Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2018

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RETRIBUSI JASA UMUM BAB III PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB V PENINJAUAN TARF RETRIBUSI BAB VI INSENTIF PEMUNGUTAN BAB VII PENYIDIKAN BAB VIII KETENTUAN PIDANA BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan