Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI BLUD (Jenis dan Kedudukan, Kewajiban, Hak), MANAJEMEN SDM BLUD ( Tujuan Manajemen , Kebijakan Manajemen, Pelaksanaan Penerimaan SDM BLUD RSUD Profesional Lainnya , Pengangkatan SDM BLUD RSUD Profesional Lainnya, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola , Pendidikan dan Pelatihan), KETENTUAN PENUTUP .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat