Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV) penyebab Acquired
Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) adalah virus perusak
sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya
sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak
mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin;
b. bahwa untuk menanggulangi HIV dan AIDS serta menghindari
dampak yang lebih besar di berbagai bidang perlu diatur
langkah-langkah strategis sebagai upaya untuk pencegahan,
penanganan, dan rehabilitasi;
c. bahwa perkembangan penyebaran HIV dan AIDS di Kabupaten
Grobogan semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun
sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan
kelangsungan kehidupan manusia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974; Unda ng-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Prinsip dan Strategi; Tugas dan Tanggung Jawab; Kewajiban dan Larangan; Kegiatan Penanggulangan; Sumber Daya Kesehatan; Peran Serta Masyarakat; Komisi Penanggulangan AIDS (KPA); Pemberdayaan; Mitigasi Dampak; Kerja Sama; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah khususnya Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma, Pemerintah telah menetapkan Pemberian Hibah Daerah Untuk Program Hibah Air Minum Dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015 kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014.
PERDA ini mengatur tentang Perubahan atas PERDA Nomor 14 Tahun 2014, yang terdiri dari Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2014 Nomor 14), ayat (1) setelah huruf c ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf d dan setelah ayat (4) ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (5) dan ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
PERDA Kab. Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 diubah
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa perlu mengatur pedoman
pembentukan dan mekanisme
penyusunan peraturan desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan tentang
Pedoman Pembentukan Dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa yang
bersifat mengatur dalam rangka
melaksanakan Peraturan Desa dan
Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi serta keputusan yang ditetapkan oleh Kepala
Desa yang bersifat menetapkan dalam
rangka melaksanakan Peraturan Desa
maupun Peraturan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
66 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa analisis harga satuan pekerjaan sebagai bagian dari kegiatan jasa konstruksi diperlukan dalam rangka
mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai
pendukung aktivitas sosial ekonomi guna menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional; bahwa sehubungan dengan adanya peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, maka Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 26 Tahun 2023 tentang Analisis Harga Satuan
Pekerjaan Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan
Pemerintah Daerah perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Grobogan nomor 26 Tahun 2023 tentang
Analisis Harga Satuan Pekerjaan Tahun Anggaran 2024 di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2023 diubah.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus disesuaikan serta perlu dilaksanakannya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012
PERDA ini mengatur tentang Perubahan APBD Pemerintah Kab. Grobogan Pada Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019;
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD, Perubahan APBD serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepad DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Grogoban No 8 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 2 Tahun 2018; Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang laporan keuangan dari hasil pertanggungjawaban APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2016 yang terdiri dari Asas dan Tujuan dari Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah Dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Perubahan atas PERDA Kab. Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 pada Ketentuan Pasal 24 dan Lampiran VIII Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah Dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 3, Seri D)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
PERDA Kab. Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 diubah
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2018
PERBUP Kab. Grobogan No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
PERBUP Kab. Grobogan No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat edaran Menkeu No S-1/MK.7/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal penyampaian pokok-pokok materi PMK No 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota TA 2018; Penyampian Pokok-Pokok Materi PMK No 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana desa; penyampaian pokok-pokok materi PMK No 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap kabupaten/Kota dan penghitungan rincian dana desa setiap desa; dan penyampaian daftar desa tertinggal dan desa sangat tertinggal penerima alokasi afirmasi TA 2018; sehubungan dengan adanya perubahan rincian dana desa menurut kab/kota, apabila Perda tentang APBD TA 2018 telah ditetapkan, Pemda harus menyesuaikan alokasi dana desa dengan terlebihd ahulu melakukan perubahan terhadap Perkada tentang penjabaran APBD TA 2018 dengan pemberitahuan kepada pinpinan DPRD: bahwa sesuai dengan surat mendagri No 511.1/9087/SJ tanggal 8 Desember 2017 perihal pelaksanaan program beras sejahtera (Rastra) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2018, dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan dalam APBD guna pelaksanaan Rastra dan BPNT tahun 2018, bagi Pemda yang telah menetapkan Perda tentang APBD TA 2018, untuk melakukan perubahan terhadap Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2018 dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; bahwa untuk menjamin efektivitas dan kepastian pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, mendasarkan ketentuan Pasal 162 Permendagri No 21 Tahun2 011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 8 Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2017 tentang APBD Kab Grobogan TA 2018, maka Perbup Grobogan No 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kab Grobogan TA 2018 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Grobogan No 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2017; Perbup Grobogan No 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Lampiran I, Lampiran IA, dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan merupakan
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan; bahwa dengan pesatnya pertumbuhan Pusat Perbelanjaan
serta Toko Swalayan di Daerah, maka perlu dilakukan
penataan dan pembinaan terhadap Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan, agar ada keseimbangan dan sinergi serta
saling menguntungkan dengan pelaku usaha Pasar Rakyat;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya
dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, mengakibatkan perubahan nomenklatur dan
tata cara perizinan berusaha bagi pasar rakyat, pusat
perbelanjaan dan toko swalayan, sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembangunan Pasar Rakyat dan
Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembangunan Pasar Rakyat
Bab III Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Bab IV Pelaporan
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Larangan
Bab VII Ketentuan Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Pidana
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 dicabut.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat