Teknis - Pemberian - Tunjangan - Hari - Raya - dan - Gaji - Ketigabelas - Yang - Bersumber - Dari - Anggaran - Pendapatan - dan - Belanja - Daerah - Tahun - 2022
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Nega, Perlu diatur dalam Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Ancaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 77 Tahun 2020 , dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS (Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pemberian Gaji Ketiga Belas),PEMBAYARAN,PENDANAAN, dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 79 Tahun 2021
PEDOMAN - TEKNIS - PELAKSANAAN - PENEGAKAN - DISPLIN - APARATUR - SIPIL - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - PADANGSIDIMPUAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2021 NOMOR 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Displin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Sidimpuan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang bersih, berwibawa, bertanggungjawab, memiliki integritas, dna menegakkan disiplin dalam menjalankan tugas di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, diperlukan peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan; bahwa dengan diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dinyatakan bahwa tatacara Pengenaan sanksi disiplin PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu disusun peraturan yang lebih teknis untu dijadikan pedoman dalam mengatur penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Negara Nomor 8 Tahun 1996, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010, dan Peraturan Wali kota Padangsidimpuan Nomor 37 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup), KEWAJIBAN DAN LARANGAN (Kewajiban, Larangan), DISIPLIN JAM KERJA (Pelaksana, Hari dan Jam Kerja), HUKUMAN DISIPLIN (Umum, Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin, Pelanggaran dan Jenis Hukuman (Pelanggaran Terhadap Kewajiban, Pelanggaran Terhadap Larangan), Pejabat yang Berwenang Menghukum (Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, Sekretaris Daerah, Pejabat Struktural Eselon II, Pejabat Struktural Eselon III, Pejabat Struktural Eselon IV dan Kepala Sekolah), Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin (Umum, Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan Hukuman Disiplin, Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin), Upaya Administratif (Umum, Ketentuan Pengajuan Upaya Administratif, Tata Cara Pengajuan Upaya Administratif), Ketentuan Lain-lain), PELAKSANA CUTI (Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Bersama, Cuti di Luar Tanggungan Negara, Lain-Lain), PERCERAIAN (ASN Berkedudukan sebagai Penggugat, ASN Berkedudukan sebagai Tergugat, Pelaporan, Pendokumentasian), PENGHARGAAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
46 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 78 Tahun 2021
STANDAR - OPERASIONAL - PROSEDUR - PENGELOLAAN - BARANG - MILIK - DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BERITA DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2021 NOMOR 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah pembangunan Daerah dan pelayanan masyarakat perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi petunjuk pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 53 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMANAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENILAIAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMINDAHTANGANAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUSNAHAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGHAPUSAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENATAUSAHAAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
34 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 76 Tahun 2021
URAIAN - TUGAS - FUNGSI - DAN - TATAKERJA - BADAN - PENANGGULANGAN - BENCANA - DAERAH - KOTA - PADANGSIDEMPUAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUANTAHUN 2021 NOMOR 76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padangsidempuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padangsidimpuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padangsidimpuan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kata Padangsidimpuan Nomor 05 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI (Kepala Badan, Kepala Pelaksana, Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Seksi Pencegahan, Seksi Kesiapsiagaan), Bidang Kedaruratan dan Logistik (Seksi Kedaruratan, Seksi Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Seksi rehabilitasi, Seksi Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional), TATA KERJA, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
19 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 75 Tahun 2021
KEBIJAKAN - DAN - STRATEGI - KOTA - PADANG - SIDEMPUAN - DALAM - PENGELOLAAN - SAMPAH - RUMAH - TANGGA - DAN - SAMPAH - SEJENIS - SAMPAH - RUMAH - TANGGA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BERITA DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2021 NOMOR 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Padang Sidempuan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan dan Strategi Kota Padangsidimpuan Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kata Padangsidimpuan Nomor 5 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2019 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ARAH JAKSTRADA (Umum, Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga), PENYELENGGARAANJAKSTRADA (Umum, Jakstrada), PENDANAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
8 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat