Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Sidempuan Nomor 19 Tahun 2024

Pejabat Pengelola dan Pegawai Di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI BLUD (Jenis dan Kedudukan, Kewajiban, Hak), MANAJEMEN SDM BLUD ( Tujuan Manajemen , Kebijakan Manajemen, Pelaksanaan Penerimaan SDM BLUD RSUD Profesional Lainnya , Pengangkatan SDM BLUD RSUD Profesional Lainnya, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola , Pendidikan dan Pelatihan), KETENTUAN PENUTUP .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Sidempuan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola dan Pegawai Di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Sidempuan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Padang Sidempuan
Tanggal Penetapan
08 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2024
Tanggal Berlaku
08 Mei 2024
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2024 NOMOR 19
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Sidempuan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan