Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.4 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari Pajak Daerah; Salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari Pajak Penagmbilan Bahan Galian C sebagaimana diatur dalam Perda No. 2 Tahun 1998 tentang Pajak dan Pengambilan dan Pengolahan Bahaln Galian C tidak perlu sesuai lagi dengan keadaaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No,. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2009.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI - DINAS DAERAH - KOTA JAMBI - perubahan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI
DINAS-DINAS DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektifitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dipandang perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali beberapa organisasi dinas-dinas daerah yang proposional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Bahwa dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2013;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
mengubah ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf j; pasal 21; pasal 22.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup, prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang;
b. bahwa dengan peningkatan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat Kota Jambi memberikan dampak terhadap kelestarian lingkungan hidup dan penurunan kualitas lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun Nomor 1956; UU Nomoe 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 150 Tahun 2000; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2012; Permen LH Nomor 1 Tahun 2010; Permen LH Nomor 12 Tahun 2010; Permen LH Nomor 15 Tahun 2011; Perda Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang meliputi: Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi; Hak, Kewajiban dan Laporan; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Kerjasama Antar Daerah; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
56
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/ a tau an tar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan Lampiran BAB VI huruf D angka 1 huruf Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa Pergeseran Anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran antar Organisasi, Pergeseran antar Program, Pergeseran antar Kegiatan, Pergeseran antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar Kelompok dan Pergeseran antar Jenis;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 perlu penyesuaian terkait Rincian Anggaran Transfer ke Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023;
d. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor16 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunmn Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, Dan Kecil;
e. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2023 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023;
f. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 33 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020; Perpres No 130 Tahun 2022; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kota Jambi No 8 Tahun 2012; Perda Kota Jambi No 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j juncto Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, meliputi: Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Pendataan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2013.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, PBB-P yang masih terutang untuk tahun 2013 dan sebelumnya, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.
Dengan berlakunya Perda ini, PBB yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Penerapan PBB-P pada Kota Jambi dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2014.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2014
LEMBAGA ADAT MELAYU - TANAH PILIH PUSAKO BATUAH - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT MELAYU TANAH PILIH PUSAKO BATUAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Adat melayu Tanah Pilih pusako Batuah Kota Jambi yang berkembang dan hidup ditengah masyarakat Kota Jambi mempunyai Peraturan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan;
LAM Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi serta adat istiadat yang hidup dan berlaku serta berkembang ditengah-tengah masyarakat adalah adat yang bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah, syara’ mengato adat memakai;
Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi merupakan wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi dan menjaga stabilitas keutuhan kebersamaan serta saling harga menghargai dalam kehidupan bermasyarakat;
Upaya menyelesaikan konflik oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah terlebih dahulu harus mengedepankan penyelesaian secara adat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1957; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; PP No. 6 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 78 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007;
Perda ini mengatur mengenai Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, meliputi: Asas dan Tujuan; Tugas dan Fungsi; Wewenang dan Tanggung Jawab; Kelembagaan; Pembinaan dan Hubungan Kerja Sama; Sumber Keuangan dan Pidana; Penghargaan dan Sanksi; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Walikota.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2023.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun
Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 9 Tahun 2015; PP No 109 Tahun 2000; UU No 1 Tahun 2022; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020; Perpres 130 Tahun 2022; Permendagri No 16 Tahun 2007 sebgaaimana telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/No.39 Seri C No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja
ABSTRAK:
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada era globalisasi saat ini dibutuhkan tenaga kerja yang profesional dan berkualitas; Tenaga kerja profesional dan berkualitas tersebut akan terwujud apabila dilatih oleh Lembaga Pelatihan Kerja yang berkualitas dan memenuhi standar; Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu adanya pembinaan, penyusunan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Pelatihan Kerja; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. 04-PW.07.03 Tahun 1994; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.149/MEN/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja, meliputi Jenis Pelatihan; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang ada dan bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini di nyatakan tidak berlaku lagi.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KEBERSIHAN - PEMAKAMAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS KEBERSIHAN DAN PEMAKAMAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan struktur organisasi dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dibidang kebersihan dan pemakaman, maka dipandang perlu meningkatkan kedudukan organisasi dan tata kerja Kantor Pengelola Kebersihan dan Pemakaman Kota Jambi menjadi Dinas Kebersihan dan Pemakaman; Peningkatan kedudukan organisasi dan tata kerja yang dimaksud harus didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan yang ada dengan memperhatikan aspek personil, peralatan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas dan rasional; Pengaturan tentang pengelolaan kebersihan dan pemakaman sebagaimana diatur dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan penataan struktur organisasi sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan
Pemakaman.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBERSIHAN DAN PEMAKAMAN, yang meliputi; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; ESELONERING DINAS KEBERSIHAN DAN PEMAKAMAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan perlindungan anak merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua yang perlu dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan agar hak-hak anak yang melekat sebagai anugerah Tuhan yang maha Esa dapat dipenuhi menuju Jambi Kota Layak Anak.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.35 Tahun 2014; PP No.1 Tahun 2016; PP No.54 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Objek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi komponen sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri dari prasarana, sarana, pemakai jalan, lalu lintas dan komponen pendukung operasional lainnya.
Subjek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi Instansi, Badan Hukum dan Perorangan.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat : a. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas; b. prakiraan-prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan; c. arah kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi; d. rencana kebutuhan lokasi simpul.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat