UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS METROLOGI PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA JAMBI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS METROLOGI
PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 dalam Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi.
- UU No.9 Tahun 1956; UU No.2 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 1985; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; Permen Perdagangan No.69 Tahun 2014; Permen Perdagangan No.70 Tahun 2014; Permen Perdagangan No.71 Tahun 2014; Permen Perdagangan No.78 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.8 Tahun 2015 ; Perda kota jambi 14 Tahun 2016.
- Susunan Organisasi UPTD Metrologi terdiri dari : a. Kepala UPTD; b. Kepala Subbagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD Metrologi memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan serta tugas teknis operasional di bidang metrologi legal yang diberikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Metrologi memiliki fungsi : a. pengelolaan dan pemeliharaan standar ukuran, cap tanda tera dan sarana kemetrologian lainnya; b. pengelolaan, pemeliharaan dan pelayanan tera/tera ulang alatalat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; c. pemeriksaan dan pengujian alat ukur standar dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; d. penyuluhan tentang kemetrologian; e. pembinaan pemilik dan/atau pengguna alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan reparatir alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; f. pengawasan penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; h. pelaksanaan ketatausahaan UPTD Metrologi; i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
8 Hlm/ 1 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 3
TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6; Pasal 8 ayat (2); Pasal 52 huruf a.
Menambah 1 (satu) angka dalam Pasal 1, yakni angka 20.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 54 dan Pasal 55, yakni Pasal 54A.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 4 bulan November Tahun 2017.
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 315 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama sekaligus untuk dilakukan evaluasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi
Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Walikota Jambi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Jambi, diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna dan berhasil guna. Sistem lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan kedalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Kota Jambi, berdasarkan kewenangan yang ada sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1993; PP No.80 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2014; PP No32 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Objek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi komponen sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri dari prasarana, sarana, pemakai jalan, lalu lintas dan komponen pendukung operasional lainnya.
Subjek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi Instansi, Badan Hukum dan Perorangan.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat : a. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas; b. prakiraan-prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan; c. arah kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi; d. rencana kebutuhan lokasi simpul.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA OLAH RAGA DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusiasecara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, sejahtera dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.3 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; PP No.43 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2014; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016
Peningkatan sarana dan prasarana olahraga bertujuan untuk : a. mewujudkan ruang publik yang cukup bagi insan olahraga; b. untuk mendorong pelaksanaan keolahragaan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian; d. memelihara, meningkatkan kesehatan, kebugaran serta prestasi, kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan ahklak mulia, sportivitas, disiplin, serta mengembangkan minat dan bakat olahraga guna dapat mempererat, membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa.
Manfaat Peningkatan sarana dan prasarana olahraga adalah sebagai berikut : a. masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga; b. peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan; c. masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan olahraga di daerah; d. masyarakat ikut serta mendorong upaya pembangunan, pembinaan dan pengembangan olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PEMILIHAN RUKUN TETANGGA
DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002
Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Rukun Tetangga dan
Lembaga Perberdayaan Masyarakat
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Perda No. 46 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Rukun Tetangga dan Lembaga Perberdayaan Masyarakat, meliputi: Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan, Pedoman dan Tata Cara Pemilihan; dan Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
Pada saat peraturan walikota ini mulai berlaku, maka Keputusan
Walikota Nomor 408 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 46 Tahun 2002
tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTARTIF - PIMPINAN dan ANGGOTA dprd - KOTA JAMBI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTARTIF PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, meliputi: Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan kelompok kemampuan keuangan daerah; pemeriksaan kesehatan; standar satuan harga pakaian dinas dan atribut; besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi; standar kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan DPRD; besaran kompensasi bagi Kelompok Pakar atau Tim Ahli; besaran kompensasi tenaga ahli fraksi, diatur dengan Peraturan Walikota.
24 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan arah dan rumusan
Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah, perlu disusun
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Jambi Tahun 2018.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Jambi
Tahun 2018 merupakan dasar penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 serta merupakan
tolak ukur penilaian kinerja Pemerintahan Daerah Kota Jambi
selama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pembangunan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kota Jambi Tahun 2018.
Sistematika yang memuat tentang isi dan uraian RKPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan hukum dan penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,telah diatur keberadaan dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 45 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan serta guna mengoptimalkan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 45 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu diganti.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.2 Tahun 2002; UU No 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.6 Tahun 2010; PP No.53 Tahun 2010; PP No.43 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.11 Tahun 2009; Permen Hukum dan HAM No.M.HH01.AH.09.01 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah masing-masing.
Pejabat PPNS mempunyai tugas melaksanakan penyidikan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah yang termasuk dalam lingkup kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan yang di cabut Perda Kota Jambi No.54 TAhun 2002
14 halaman/ lampiran 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2016
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2016 tentang APBD Kota Jambi TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat