Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Pelaksanaan APBD BAB III Penatausahaan Keuangan Daerah BAB IV Akuntansi Keuangan Daerah BAB V Standarisasi Biaya BAB VI Bantuan Biaya Pendidikan BAB VII Tambahan Penghasilan Pegawai ASN BAB VIII Perjalanan DInas BAB IX Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial BAB X Dana Desa dan Alokasi Dana Desa BAB XI Bantuan Operasional, Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan BAB XII Dana Alokasi Khusus BAB XIII Pengadaan Barang dan Jasa BAB XIX Pembayaran Uang Muka BAB XX Dokumentasi Pembangunan Fisik BAB XXI Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi BAB XXII Koordinasi BAB XXIII Pelaporan BAB XXIV Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD BAB XXV Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah BAB XXVI Ketentuan Peralihan BAB XXVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan