Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, menegaskan ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana
Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor -,
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
IJJIQIIPill([HPPJIWJUJ IJPIIIIUltl lD-lllll 1111n1
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.07 /2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana
Perimbangan Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2055);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru (Lernbarari Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 6);
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA DESA
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Bupati adalah Bupati Bar:ru.
3. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat huk:um yang memiliki bata.s wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. Perangkat Desa adalah unsur p.embantu Kepala Desa yang terdiri atas
Sekretariat Desa, pelaksana teknis dan unsur kewilayahan yang disebut
Dusun.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa,
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
13. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
BAB II PENGELOLAAN Bagian Kesatu Pengalokasian
Pasal 2
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Pemerintah Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pasal 3
(1) Pengalokasian ADD dilakukan setelah Kerangka Umum Anggaran dan Penetapan Pagu Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD disepakati bersama antara Bupati dan DPRD.
(2) Pengalokasian Alokasi Dana Desa merupakan jumlah ADD yang diterima
Desa untuk waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Bagian Kedua
Penentuan Besaran Untuk Setiap Desa
Pasal 4
(1) Penentuan jumlah ADD yang diberikan untuk setiap desa ditentukan berdasarkan:
a. alokasi dasar sebesar 60% (enam puluh per seratus) dari jumlah ADD;
dan
b. alokasi formula sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari jumlah
ADD.
(2) Alokasi dasar perdesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibagi secara merata kepada setiap Desa.
(3) Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa.
(4) Perhitungan alokasi formula setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menggunakan bobot sebagai berikut: a. jumlah penduduk (JP) sebesar 25% (dua puluh persen); b. angka kemiskinan (AK) sebesar 35% (dua puluh persen); c. luas wilayah (LW) sebesar 10% (Hrna belas persen); dan
d. indeks kesulitan geografis (IKG) sebesar 30% (lima belas persen).
Pasal 5
Besaran ADD setiap Desa dihitung dengan cara:
ADD suatu Desa = alokasi dasar + {(25% x JP) + (35% x AK) + (10% x LW) +
(30% x IKG)}. Keterangan :
JP = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa
kabupaten
AK = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten
LW = rasio luas wilayah Desa setiap Desa terhadap luas wilayah Desa
kabupaten
IKG = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabupaten.
Bagian Ketiga
Besaran Untuk Setiap Desa
Pasal 6
(1) Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan besaran ADD untuk masing-masing desa.
(2) Besaran ADD untuk masing-masing desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 7
Perubahan besaran ADD yang tercantum dalam APBDes dilaksanakan apabila terjadi perubahan penerimaan dan pengeluaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau adanya perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten yang mengakibatkan perubahan APBD Desa.
Bagian Keempat
Penggunaan Alokasi Dana Desa
(1) ADD dipergunakan untuk :
Pasal 8
a. Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
b. membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa digunakan antara Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).
(3) Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.
Bagian KeUma
Pencairan
Pasal 9
(1) Pencairan ADD dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
a. Pencairan tahap I sebesar 60% (empat puluh persen] dari besaran ADD
yang diterima suatu Desa;
b. Pencairan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran ADD
yang diterima suatu Desa; dan
(2) Batas akhir pencairan ADD setiap tahun anggaran adalah per 31
Desember
Pasal 10
(1) Permohonan pencairan ADD disampaikan kepada Bupati Cq. Dinas Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) melalui Tim Pembina Kabupaten dengan persyaratan sebagai berikut:
a. pencairan tahap I :
1. Surat Permohonan Pencairan;
2. Peraturan Desa tentang RKPDes;
3. Peraturan Desa tentang APBDes;
4. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
5. laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran sebelumnya; dan
6. Surat Persetujuan dari camat tentang pencairan. b. pencairan tahap II:
1. Surat Permohonan Pencairan;
2. laporan semester pertama realisasi pelaksanaan APBDes; dan
3. Surat Persetujuan dari camat tentang pencairan.
(2) Apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diverifikasi oleh Tim Pembina Kabupaten untuk bahan proses pencairan besaran ADD ke Rekening Desa masing-masing.
(3) Tim Pembina Kabupaten setelah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memproses pencairan dengan dengan menerbitkan rekomendasi berupa surat pencairan ADD yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Tim Pembina Kabupaten.
(4) Berdasarkan surat pencairan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) mencairkan ADD langsung ke rekening desa masing-masing.
(5) Perrnohonan pencairan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berjalan; dan
b. tahap II paling lambat minggu keempat bulan Oktober tahun anggaran
berjalan.
(6) Bupati menunda pencairan ADD dalam hal kepala desa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Format surat pencairan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
PELAPORAN
Pasal 11
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan ADD kepada
Bupati melalui Camat setiap semester.
(2) Laporan penggunaan ADD merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
( 1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan ADD.
(2) Pembi?aan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim
Pembina Kabupaten dan Kecamatan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan aparat pengawas fungsional lainnya.
Pasal 13
(1) Tim Pembina Kabupaten dan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan susunan tim disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Tim Pembina Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membina dan mensosialisasikan ADD;
b. memproses pencairan ADD;
c. melakukan bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan; dan/atau e. mengadakan monitoring dan pengendalian.
(3) Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyetujui pencairan ADD;
nnmnmrrmmmmnmnmrmnnn1mn1u11u11u•p•111111
' .
b. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pemantauan penggunaan dana ADD;
c. memverifikasi laporan realisasi penggunaan ADD setiap semester;
d. memverifikasi laporan penggunaan ADD yang merupakan satu
�esatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa;
dan
e. menyelesaikan permasalahan ditingkat Desa dan melaporkan kepada
Tim Pembina Kabupaten.
BABV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
ADD dapat dipergunakan untuk membiayai belanja desa yang telah dilaksanakan mulai bulan Januari, dengan ketentuan dituangkan dalam APBDesa.
BABVI KETENTUANPENUTUP
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 04 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2023 NOMOR 4 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU PROVJNSI SULAWESI SELATAN NOMOR.B.HK.04.113.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN KEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2019
tata kelola teknologi informasi dan komunikasi daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, jdihn.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI DAN INFORMASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu unsur penunjang untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
b. Bahwa ketentuan Pasal 349 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut dalam memanfaatkan komunikasi di daerah; teknologi informasi dan komunikasi daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5348);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang dan Penyelenggaraan Pengawasan Pembinaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor Bagi Publik; 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Perkantoran
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara:
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Barru 2015 Nomor 4);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: PERENCANAAN TIK
BAB V: PELAKSANAAN TIK
BAB VI: PENGELOLAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
BAB VII: PENGELOLAAN E-GOVERMENT DAN NAMA DOMAIN
BAB VIII: KEMITRAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT SERTA DUNIA USAHA
BAB IX: KEAMANAN INFORMASI
BAB X: PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI: SUMBER DAYA MANUSIA
BAB XII: PEMBIAYAAN
BAB XIII: SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
-
-
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 5 Tahun 2011
pemerintah berkewajiban meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menjadi harapan dan dambaan seluruh warga masyarakat dalam hubungannya dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat
membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring tuntutan dan harapan warga masyarakat tentang perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik
daerah berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik maka diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
9. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelengaraan Negara
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
18. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru
20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru
21. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kelurahan Sepe’e, Kelurahan Mangempang, Desa Madello, Dan Desa Siawung (Kawasan Strategis Emas) Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan kawasan strategis Kelurahan Sepe’e, Kelurahan Mangempang, Desa Madello, dan Desa Siawung (Kawasan Strategis Emas) di wilayah Kabupaten Barru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berbudaya, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pertahanan keamanan.
untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang, diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti
sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara terperinci yang disusun untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstuksi
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Parepare
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Tahun 1990 – 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Investasi di Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung
TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS KELURAHAN SEPE’E, KELURAHAN MANGEMPANG, DESA MADELLO, DAN DESA SIAWUNG (KAWASAN STRATEGIS EMAS)
KABUPATEN BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka rnewujudkan Kesetaraan dan
Keadilan Gender antara laki-laki dan perempuan dalam
pembangurian, sangat dipcrlukan pengarusutarnaan
gender, sehingga dapat berperan serta secara adil dan
setara clalam proses pernbangunan:
b. bahwa seluruh proses pembangunan pengarusutamaan
gender merupakan bagian yang tidak lerpisahkan dari
kegiatan fungsional sernua lembaga pemerintah dan
lembaga non pemerintah di tingkat pusal dan daerah;
c. bahwa dalam rangka mengefektifkan serta
mengoptimalkan upaya pengarus utarnaan gender secara
terpaclu clan terkoordiuasl diperlukan pere.n perner-irrte.h
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b clan huruf c perlu
menetapkan peraturan Oaerah Kabupaten Barru tentang
Pengarusuramaan Gcnclcr Dalam Pembangunan Daerah;
1. Pasal 18 ayal (6) Unclang-Undang Dasar Negara Rcpublik
lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah ·ringkat II di Sulawesi (Lembaran j
Negara Republik Indonesia 'fahun 1959 Nomor 74, -,,
Menglngat
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Unclang-Undang Nomor 7 Tahun J 984 ten tang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Ben tuk Diakrtmirraai Terhadap Wanita (Lembaran Negara
Rcpublik lndo11esia Tahun 1984 Nomor 29, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention Nomor 1 l l concerning
Discrimination In Respect Of Employment And
Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam
Pekerjaan dan Jabatan) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, 'J'ambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rurnah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Pera tu ran Perundang-Undangan
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nornor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesta Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pen1erintal1an Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik lndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentaug
Pembinaan dan Pengawasan Penjrelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahuu 2017 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
12. Peraturau Menteri Dalam Negeri Nemer- 1 S T'ah u n 2(.)[.)2
tentang Pedornan Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahuri 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahu,, 2 011 Nomor
927);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan JangkA Panjang
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 5 1 ,
Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 20 l l Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III
WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BABV
PERAN SERTA MASYARAKAT
BABVI
PERENCANAAN
BAB VII
PELAKSANAAN
BAB VIII
ANGGARAN DAN PEMBIAYAAN
BAB IX
KERJASAMA
BABX
KOORDINASI, EVALUASI DAN PELAPORAN
AB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
PENGHARGAAN
AB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
19
NOMOR 5 TAHUN 2020
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5, TLD No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 31 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa serta Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemilihan Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN)
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4250);
4. Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran
Negara Republik
IndonesiaNomor 5587),
sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539)
Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2092);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor
4);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor
5);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 25, Tambahan Lembaran
Daerah Kab. Barru Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun
2008 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 6);
(1) Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara
serentak satu kali atau dapat bergelombang.
(2) Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada
hari yang sama di seluruh desa pada wilayah
Kabupaten Barru.
(3) Pemilihan secara serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
secara bergelombang paling banyak 3 (tiga)
kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan interval waktu paling lama 2 (Dua)
tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 01 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa
123 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa daerah otonom diberi
kewenangan untuk
melakukan kerja sama
dengan daerah lain dan pihak
ketiga untuk lebih
memantapkan hubungan dan
keterikatan daerah yang satu
dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
menyerasikan pembangunan
daerah, mensinergikan
potensi antar daerah
dan/atau dengan pihak
ketiga serta meningkatkan
pertukaran pengetahuan,
teknologi dan kapasitas
fiskal;
b. bahwa berdasarkan
ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
yang mengatur mengenai
Kewenangan Kerja Sama
Daerah, maka dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan
rakyat, Daerah dapat
mengadakan kerja sama yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan
efektivitas pelayanan publik
serta saling menguntungkan;
c. bahwa Kerja Sama Daerah
dimaksudkan untuk
meningkatkan kesejahteraan
dan sumber pendapatan asli
Daerah sehingga Kerja Sama
Daerah yang membebani
APBD dan masyarakat harus
mendapat persetujuan dari
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4724);
6. Undang–Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5038);
7. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor
50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia 4761);
11. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 22 Tahun 2009
tentang Petunjuk Teknis Tata
Cara Kerja Sama Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru
(Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Barru
(Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2011 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 11);
Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh Daerah
dengan:
a. Daerah lain;
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga atau Pemerintah Daerah di
Luar Negeri sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.26, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru, perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian, 3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , 4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , 10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah , 11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI TATAKERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO. 5, TLD NO. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
penanaman modal merupakan salah satu faktor
penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan
Daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian
hukum dan kemudahan pelayanan dalam rangka
peningkatan Penanaman Modal.
erdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, menyebutkan bahwa penyelenggaraan Penanaman
Modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota
menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/kota.
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 3 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
menyebutkan bahwa kebijakan penanaman modal menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang .
Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Kewenangan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman
Modal Di Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria
Dan Persyaratan Bidang Usaha Tertutup Dan Bidang Usaha
Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar
Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang
Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman
Modal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar
Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang
Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru.
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barru .
PENANAMAN MODAL
DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2013.
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat