Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa
untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal
22
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor 60
Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, dan Pasal
10 ayat
(1) Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
49/PMK.07/2015
tentang
Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran,
Penggunaan,
Pemantauan,
Dan Evaluasi
Dana Desa,
perlu adanya Penyesuaian
pedoman teknis Tata cara
Pembagian Dan Penetapan
dana desa Setiap Desa Di
Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a diatas,
perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian Dan
Penetapan
Dana
Desa
di
Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun Anggaran 2016
1. Undang-undang
Nomor
33
Tahun
2004
Tentang
Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
7, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657),
dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana
telah dirubah
dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun
2015 tentang
Perubahan
Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
157,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik indonesia
Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
NegaraRepuhlik IndonesiaTahun 2014Nomor 168;
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah
Dengan
Peraturan pemenntiili. Reptiblik Indonesia Nomor 22
Tahun
2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun
2015
Nomor
88,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
8. Peraturan
MenteriDalam NegeriRiNomor 113Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9.
Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal dan TransmigrasiRINomor 21 Tahun 2015
tentang Prieritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2Q
Ie;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
ten tang
8
Petunjuk
Tata
Cara
Pelaporan
dan
Pertanggung jawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Petunjuk Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 ahun 2007 tentang
Tata Cara dan Persyaratan
Sekretaris Desa Menjadi
Pegawai
Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 98);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
tentang
Petunjuk
Tata
Cara
Pengawasan
Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
14. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun
2016
tentang
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun
Anggaran 2016 ( Berita Daerah Nomor);
15. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata
cara
pengalokasian,penyaluran,
penggunaan, pemantauan,
Dan
evaluasi
Dana
Desa
Di Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun Anggaran 2016
Bab IV Mekanisme Penyaluran
Bab V Penggunaan
Bab VI Laporan Realisasi Pengelolaan Dana Desa
Bab VII Pemantauan, Evaluasi dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Pendidikan Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan perlu diberikan bantuan pendidikan formal bagi mereka yang melanjutkan jenjang pendidikan strata 3;
b. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Lingkup Pernerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 5415);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undahg Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573];
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor ll Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepuiauan Tahun 2020 Nomor 11);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
Bab III Tata Cara Penyaluran Bantuan Pendidikan
Bab IV Sanksi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Opersional Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Penyebaran Dan Penanganan Covid 19 di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu,
menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih dan
telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Ka bu paten Konawe
Kepulauan, perlu dilakukan tindakan percepatan pencegahan dan
penanganan dengan langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu,
dan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan seluruh elemen
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan
sebagaimana dimaksd
pertimbangan
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang petunjuk teknis operasional pelaksanaan kegiatan dan
anggaran Percepatan Pencegahan Penanganan dan penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Konawe
Kepulauan;
1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 723);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang pembentukan
Kabupaten konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No,pr 5415);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ten tang Kekarantinaan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 ten tang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 249);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
Tentang Pernbentukan dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III UPAYA PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
BAB IV PRIORITAS KEBUTUHAN DAN MEKANISME PERMINTAAN, PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN REFOCUSING DAN REALOKASI ANGGARAN PRIORITAS KEBUTUHAN
BAB V KOORDINASI DAN PELAPORAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 180
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pendidikan bagi anak usia dini
diselenggarakan guna meletakkan dasar
pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan,
dan daya cipta bagi anak usia dini yang
dipersiapkan sebelum memasuki jenjang pendidikan
dasar;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong
kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh
dan berkembang secara wajar, maka pendidikan bagi
anak usia dini penting dan sangat menentukan. Oleh
karena itu, perlu pemberlakuan Pendidikan Anak
Usia Dini satu tahun sebelum memasuki jenjang
pendidikan Sekolah Dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Pendidikan Anak Usia Dini satu tahun Pra Sekolah
Dasar;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301,
Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5451);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2584);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 6178);
6. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 146;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2011 ten tang Pedoman Pengintegrasian Layanan
Sosial Dasar di Posyandu;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 Tentang
Pendirian Satuan Pendidikan Anak U sia Dini (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang
Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
12 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Penyelengaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2019 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III PESERTA DIDIK
BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENUNTASAN PAUD SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
BAB V PENYELENGGARAAN
BAB VI ANGGARAN PENYELENGGARAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pungutan Retribusi Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
Otonomi Daerah
yang nyata, luas dan bertanggung jawab, Perlu di gali
Sumber-sumber
PAD guna
Mendukung
Pembiayaan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
dan
Pelaksanaan
Pembangunan menuju Kemandirian Daerah.
b.
bahwa Kebijakan
Retribusi Izin Trayek dilaksanakan
berdasarkan
perin sip
Demokrasi,
pemerataan
dan
Keadilan
serta
peran
serta
Masyarakat
dan
akuntabilitas
dengan memperhatikan
potensiDaerah.
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
dan
huruf
b
tersebut
diatas,sambil
menunggu
Peraturan
Daerah
maka
dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati
1.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun
1980 ten tang Jalan
(Lembaran Negara Tahun
1980 Nomor 3 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan
Daerah
(Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 135, Tam bah an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2011
ten tang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor 82, Tam bah an
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-undang
Nomor
13 Tahun
2013
ten tang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
8.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9.
Undang-undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintah
Daerah,(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
224,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487)
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ten tang
Pelaksanaan
Undang-Un dang Nomor 8 tahun
1981
tentang
Hukum
Acara
Pidana
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3582);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 ten tang
Jalan Nomor 59 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
ten tang Pedoman
Teknis Pengelolaan
Barang
Milik
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe nomor 3 Tahun
2012 ten tang Retribusi Jasa Usaha;
15. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
22 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan
dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2015.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besarnya Tarif
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Tata Penagihan
Bab XI Keringanan dan Pengurangan
Bab XII Kadaluwarsa
Bab XIII Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a d
a
l
a
m rangka pelaksanaan ke
bi
j
akan pe
n
yede
r
hanaan b
ir
o
kras
i di li
ngkungan i
nst
ans
i pemerintah
, pe
r
l
u dil
aku
k
an pe
nataan S
usunan O
r
g
an
i
sas
i d
an T
ata K
erj
a S
ad
an Ke
uangan D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epu
l
auan
; b. b
ah
w
a Pe
ratu
r
an B
upa
ti Ko
na
we K
e
pul
auan N
omo
r 4
4 T
ahun 2
01
6 tentan
g K
ed
u
d
ukan, S
usunan O
r
gani
sasi
, T
ugas d
an F
u
n
g
s
i se
rta T
ata K
erj
a S
a
dan K
e
uan
gan D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
e
pul
a
uan sudah tid
a
k sesuai de
n
gan pe
rk
embangan h
ukum se
hingga pe
r
l
u diganti; c. b
ahw
a be
r
d
asarkan pertimb
an
gan seba
gaimana dimaksud d
a
l
am hu
r
u
f a d
an hu
r
uf b, se
rta u
n
t
uk melaksana
kan ke
t
e
n
t
uan P
as
a
l 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
r
an M
e
n
t
eri Pe
n
d
a
y
a
g
unaan A
paratu
r N
eg
ara dan R
ef
o
rmas
i B
ir
o
kras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
ntan
g Pe
n
yede
r
hanaan S
truk
t
u
r O
r
g
ani
sasi P
ada I
nstans
i Pemerintah U
nt
uk P
e
n
y
ede
r
hanaan Bi
r
o
kras
i, m
aka pe
r
l
u me
n
e
ta
p
kan Pe
ratu
ran B
upa
ti t
e
n
t
ang S
us
unan O
r
g
an
i
sas
i d
an T
ata Kerj
a S
a
d
an Ke
uan
gan D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
o
na
we K
epul
auan
.
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang
-U
nd
an
g D
asar N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 1
945; 2
. U
ndang-U
n
dang N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
1
3 t
e
n
t
ang P
embe
n
t
ukan K
abu
pat
e
n Ko
na
we K
e
pulauan di P
r
ovin
s
i S
ula
we
s
i Te
n
gg
ara
, (
Lembaran N
egara Republi
k I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
3 N
omo
r 8
4
, T
ambahan Le
mbaran N
egara N
omo
r 5
4
1
5
)
; 3. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
4 ten
t
ang A
parat
u
r S
ipil N
egara (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ah
un 2
0
1
4 N
omo
r 6
, T
amba
han Lembaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
i
a 5
954
)
; 4. U
n
dang
-U
n
dan
g N
omo
r 2
3 T
a
hun 2
0
1
4 te
ntang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k . I
ndo
n
e
s
i
a T
ahu
n 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epubli
k I
n
done
s
i
a N
omo
r 5
587
) se
ba
gaim
a
n
a telah diubah bebe
rapa kali te
r
akhir dengan U
n
d
an
g
-U
n
dan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
n
t
ang U
ndan
g-U
ndan
g C
ip
t
a K
erj
a (
Lembaran N
eg
ara Re
pub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahu
n 2
0
2
0 N
omor 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epubli
k I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 6
573
)
;
5. Pe
ra
t
u
r
an Peme
r
i
n
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republ
i
k I
ndone
s
i
a T
ahu
n 2
0
1
6 N
omo
r 1
1
4
, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 5
887
) seba
gairnana t
e
lah d
iubah den
gan Pe
ratu
r
an Pe
merin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n tang Pe
r
ubahan atas P
e
rat
u
r
an Peme
r
i
n
tah Nomor 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
n
t
ang Pe
rangkat D
a
e
r
ah (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
lik l
n
done
s
i
a N
omor 6
402
)
; 6. Pe
rat
u
r
an Peme
rin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ah
un 2
0
1
7 t
e
ntang M
ana
j
emen P
ega
wai N
ege
r
i Sipil (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 6
3, T
a
mbaha
n Le
mbaran N
egara R
epublik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 6
037
) se
ba
gaimana tel
ah d
iubah de
n
gan Pe
rat
u
r
an P
emerin
t
ah N
omo
r 1
7 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
r
ubahan atas P
e
ratu
ran Pemerin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang M
ana
j
eme
n Pega
w
a
i N
egeri S
ipil (
Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 6
8, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Re
publi
k I
n
donesia N
om
o
r 6
477
)
; 7. Pe
ra tu ran M
en
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang Pedoman N
ome
n
klatu
r Pe
rangka
t D
a
e
rah d
i P
r
ovi
ns
i d
an K
abupat
e
n
/
K
o
ta y
ang M
el
aksanakan F
un
gs
i Pe
nun
j
an
g Pe
n
yele
n
gg
araan U
r
usan Pemerin
t
ahan (
Seri
t
a N
eg
ara Re
publi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
97
)
; 8. Pe
ratu
r
an M
e
n
t
eri Pe
n
d
a
y
a
g
unaan A
paratur N
eg
ara d
an Re
f
o
rmas
i B
ir
o
krasi N
omo
r 1
7 T
ahun 2
0
21 t
e
n
t
ang Pe
n
ye
t
araan Ja
b
atan A
dmi
n
i
stras
i K
e D
a
l
am J
a
batan F
ungs
io
nal (
Seri
t
a N
eg
ara R
epublik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 N
omor 52
5
)
; 9. Pe
ratu
ran M
e
n
t
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
p
arat
u
r N
eg
ara d
an Ref
o
rmas
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
r
hanaan S
tr
u
kt
u
r O
r
g
ani
sas
i P
ad
a I
nstans
i Peme
rin
t
ah U
nt
uk Pe
n
yede
r
hanaan B
ir
o
kras
i (
Serita N
egara R
epub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
21 N
omo
r 5
46
)
;
1
0
. Pe
r
a
t
u
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pembe
n
t
u
kan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pul
auan (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n Ko
na
we K
e
pulau
an T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 2) seb
a
gaimana t
el
ah diubah
, den
gan Pe
ra
t
u
ran D
a
e
rah N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 ten
t
ang Pe
r
ubahan A
tas Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pembentukan d
an S
u
s
unan P
e
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pu
l
auan (
Lembaran D
a
e
rah Kab
upat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an T
ahun 2
0
2
0 N
omo
r 1
1
).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Pe
ratu
r
an B
upa
ti ini m
u
l
ai be
r
l
aku maka Pe
ratu
ran B
upa
ti Ko
na
we K
e
pu
l
auan N
omo
r 44 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang K
e
dud
ukan, S
usunan O
r
g
ani
sas
i, Togas d
an F
u
n
g
s
i se
rta T
ata K
erj
a S
a
d
an Ke
uangan D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
ep
u
lauan (
Seri
t
a D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
n
a
we K
epulau
a
n T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 7
2
)
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan
sebagai upaya memberikan perlindungan atas hakhak publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4899); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5415); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standart Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5135); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357);
Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Penyelenggaraaan Pelayanan Publik; Peran Serta Masyararakat; Penyelesaian Pengaduan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah , Kepala Daerah wajib mengajukan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) disertai dengan penjelasan dan dokumen-
dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh
Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama ;
b. bahwa berhubung adanya perkembangan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2020 yang tidak sesuai dcngan asurnsi Kebijakan
Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergescran antara unit orgnisasi, antar kegiatan dan
antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih
perhitungan anggaran Tahun 2019 yang harus digunakan
untuk pembiayaan Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu
melakukan perubahan anggaran pendapatan daerahTahun
Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b diatas, maka pcrlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawc Kepulauan tcntang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun
Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Kuangan
Negara (bembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pernerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
8. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
10. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014
Nomor 244,Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagai rnana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Unclang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tcntang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah dua kali
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pernerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaxan Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lcrnbaran Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 138, tarnbahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistern Informasi Keuangan Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepala Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah
Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pernerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2972);
23. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pernerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
25. Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor I23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
27. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang—Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan I-‘ernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 Tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 248);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322 );
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 540);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pernerintahan Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja dan
Daerah Tahun Anggaran 2020;
37. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016
Nomor 3);
38. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 20);
39. Peraturan Daerah Konawe Kepulauan Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Kepulaun Tahun Anggaran 2020;
40. Peraturan Bupati Kepulauan Nomor 38 Tahun 2019 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Kepulaun Tahun Anggaran 2020;
41. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 44.A tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan dan Kelurahan lingkup
Kabupaten Konawe Kepulauan;
42. Peraturan Perbup No 2.A Tahun 2020 tentang Pemberian Hak
Keuangan dan Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 2.A).
Peraturan Daerah tentang Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
51 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Konawe Kepulauan;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Konawe Kepulauan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Konawe Kepulauan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK,NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 70)
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2016
PERBUP Kab. Konawe Kepulauan No. 44.A Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Biaya Kuliah Untuk Mahasiswa Tidak Mampu dan Beasiswa Untuk Mahasiswa Berprestasi Program Wawonii Cerdas Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Beasiswa Masyarakat Cerdas Wawoniiku Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten
berwenang dalam penyelenggaraanpendidikan;
b. bahwa sesuai ketenyuan pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyebutkan
bahwa pemberian beasiswa oleh Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya diatur dengan Peraturan KepalaDaerah;
c. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia,
maka Pemerintah Daerah dipandang perlu untuk membantu dan
memberikan kesempatan
kepada
masyarakat
untuk
dapat
meningkatkan kualifikasi pendidikannya dalam bentuk pemberian
beasiswa cerdas Wawoniiku;
d. bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Kepulauan tentang Beasiswa Masyarakat Cerdas Wawoniiku
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Undang - undang Nomor20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor
78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.
Undang - undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5415);
4.
Undang - undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4496);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4894);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan
Pendidikan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentan Perubahan
Atas Peraturatn
Pemerintah
Nomor
17tahun
2010
tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun
2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. PeraturanDaerah Nomor 01 Tahun 2015 Tanggal,29 Desember
2015
Tentang
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016;
11. Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor 03 Tahun
2013
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi
dan
Tata
Kerja Sekretariat
Daerah
dan
Sekretariat
DPRD
Kabupaten Konawe Kepulauan;
12. Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor 04 Tahun
2013
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah
Kabupaten
Konawe Kepulauan;
13. Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor 05 Tahun
2013
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
14. Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor 28 Tahun
2015
Tanggal
30
Desember
2015
tentang
Penjabaran
Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III SASARAN PEMBERIAN BEASISWA
BAB IV TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN BEASISWA
BAB V JENJANG PENDIDIKAN
BAB VI TIM EVALUASI PENERIMA BEASISWA
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENYALURAN DAN BESARAN DANA BEASISWA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat