Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
menyebutkan bahwa
ketentuan
lebih lanjut mengenai
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a. maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan S
1.
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5415);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten KonaweKepulauan Tahun 2016 Nomor 3)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2.A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.A, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 2.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas
hak keuangan yang diterima Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 17
ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 1 Tahun 2017 tentang I-Iak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang
Pedoman Pernberian Hak Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
2. Undang~Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5650);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 16).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Bab III Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD
Bab IV Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD
Bab V Belanja Penunjang Kegiatan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 27.A Tahun 2017
tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 17 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Penanggulangan
Bencana, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap
Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Bupati
Konawe Kepulauan tentang Pedoman Penggunaan Dana
Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggarara (Lembaran Negara RI
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5415);
Bab I Pendahuluan
Bab II Dana Siap Pakai
Bab III Prosedur Penyaluran dan Pengunaan Dana Siap Pakai
Bab IV Pemantauan dan Pelaporan
Bab V Pengawasan, Sanksi, dan Pengaduan Masyarakat
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan mewujudkan kinerja yang optimal pada Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, maka dipandang perlu menyusun Standar Operasional Prosedur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1030, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tenta.ng Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perbahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah dan Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
11. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 43 Tahun 2016 tenta.ng Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standart Operasional Prosedur Bagi Perangkat Daerah Di Lingkungan Kabupaten Konawe Kepulauan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan,
menyebutkan
bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata
kerja
perangkat
daerah
dan
unit
kerja
dibawahnya
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Konawe Kepulauan
1.
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
2. Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten KonaweKepulauan Tahun 2016 Nomor 3)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan
Bupati
Nomor 3 Tahun
2015
tentang
Penjabaran
Tugas
Pokok dan Fungsi
Jabatan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Konawe Kepulauan;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Konawe Kepulauan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Konawe Kepulauan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK,NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 70)
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
34 Tahun 2016 ten tang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Konawe Kepulauan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Dan
Kawasan Permukiman dan Kawasan Permukiman
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1574);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Adrninistrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI
DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 62)
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Konawe Kepulauan dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat Konawe kepulauan yang sejahtera;
b. bahwa dalarn rangka mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekexjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi serta untuk mernenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat jasa konstruksi guna menunjang pembangunan di Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, perlu melakukan pengaturan;
c. bahwa dalam rangka memberi arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dalam pembinaan jasa kontruksi, perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
1. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara 6573);
5. Undang-Udang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasan Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara 6018), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Lernbaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara 6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245,m Tambahan Lembaran Negara 6573);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran Penyelenggaraan Pembinaan
Bab III Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi
Bab IV Pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
Bab V Kebihjakan dan Langkah Pembinaan Jasa Konstruksi
Bab VI Pengawasan Jasa Konstruksi
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat perlu optirnalisasi pelaksanaan fungsi
kesatuan bangsa dan politik;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik,
perlu dibentuk perangkat daerah yang rnelaksanakan
urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan
politik;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan perlu diubah untuk
memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan
fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan
urusan pernerintahan di bidang kesatuan bangsa dan
politik;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5415;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 44A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan,
menyebutkan
bahwa
ketentuan
lebih lanjut
mengenai
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja perangkat daerah dan unit kerja dibawahnya
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Sekretariat Kecamatan dan Kelurahan Lingkup
Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
2.
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun
2005 tentang Ke1urahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4588);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4826);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan
Fungsi
Jabatan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat