FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI, UPTD - TATA KERJA - DINAS PENDIDIKAN - KOTA JAMBI
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2009/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI, UPTD SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Pendidikan Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Pendidikan Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Kepwali Jambi No. 59 Tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Bagian, Sub-sub dinas serta uraian tugas sub-sub bagian dan Seksi-seksi serta cabang dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
50 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA - PAJAK BUMI - BANGUNAN PERKOTAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 4 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2013 Nomor 4), diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan pembangunan Daerah. Bahwa perlindungan Tenaga Kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja, menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja serta keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dan kemajuan dunia usaha
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6); UU No.3 Tahun 1951; UU No.9 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 1970; UU No.7 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.24 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2012; PP No.50 Tahun 2012; PP No.78 Tahun 2015; Kerpres No.4 Tahun 1980
Perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; b. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya; c. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; d. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta e. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di Wilayah Kota Jambi. Setiap pesawat, instalasi, mesin, peralatan, bahan, barang dan produk teknis lainnya, baik berdiri sendiri maupun dalam satu kesatuan yang mempunyai potensi kecelakaan, peledakan, kebakaran, keracunan, penyakit akibat kerja dan timbulnya bahaya lingkungan kerja harus memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, higiene perusahaan dan lingkungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012, perlu diatur tertib pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010.
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, meliputi Organisasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa SKPD; Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Penatausahaan Pelaksanaan Kegiatan; Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
66 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2006
BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - PARTAI POLITIK - KOTA JAMBI
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu membentuk Perda Kota Jambi tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA JAMBI, yang mengatur tentang; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam dalam rangka pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud harus di lakukan dengan pengelolaan administrasi keuangan yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan,tertib, efesien, efektif, patut dan wajar serta rasional sesuai dengan kebutuhan nyata.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan trakhir dengan PP 21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; UU No.16 Tahun 2010; Inpres 11 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.02/2016; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Tujuan perjalanan dinas adalah untuk melaksanakan kegiatan yang hanya dilakukan dan sangat diperlukan bagi kepentingan maupun kebutuhan daerah. Dilingkungan Pemerintah Daerah yang dapat melakukan perjalanan dinas adalah: a. Walikota dan Wakil Walikota. b. Pimpinan dan Anggota DPRD. c. Pejabat struktural dan pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Daerah; d. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah; e. PNS, Anggota TNI dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diperbantukan. f. Istri Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah. g. Tenaga Kerja Kontrak Perorangan. h. Tenaga honorer. i. Tenaga Ahli dan Pakar. j. Tokoh Masyarakat. Persetujuan perjalanan dinas untuk Walikota dan Ketua DPRD diberikan oleh yang bersangkutan atas nama atasan langsung sebagai pejabat tertinggi pada tempat kedudukannya. Penerbitan Surat Tugas dan SPD dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah untuk melaksanakan perjalanan dinas dari pejabat yang berwenang. (2) Penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap satu Surat Tugas dapat diberikan kepada seseorang atau beberapa orang yang melaksanakan perjalanan dinas dengan tujuan dan waktu pelaksanaan yang sama. (3) Penerbitan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap orang yang melaksanakan perjalanan dinas. (4) Surat Tugas dan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, diregistrasi oleh PPTK berupa pencatatan nomor dan tanggal serta dibubuhi stempel resmi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
15 Halaman/ 10 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2005
Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Kota Jambi - TA 2005
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.12 Seri A No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2005
ABSTRAK:
Untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan di Kota Jambi Tahun 2005 diperlukan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna membiayai kegiatan Pemerintah Daerah disegala sektor; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2005.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; Berdasarkan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Penyelenggaraan Kearsipan Kota Menjadi tanggung jawab daerah kota yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Kota Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Pencipta Arsip; Pengelolaan Arsip; Pembinaan Kearsipan; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Pengendalian dan Pengawasan; Kerjasama; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur dan tata pengelolaan arsip dinamis; mekanisme, prosedur dan tata pengelolaan arsip statis; pengelolaan Arsip dinamis; pedoman Pembuatan dan penerimaan Arsip; alih media; Pemeliharaan Arsip dinamis; JRA; Pemusnahan Arsip; program Arsip vital; akuisisi Arsip statis; Pengolahan Arsip statis; Preservasi Arsip statis; akses Arsip statis; autentikasi; SKD, Jaringan Informasi Kearsipan Daerah, dan SIKD; sumber daya aparatur kearsipan; pembinaan kearsipan; perlindungan dan penyelamatan Arsip; pengawasan kearsipan; kerjasama di bidang kearsipan; peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan, diatur dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi Arsiparis diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi profesi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
25 hlm.; Penjelasan 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Jambi, diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna dan berhasil guna. Sistem lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan kedalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Kota Jambi, berdasarkan kewenangan yang ada sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1993; PP No.80 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2014; PP No32 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Objek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi komponen sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri dari prasarana, sarana, pemakai jalan, lalu lintas dan komponen pendukung operasional lainnya.
Subjek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi Instansi, Badan Hukum dan Perorangan.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat : a. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas; b. prakiraan-prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan; c. arah kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi; d. rencana kebutuhan lokasi simpul.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
54 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013
FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI - TATA KERJA - DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30C Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Sub Bagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka ketentuan pada Paragraf 10 Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 Perwali Jambi No. 2 Tahun 2009 tentang fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Sub Bagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat