Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Terhadap Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan Retribusi, Saat Retribusi Terutang, Prinsip dan Sasaran Penertapan Tarif Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
Perbup Nagan Raya No. 19 Tahun 2011.
-
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pembinaan kepegawaian yang
bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan,
loyalitas, dedikasi dan keadilan dalam upaya
menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang profesional,
akuntabel, sinergis, transparan sehingga terwujudnya
produktifitas Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa untuk memaksimalkan kinerja Pegawai yang
profesional berdasarkan pada etos kerja, dipandang
perlu Mengatur Tata Cara Penegakan Disiplin bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nagan Raya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu Menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penegakan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nagan Raya;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022
Peraturan Bupati ini mengatur 49 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Laingkup, BAB III Kewajiban dan Larangan, BAB IV Tingkat dann Jenis Hukuman Disiplin, BAB V Pemanggilan, BAB VI Pemeriksaan, BAB VII Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, BAB VIII Penetapan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin, BAB IX Upaya Administratif, BAB X Pemberlakuan, Penghapusan Hukum Disiplin Dan Pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin, BAB XI Pembatasan Hak Pegawai, BAB XII Ketentuan Peralihan, BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA
2016
Qanun NO. 5, LD.2016/No.33
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah mengajukan rancangan Qanun tentnag Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) sebagaimana dimaksud pasa 317 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabuaten (APBK) yang diajukan sebagaimana maksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada tanggal 19 September 2016, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp1.325.934.310.422,00 berubah menjadi Rp1.402.483.552.532,76 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.390.355.149.975,00 berubah menjadi Rp1.410.751.959.292,00.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2016.
Qanun Nomor 18 Tahun 2011
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya kepada Masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten berupa laporan keuangan yang ditelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 120 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 6 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 2 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2017
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan Qanun tentang Perubahan APBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan dimaksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada tanggal 23 Oktober 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006; PP No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp1.259.931.507.243,00 menjadi sebesar Rp1.265.721.445.370,49 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.342.388.146.373,00. Menjadi sebesar Rp1.279.898.655.355,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2022
Rencana Pembangunan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD No.412/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, diperlukan Dokumen Rencana Pembangunan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023-2026 yang akan digunakan oleh Pejabat (Pj) Bupati Nagan Raya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Tahun 2023-2026;
bahwa berdasarkan pada Diktum KEDUA Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Tahun 2023-2026 dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023-2026.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 8 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Program Pembangunan Kabupaten Nagan Raya, BAB III Pengendalian, Evaluasi dan Perubahan Rencana Pembangunan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023-2026, BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
Qanun tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat proses pembangunan daerah dan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat merupakan wujud dari tanggungjawab pemerintah Kabupaten Nagan Raya, maka salah satu alternatif yang ditempuh adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah, bahwa sesuai ketentuan pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi daerah yang tidak dapat dipisahkan dari sitem ekonomi daerah dalam rangka membantu dan meunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang perekonomian, bahwa dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan Daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat Kabupaten Nagan Raya perlu diberdayakan secara maksimal melalui Badan Usaha Milik Derah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan BUMD, Pendirian, Penamaan, Bentuk Hukum, dan Perubahan Bentuk Hukum, Bidang Usaha, Mitra Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, RJPP dan RKAP, Permodalan, Organ BUMD, Penggabungan, Pelenuran, Pengambilalihan atau Pembubaran BUMD, Ketentuan lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
-
-
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021
bantuan sosial santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD No. 396/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengeolaan pemberian bantuan sosial tidak dapat direncanakan untuk santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin dalam Kabupaten Nagan Raya yang ditujukan untuk melindungai masyarakat dari kemungkinan resiko sosial dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel dan transparan berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 23A ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengatur bahwa Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBK yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan; bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Kematian Kepada Masyarakat Kabupaten Nagan Raya sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan tertib pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun No. 4 Tahun 2009; Qanun No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur 22 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Perencanaan dan Penganggaran; BAB V Penyaluran; BAB VI Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB VII Mentoring dan Evaluasi; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan penutuo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
12 hlm; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa adat dan hukum adat merupakan bagian dari sumber perilaku dalam aktualisasi nilai bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Nagan Raya sehingga perlu memberikan kedudukan dan peran kepada Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya untuk memperkuat hukum adat dan istiadat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Jo. Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 3 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, dipandang perlu membentuk MajelisAdat Aceh Kabupaten Nagan Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UU NRI 1945; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 43Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Organisasi, BAB IV Kepengurusan, BAB V Tata Kerja, BAB VI Pembiayaan, BAB VII Ketentuan Peralihan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
HAL: 17 Lampiran: 14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pajak Reklame dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tingkat pertumbuhan perekonomian masyarakat dalam Kabuoaten Nagan Raya, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Perubahan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pajak Reklame.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2001; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 14 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 10 dan lampiran Perbup Nagan Raya No. 7 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2015.
Perbup Nagan Raya No. 7 Tahun 2013
-
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat