analisis harga satuan pekerjaan
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2024/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa analisis harga satuan pekerjaan sebagai bagian dari kegiatan jasa konstruksi diperlukan dalam rangka
mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai
pendukung aktivitas sosial ekonomi guna menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional; bahwa sehubungan dengan adanya peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, maka Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 26 Tahun 2023 tentang Analisis Harga Satuan
Pekerjaan Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan
Pemerintah Daerah perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Grobogan nomor 26 Tahun 2023 tentang
Analisis Harga Satuan Pekerjaan Tahun Anggaran 2024 di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2023 diubah.
- 32 hlm
|