Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Sidempuan Nomor 14 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM,MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA , PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA (Pelaku Pengadaan Barang/Jasa , Pengguna Anggaran , Kuasa Pengguna Anggaran , Pejabat Pembuat Komitmen , Pejabat Pengadaan , Kelompok Kerja Pemilihan , Agenda Pengadaan , Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan , Penyelenggara Swakelola , Penyedia), METODE PEMILIHAN PENYEDIAAN BARANG/JASA , KETENTUAN PENUTUP ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Sidempuan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Sidempuan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Padang Sidempuan
Tanggal Penetapan
22 April 2024
Tanggal Pengundangan
22 April 2024
Tanggal Berlaku
22 April 2024
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2024 NOMOR 14
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Sidempuan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan