Perwali ini mengatur mengenai Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Rukun Tetangga dan Lembaga Perberdayaan Masyarakat, meliputi: Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan, Pedoman dan Tata Cara Pemilihan; dan Pembinaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat