Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa
dalam
rangka
tertib
dan
efektifitas
pengelolaan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
(APBD)
Tahun Anggaran 2016 telah mengalami
perubahan
berkaitan
dengan
kondisi
dan keadaan
dilapangan,
perlu
ditetapkan
Pedoman
Pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkanperubahan
Kedua Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun Anggaran 2016
1.Undang-UndangNomor 18 Tahun 1999 tentangJasaKonstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38:33);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 3874)sebagaimana
telah diubah
derigan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4150);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4286);
6. Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4400);
8. Undang-Undang Nomor 25
Tahun
2004
ten tang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun2004
Nomor
104,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4438);
10. Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4725);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008
Nomor 61,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5038);
13. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5043);
14. Undang-undang Nomor 12Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 11Nomor82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5234);
15. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5415);
16. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
17.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5587);
18. Peraturan Pemerintah Nomor6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
KegiatanInstansi Vertikaldi Daerah (LembaranNegaraRepublik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor3373);
19.Peraturan
PemerintahNomor 25
Tahun
2000
ten tang
. Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor3952);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
21.Peraturan
Pemerintah
Nomor
24
Tahun
2004
tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimanatelah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4712);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005tentangDana
Perimbangan (LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4575);
23. Peraturan
Pemerintah
Nomor 58
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan
dan
Penerapan
Standar
Pelayanan
Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan
PengawasanPenyelenggaraan
Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4593);
26. Peraturan Pemerintah Nomor6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang
Milik NegaraJDaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
27. Peraturan Pemerintah Nomor8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4614);
28. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
KabupatenjKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4737);
29. Peraturan Pemerintah Nomor41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4741);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5104);
31. Peraturan Pemerintah Nomor69 Tahun 2010 tentang TataCara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
32. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
BarangjJasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barangj Jasa Pemerintah;
33. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahanatas
Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana KerjaPemerintahan Daerah;
34. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
35. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang MilikDaerah;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007 tentang
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi PegawaiNegeri
Sipil;
38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang
Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
06/PMK.05/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang PemberianUang
Makan bagi PegawaiNegeriSipil;
39. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
40. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor55 Tahun 2008 tentang
Tata
Cara
Penatausahaan
dan
Penyusunan
Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
41. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor20 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor20 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusiasdi
Daerah;
42. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun2010
tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan PenetapanTarif
Batas atas Penumpang Pelayanan Kelas EkonomiAngkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri;
43. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang
Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri dan Pegawai Tidak Tetapsebagaimana telah diubah
denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97jPMK.05j2010
tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri
Bagi Pejabat Negara, PegawaiNegeridan PegawaiTidak Tetap;
44. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor37 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan
Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
45. Peraturan Menteri Keuangan Nomor53jPMK.02j2014
tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
46. Peraturan Menteri Keuangan Nomor113jPMK.05j2012
tentang
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,
PegawaiNegeridan PegawaiTidak Tetap;
47. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun
Anggaran
2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2015
Nomor01);
48. Keputusan
Menteri Permukiman
dan
Prasarana
Willayab
Nomor373jKPfSjMj2001
tentang Sewa Rumah Negara;
49. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahun2006
tentang Tambahan Penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2005 tentangperubahan
atas
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD;
50. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 28 Tahun2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2015 Nomor 28);
51. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun2016
tentang
Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten KonaweKepulauan Tahun Anggaran
2016 (Berita Daerah Kabupaten KonaweKepulauan Tahun2016
Nomor 29);
Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun2016
tentang Pedoman
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 29) diubah pada pasal 128 ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
26
ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor 25 tahun
2004 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional,
Rencana
Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD)ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana
Kerja Pemerintah
Daerah
(RKPD) Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2017
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 ten tang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun
1964 tentang
Pembentukan
Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 3851)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
5. Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4410);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Nasional
Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4725);
10. Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5234);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
12. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4406);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor8 Tahun 2008 tentang Tahapan
Tata
Cara,
Penyusunan,
Pengendalian dan
Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5887);
19. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011
tentang Perubahan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
PengelolaanKeuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
TenggaraTahun 2014 Nomor 3);
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
EVALUASI HASIL PELAKSANAANRKPD TAHUN LALU
DAN
CAPAIAN
KINERJA
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
BAB III
RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN
KEBIJAKAN KEUANGANDAERAH
BAB IV
PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2017
BABV
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS
DAERAH
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
mengoptimalkan pelayanan
kepada masyarakat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Non PNS dituntut
untuk
meningkatkan
disiplin,
produktivitas dan kinerja;
b.
bahwa pemanfaatan
Teknologi Informasi Komunikasi
(TIK)dalam
proses
pemerintahan
(e-
Government)
akan meningkatkan
efisiensi,
efektifitas,
transparansi
dan akuntabilitas
penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
c.
bahwa absensi sidik jari merupakan salah satu sarana
yang dapat
membantu menjamin
kepastian
Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS untuk masuk kerja dan
mematuhi ketentuan jam kerja;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu diatur
dengan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan
1. Undang - Undang Nomor 11 Tahun
2008
tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun2008Nomor58,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
2. Undang - Undang Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun2011Nomor
82,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3.
Undang - Undang Nomor5Tahun2014tentang Aparatur
Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2014Nomor55,
Tambahan Lembaran Negara
Repuhlik Indonesia Nomor 15...);
4.
Undang - Undang Nomor
13
Tahun
2013
tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 1554);
5.
Undang
-
Undang
Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5487)
sebagaimana
telah
diubah
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5479);
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nornor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7.
Keppres No. 68 Tahun 2005 Tentang Jam Kerja PNS
8.
Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan
Nomor 3 Tahun
2013 tentang
Pembentukan
Organisasi
Sekretariat
Daerah Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2013 Nomor 03),sebagaimana
telah diubah terakhir
dengan Peraturan
Bupati Konawe
Kepulauan
Nomor
4
Tahun
2015
(Berita
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perangkat Absensi Sidik Jari
Bab III Operator Absensi Sidik Jari
Bab IV Sidik Jari dan Tata Cara Absensi Sidik Jari
Bab V Pelaporan
Bab VI Ketentuan Lain-lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang pedoman penyusunan perencanaan penanggulangan bencana;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang pedoman penyusunan perencanaan penanggulangan bencana.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggarara (Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5415);
3. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Bab I Pendahuluan
Bab II Gambaran Umum Wilayah
Bab IV Mekanisme Penanggulangan Bencana
Bab V Alokasi Tugas dan Sumber Daya
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
:
a
bahwa sebagai
dokumen
perencanaan
Satuan Kerja
Perangkat
Daerah
untuk
periode
5
(lima) tahun,
perlu
ditetapkan
Rencana
Strategis
Satuan
Kerja
Perangkat
Daerah
dengan
Keputusan
Bupati
yang
memuat
tujuan,
sasaran,
program,
dan kegiatan
pembangunan
sesuai dengan tugas dan fungsi
setiap
Satuan
Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa
dengan
telah
diundangkannya
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 01
Tahun 2016 tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun 2016-2021,
maka perlu dilakukan
penyesuaian
terhadap
Rencana
Strategis
Satuan Kerja Perangkat
Daerah;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan
Bupati tentang Rencana
Strategis
Satuan
Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun 2016-2021;
1. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun
1999
tentang
PenyelenggaraanNegara
yang Bersih dan Bebas
dari
Korupsi,
Kolusi dan
Nepotisme
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1999
Nomor
75,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2004
Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2004
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun
2007
tentang
Rencana Pembangunan
Jangka
Panjang Nasional
Tahun
2005-2025
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2007
Nomor 33,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
4700);
6. Undang-Undang
Nomor
13 Tentang
Pembentukan
Kabupaten KonaweKepulauandiProvinsi Sulawesi Tenggara
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013
Nomor 84 Tambahan Lampiran Negara Republik Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5415
7. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5487) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi
Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor 292,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan
Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana
Perimbangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
137,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.Peraturan
Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata
Cara Pengendalian
dan Evaluasi
Pelaksanaan
Rencana
Pembangunan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2006
Nomor
96,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4463);
11.Peraturan
Pemerintah
Nomor
41
Tahun
2007
ten tang
Organisasi
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor
89,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
12.Peraturan
Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman
Evaluasi
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008
Nomor
19,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4815);
13.Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan,
tata Cara Penyusunan,
Pengendalian
dan
Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2008
Nomor 21, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
14.Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun
2011
ten tang
Perubahan Kedua atas
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006
tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
15.Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 54
Tahun
2010 tentang
Pelaksanaan
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
16.Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 01Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun
2016
Nomor 002);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Renstra SKPD
Bab III Sistematika Renstra SKPD
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2016
PERBUP Kab. Konawe Kepulauan No. 44.A Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Biaya Kuliah Untuk Mahasiswa Tidak Mampu dan Beasiswa Untuk Mahasiswa Berprestasi Program Wawonii Cerdas Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Beasiswa Masyarakat Cerdas Wawoniiku Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten
berwenang dalam penyelenggaraanpendidikan;
b. bahwa sesuai ketenyuan pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyebutkan
bahwa pemberian beasiswa oleh Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya diatur dengan Peraturan KepalaDaerah;
c. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia,
maka Pemerintah Daerah dipandang perlu untuk membantu dan
memberikan kesempatan
kepada
masyarakat
untuk
dapat
meningkatkan kualifikasi pendidikannya dalam bentuk pemberian
beasiswa cerdas Wawoniiku;
d. bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Kepulauan tentang Beasiswa Masyarakat Cerdas Wawoniiku
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Undang - undang Nomor20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor
78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.
Undang - undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5415);
4.
Undang - undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4496);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4894);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan
Pendidikan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentan Perubahan
Atas Peraturatn
Pemerintah
Nomor
17tahun
2010
tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun
2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. PeraturanDaerah Nomor 01 Tahun 2015 Tanggal,29 Desember
2015
Tentang
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016;
11. Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor 03 Tahun
2013
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi
dan
Tata
Kerja Sekretariat
Daerah
dan
Sekretariat
DPRD
Kabupaten Konawe Kepulauan;
12. Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor 04 Tahun
2013
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah
Kabupaten
Konawe Kepulauan;
13. Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor 05 Tahun
2013
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
14. Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor 28 Tahun
2015
Tanggal
30
Desember
2015
tentang
Penjabaran
Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III SASARAN PEMBERIAN BEASISWA
BAB IV TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN BEASISWA
BAB V JENJANG PENDIDIKAN
BAB VI TIM EVALUASI PENERIMA BEASISWA
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENYALURAN DAN BESARAN DANA BEASISWA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa
untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal
22
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor 60
Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, dan Pasal
10 ayat
(1) Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
49/PMK.07/2015
tentang
Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran,
Penggunaan,
Pemantauan,
Dan Evaluasi
Dana Desa,
perlu adanya Penyesuaian
pedoman teknis Tata cara
Pembagian Dan Penetapan
dana desa Setiap Desa Di
Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a diatas,
perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian Dan
Penetapan
Dana
Desa
di
Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun Anggaran 2016
1. Undang-undang
Nomor
33
Tahun
2004
Tentang
Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
7, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657),
dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana
telah dirubah
dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun
2015 tentang
Perubahan
Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
157,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik indonesia
Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
NegaraRepuhlik IndonesiaTahun 2014Nomor 168;
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah
Dengan
Peraturan pemenntiili. Reptiblik Indonesia Nomor 22
Tahun
2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun
2015
Nomor
88,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
8. Peraturan
MenteriDalam NegeriRiNomor 113Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9.
Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal dan TransmigrasiRINomor 21 Tahun 2015
tentang Prieritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2Q
Ie;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
ten tang
8
Petunjuk
Tata
Cara
Pelaporan
dan
Pertanggung jawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Petunjuk Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 ahun 2007 tentang
Tata Cara dan Persyaratan
Sekretaris Desa Menjadi
Pegawai
Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 98);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
tentang
Petunjuk
Tata
Cara
Pengawasan
Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
14. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun
2016
tentang
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun
Anggaran 2016 ( Berita Daerah Nomor);
15. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata
cara
pengalokasian,penyaluran,
penggunaan, pemantauan,
Dan
evaluasi
Dana
Desa
Di Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun Anggaran 2016
Bab IV Mekanisme Penyaluran
Bab V Penggunaan
Bab VI Laporan Realisasi Pengelolaan Dana Desa
Bab VII Pemantauan, Evaluasi dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan pasal 300 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 47,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 435);
.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Pertanggungjawaban
Bendahara
serta Penyampaiannya;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3.
Undang-Undang
Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan
Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Pertanggungjawaban
Bendahara
serta Penyampaiannya;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Pertanggungjawaban
Bendahara
serta Penyampaiannya);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
14.
Peraturan Bupati Nomor 22 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran
2014 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2015 Nomor 22);
15.
Peraturan Bupati Nomor 28 tentang Perubahan Anggaran PendapatandanBelanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2015 Nomor 28)
PERATURAN BUPATI KONAWE KEPULAUAN TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 17 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Penanggulangan
Bencana, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap
Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Bupati
Konawe Kepulauan tentang Pedoman Penggunaan Dana
Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggarara (Lembaran Negara RI
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5415);
Bab I Pendahuluan
Bab II Dana Siap Pakai
Bab III Prosedur Penyaluran dan Pengunaan Dana Siap Pakai
Bab IV Pemantauan dan Pelaporan
Bab V Pengawasan, Sanksi, dan Pengaduan Masyarakat
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat
Desa dan percepatan pembangunan di Desa serta
peningkatan kualitas sumber daya aparatur Desa dan
masyarakat
Desa, Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan memberikan program bantuan keuangan
Alokasi Dana Desa (ADD)kepada Desa se- Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2016;
b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang keuangan
khususnya
program bantuan
keuangan dan atau
program revalitasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan kepada Desa, maka perluadanya Petunjuk
Teknis
Operasional
Alokasi Dana
Desa Tahun
Anggaran
2016
sebagai
landasan
hukum
pelaksanaannya;
c. bahwa
berdasarkan
pertirobangan
sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
sambil menunggu
Peraturan
Daerah;
1. Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2013 tentang
Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor2 tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5657), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah di rubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor43 Tahun 2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun
2015
Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah Dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor5694);
7. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2007 tentang 8 Petunjuk Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggung jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Petunjuk PengelolaanKeuangan Desa;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Sekretaris Desa Menjadi
Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 98);
11. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor7 Tahun 2008
tentang
Petunjuk Tata Cara Pengawasan Atas
PenyelenggaraanPemerintahan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor2093);
13. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan
Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi
RI
Nomor21 Tahun 2015
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Nomor 01
Tahun 2015 Kabupaten Konawe Kepulauan);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Alokasi Dana Desa
Bab III Kelembagaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Bab IV Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa
Bab V Mekanisme Permintaan, Penyaluran Dana Pencairan
Bab VI Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggung Jawaban, Pelaporan dan Pengawasan
Bab VII Sanksi Administratif
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat