kerja pada unit
kerja Pemerintah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas akuntansi dan pelaporan Utang Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan perlu menetapkan
Standar Operasional Prosedur Utang Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai
Standar Operasional Prosedur Utang Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan perlu diatur dengan
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan
tentang Standar Operasional Prosedur Utang
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe
Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5415);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akmal Pada
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 9);
8. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 24 Tahun
2017 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2017 Nomor 98);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Operasional Prosedur Utang
Bab III Pertanggungjawaban
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Permusyawarata Desa merupakan
lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan desa
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
desa berdasarkan keterwakilan;
b. bahwa untuk lebih menjamin optimalnya pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa maka perlu dibuat aturan
pelaksanaan yang lebih teknis dalam Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEDUDUKAN, KEANGGOTAAN DAN KELEMBAGAAN BPD
BAB IV PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD
BAB V FUNGSI DAN TUJUAN BPD
BAB VI HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG BPD
BAB VII PERATURAN TATA TERTIB BPD
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
108 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyediaan Barang dan Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 11 huruf O Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah salah satu tugas yang dimiliki oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah menialai Kinerja Penyedia. b. bahwa agar proses penilaian terhadap kinerja penyedia barang/jasa dapat terlaksana dengan baik dan terdokumentasi sehingga dapat menjadi rujukan dalam pengadaan barang/jasa selanjutnya maka diperlukan pedoman penilaian kinerja penyedia barang/jasa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perbahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2016 Nomor 3); 5. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 172); 6. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor.....)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENILAIAN KINERJA BARANG DAN JASA
BAB III PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG DAN JASA
BAB IV INFORMASI MASYARAKAT
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama secara terbuka sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan, dan penempatan pejabat
sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan · Bupati tentang Tata Cara
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Nomor 5487) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 5479);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017 ten tang Manajeman Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor
... , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor ..... );
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
201 O ten tang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-
2025;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat DaerahKabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 164
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor8Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana DesaYang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2019;
1. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambah an Lembaran Negara Republik Inodonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 225);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2018 Tentang Penyaluran dan Penggunaan TransferKe Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Dan Tahun Anggaran 2019 untuk Mendukung Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Paska Bencana Gempa Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1521);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 22);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 172
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 75 ayat
(1) dan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
ten tang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916 ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesi
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelola Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
ten tang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor);
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, SERTA TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III TATA KERJA
BAB IV KODE ETIK DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB V TAMBAHAN PENGHASILAN DAN/ATAU HONORARIUM
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN LAINNYA
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pengadaan Bagian PBJP tetap diselesaikan oleh Pokja Pengadaan
Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan berpedoman
pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 166
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan di Perairan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Sumber Daya Ikan perlu dilakukan dengan baik dan berkelanjutan guna menjaga kelangsungan hidup ekosistem Sumber Daya Ikan dan mensejahterakan rakyat;
b. bahwa dalam rangka pemerataan dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi Nelayan dan pembudidaya Ikan serta terbinanya kelestarian sumberdaya Ikan dan lingkungannya;
c. bahwa dalam rangka menghindari kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan habitat kehidupan Perairan Umum di Kabupaten Konawe Kepulauan yang lebih luas akibat eksploitasi Sumber Daya Ikan yang tidak terkendali, perlu diadakan penataan sistem penangkapan sumberdaya Ikan yang lebih terkoordinasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan di Perairan Umum;
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 3419);
2. Undang-undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285).
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN BERKELANJUTAN
BAB IV PENGELOLAAN PERIKANAN BERKELANJUTAN DIPERAIRAN UMUM
BAB V PEMBINAAN
BAB VII LARANGAN
BAB VIII PENGAWASAN
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber- Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian daerah;
b. bahwa salah satu upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat diperoleh melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan;
c. bahwa sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RETRIBUSI JASA UMUM
BAB III PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB V PENINJAUAN TARF RETRIBUSI
BAB VI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB VII PENYIDIKAN
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2018.
61 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 147
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelengaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya
pembagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen
maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang
dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang memperluas cakupan pemungutan retribusi
daerah termasuk diantaranya Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang dapat menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten/ Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan
Tera / Tera Ulang;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3193);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3281);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib
dan Pembebanan Untuk Ditera dan/ atau Ditera Ulang
Serta Syarat-Syarat Ukuran, Timbangan, Takaran dan
Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3388);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif
Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara 1983
Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M- DAG/PER/
3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera
Ulang;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/
10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M- DAG/PER/
10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan
Terbungkus dan Satuan Ukuran;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN ASAS
BAB III PENYELENGGARAAN TERA/ TERA ULANG ALAT UTTP
BAB IV RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
BAB V SANKSI
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
53 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat