Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM,MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA , PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA (Pelaku Pengadaan Barang/Jasa , Pengguna Anggaran , Kuasa Pengguna Anggaran , Pejabat Pembuat Komitmen , Pejabat Pengadaan , Kelompok Kerja Pemilihan , Agenda Pengadaan , Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan , Penyelenggara Swakelola , Penyedia), METODE PEMILIHAN PENYEDIAAN BARANG/JASA , KETENTUAN PENUTUP ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat