Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA JAMBI.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Parkir pada Dinas perhubungan Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah engan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; Perpes No. 87 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Jambi, meliputi: Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan pembayaran retribusi secara tunai; Teknis pelaksanaan pembayaran retribusi secara non tunai, ditetapkan dengan keputusan kepala dinas.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2003
PEMBENTUKAN - PEMBUBARAN - PERUBAHAN - ANGGARAN - DASAR - KOPERASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan, bentuk usaha yang sesuai untuk itu adalah Koperasi, sebagai Badan Usaha Koperasi diharapkan dapat berperan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur; Dalam rangka mewujudkan peran koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu adanya pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, pembentukan, pembubaran maupun perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut perlu mendapat pengesahan dari Kepala Daerah; Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ada Peraturan yang mengatur tentang itu; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk Pembentukan, pembubaran dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil RI No. 36/KEP/M/II/1998; Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dan Koperasi No. 351/KEP/M/XII/1998; Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil/Menengah No. 05/KEP/Meneg/I/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 104.1/KEP/M.KUKM/X/2002; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI, meliputi Pembentukan dan Pengesahan Koperasi; Pembubaran Koperasi; Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. Bahwa Kemiskinan merupakan permasalahan serius dalam pencapian tujuan pembangunan daerah. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang terencana, terpadu dan sistemik, agar hak-hak dasar warga miskin dapat terpenuhi secara layak, sehingga setiap warga dapat berpaprtisipasi dan menikmati hasil-hasil pembangunan;
b. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu yang menyertakan seluruh lintas sektoral dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa agar upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan terkoordinasi antara penyelenggarapemerintahan daerah, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat maka dibutuhkan suatu pengaturan dalam bentuk produk hukum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2005; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2012; PP Nomor 63 Tahun 2013; Perpres Nomor 15 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2015; Perda Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2009; Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang meliputi: Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; Kewajiban dan Hak; Penetapan Sasaran Warga Miskin; Arah Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan; Program Penanggulangan Kemiskinan; Pelaksanaan; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Peiaksana Teknis Dinas Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 81 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 74 Tahun 2016; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi 9 Tahun 2013; Perda Kota jambi No 5 Tahun 2020; Perwali Jambi No 49 Tahun 2014; Perwali Jambi No 34 Tahun 2015; Perwali Jambi No 53 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi. Diatur tentang ketentuan umum, Kelembagaan, Prosedur Kerja, Pengelompokan Fungsi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Ketentuan Lain-lain serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
56
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/ a tau an tar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan Lampiran BAB VI huruf D angka 1 huruf Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa Pergeseran Anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran antar Organisasi, Pergeseran antar Program, Pergeseran antar Kegiatan, Pergeseran antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar Kelompok dan Pergeseran antar Jenis;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 perlu penyesuaian terkait Rincian Anggaran Transfer ke Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023;
d. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor16 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunmn Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, Dan Kecil;
e. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2023 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023;
f. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 33 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020; Perpres No 130 Tahun 2022; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kota Jambi No 8 Tahun 2012; Perda Kota Jambi No 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan, kapasitas serta
kinerja penyelenggara pemerintahan perlu didukung dengan
pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas berdasarkan Peraturan
W alikota Nomor 4 Tahun 2022 Ten tang Perjalanan Dinas di
Lingkungan Pemerintahan Kota Jambi perlu dilakukan
penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dengan tetap
menganut prinsip pengelolaan administrasi keuangan yang
transparan, efesien dan efektif serta menganut asas kesetaraan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota
Jambi.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres 33 Tahun 2020; Permendagri No 11 Tahun 2011; Permenkeu No 113 Tahun 2012; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 27 Tahun 2021; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016;
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Peraturan Walikota tentang Perubahan atas peraturan walikota jambi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2023
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan
antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar
kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja,
dan/ a tau an tar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan Lampiran BAB VI huruf D angka 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa Pergeseran Anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran antar Organisasi, Pergeseran antar Program, Pergeseran antar Kegiatan, Pergeseran antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar Kelompok dan Pergeseran antar Jenis;
d. bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor :S-49 /PK/2023 Perihal Penggunaan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Untuk Mendukung Kemampuan Keuangan Daerah Dalam Memenuhi Kebutuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
e. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Walikota Jambi tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Walikota Jambi Nomor 39 Tahun 2022 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 33 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres 33 Tahun 2020; Perpres No 130 Tahun 2022; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri 62 Tahun 2017; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kota Jambi No 8 Tahun 2012; Perda Kota Jambi No 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Pemerintah Kota Jambi
ABSTRAK:
a. dengan bahwa untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil kebutuhan
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa dalam rangka menjamin pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Jambi secara selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi, perlu menetapkan pedoman pola karier Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan W alikota
Jambi tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah
Kota Jambi;
UU No 9 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; PermenpanRB No 22 Tahun 2021; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Jambi. Diatur tentang Ketentuan umum, ruang lingkup pola karier, Penyusunan dan penetapan pola karier, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Pada saat peraturan W alikota ini berlaku, Pelaksana Harian
atau Pelaksana Tugas yang sedang melaksanakan tugas
disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Walikota ini.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2023
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran
2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lam bat 6 ( enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 20 Tahun 2001; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 11 Tahun 2017; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perda Kota jambi No 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No 6 Tahun 2022.
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Jambi sebagai pusat pertumbuhan di Provinsi Jambi berhubungan langsung terhadap berbagai permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar;
b. bahwa untuk memenuhi pemenuhan kebutuhan dasar akan tempat tinggal diperlukan peningkatan penyediaan perumahan bagi masyarakat, terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
c. bahwa untuk mewujudkan efesiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan rumah, dan untuk mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hunian perkotaan, maka penyediaan perumahan diarahkan melalui pembangunan rumah vertikal sesuai karakter ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan;
d. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban kehidupan dalam lingkungan rumah susun dan menciptakan kepastian hukum penyelenggaraan rumah susun bagi penghuni terkait kepemilikan satuan rumah susun dan penggunaan bagian bersama;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 20);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
8. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 633);
9. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 571) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1280);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 22);
11. Peraturan Daerah Kota Jambi Tahun 2015 Nomor 3 Tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2015 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 11 Tentang Kawasan Perumahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 11).
Peraturan ini memuat Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat