pedoman
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016 / NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK: |
- a.
bahwa
dalam
rangka
mengoptimalkan pelayanan
kepada masyarakat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Non PNS dituntut
untuk
meningkatkan
disiplin,
produktivitas dan kinerja;
b.
bahwa pemanfaatan
Teknologi Informasi Komunikasi
(TIK)dalam
proses
pemerintahan
(e-
Government)
akan meningkatkan
efisiensi,
efektifitas,
transparansi
dan akuntabilitas
penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
c.
bahwa absensi sidik jari merupakan salah satu sarana
yang dapat
membantu menjamin
kepastian
Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS untuk masuk kerja dan
mematuhi ketentuan jam kerja;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu diatur
dengan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan
- 1. Undang - Undang Nomor 11 Tahun
2008
tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun2008Nomor58,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
2. Undang - Undang Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun2011Nomor
82,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3.
Undang - Undang Nomor5Tahun2014tentang Aparatur
Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2014Nomor55,
Tambahan Lembaran Negara
Repuhlik Indonesia Nomor 15...);
4.
Undang - Undang Nomor
13
Tahun
2013
tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 1554);
5.
Undang
-
Undang
Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5487)
sebagaimana
telah
diubah
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5479);
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nornor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7.
Keppres No. 68 Tahun 2005 Tentang Jam Kerja PNS
8.
Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan
Nomor 3 Tahun
2013 tentang
Pembentukan
Organisasi
Sekretariat
Daerah Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2013 Nomor 03),sebagaimana
telah diubah terakhir
dengan Peraturan
Bupati Konawe
Kepulauan
Nomor
4
Tahun
2015
(Berita
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan)
- Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perangkat Absensi Sidik Jari
Bab III Operator Absensi Sidik Jari
Bab IV Sidik Jari dan Tata Cara Absensi Sidik Jari
Bab V Pelaporan
Bab VI Ketentuan Lain-lain
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 hal
|