Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 78 Tahun 2021

Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMANAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENILAIAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMINDAHTANGANAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUSNAHAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGHAPUSAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENATAUSAHAAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN, dan PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Sidempuan Nomor 78 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Sidempuan
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang Sidempuan
Tanggal Penetapan
15 November 2021
Tanggal Pengundangan
16 November 2021
Tanggal Berlaku
16 November 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2021 NOMOR 78
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Sidempuan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan