Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 76 Tahun 2021

Uraian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padangsidempuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI (Kepala Badan, Kepala Pelaksana, Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Seksi Pencegahan, Seksi Kesiapsiagaan), Bidang Kedaruratan dan Logistik (Seksi Kedaruratan, Seksi Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Seksi rehabilitasi, Seksi Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional), TATA KERJA, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 76 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padangsidempuan
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Sidempuan
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang Sidempuan
Tanggal Penetapan
11 November 2021
Tanggal Pengundangan
12 November 2021
Tanggal Berlaku
12 November 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUANTAHUN 2021 NOMOR 76
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Sidempuan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan