ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia. masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 4 Tahun 2021 , Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 29 Tahun 2023.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI BLUD (Jenis dan Kedudukan, Kewajiban, Hak), MANAJEMEN SDM BLUD ( Tujuan Manajemen , Kebijakan Manajemen, Pelaksanaan Penerimaan SDM BLUD RSUD Profesional Lainnya , Pengangkatan SDM BLUD RSUD Profesional Lainnya, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola , Pendidikan dan Pelatihan), KETENTUAN PENUTUP .
|