PETUNJUK PELAKSANAAN - PENGELOLAAN - RETRIBUSI PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN PENGGUNAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2018/NO.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN PENGGUNAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, untuk memberikan kepastian hukum bagi petugas/pejabat untuk melakukan pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran perlu diatur tata cara pelaksanaan pengelolaan retribusi.
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permen PU No. 29/PRT/2006; Permen PU No. 26/PRT/M/2008; Permendagri No. 69 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2001; Perda No. 6 Tahun 2002; Perda No. 8 Tahun 2003; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2017; Perwali No. 54 Tahun 2016.
- Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pemeriksaan, Pengujian dan Penggunaan Alat Pemadam Kebakaran, meliputi: Masa Retribusi; Masa Retribusi; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Tata Cara Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keringanan dan Pengurangan Ketetapan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
- 10 hlm.; Lampiran 6 hlm.
|