Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI (Kepala Badan, Kepala Pelaksana, Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Seksi Pencegahan, Seksi Kesiapsiagaan), Bidang Kedaruratan dan Logistik (Seksi Kedaruratan, Seksi Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Seksi rehabilitasi, Seksi Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional), TATA KERJA, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat