Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/ a tau an tar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan Lampiran BAB VI huruf D angka 1 huruf Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa Pergeseran Anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran antar Organisasi, Pergeseran antar Program, Pergeseran antar Kegiatan, Pergeseran antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar Kelompok dan Pergeseran antar Jenis;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 perlu penyesuaian terkait Rincian Anggaran Transfer ke Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023;
d. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor16 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunmn Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, Dan Kecil;
e. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2023 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023;
f. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 33 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020; Perpres No 130 Tahun 2022; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kota Jambi No 8 Tahun 2012; Perda Kota Jambi No 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, UANG JASA PENGABDIAN SERTA BELANJAPENUNJANG KEGIATAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian, serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi dalam melaksanakan fungsinya, perlu melakukan penyesuaian atas tunjangan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi;
b. bahwa penyesuaian besaran tunjangan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, sesuai dengan kepatutan, kewajaran dan rasionalitas berdasarkan
hasil kajian/ perhitungan dari lembaga penilai independen;
c. bahwa berdasarkan dimaksud menetapkan Perubahan pada Peraturan pertimbangan huruf Atas Peraturan dan Walikota sebagaimana huruf b, perlu Jambi tentang Walikota Jambi Nomor
86 Tahun 2018 ten tang Penetapan Besaran dan Tata Cara Kesejahteraan, Pemberian Uang Belanja Penunjang Penghasilan, Jasa Tunjangan Pengabdian Serta Kegiatan Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; PP No 12 Tahun 2019; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kota Jambi No 9 Tahun 2017; Perda Kota Jambi No 1 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian, Serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa kelas jabatan telah clitetapkan dengan Peraturan Walikota Jambi Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan dilingkungan Pemerintah Kota Jambi, namun dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Peraturan Walikota termaksud perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Kelas Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No 63 Tahun 2009; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Permenpan RB No 34 Tahun 2011; Permenpan RB No 39 Tahun 2013; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permenpan RB No 41 Tahun 2018; Permenpan RB No No 25 Tahun 2020; Permenpan RB No 25 Tahun 2021; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan, kelas jabatan, ruang lingkup, pembiayaan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Nomor 56 Tahun
2019 tentang Kelas Jabatan Dilingkungan Pemerintah Kota Jambi, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
184
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA JAMB! NOMOR 21 TAHON 2020 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI AREA PUBLIK/DILINGKUNGAN USAHA DAN MASYARAKAT DALAM PEMBERLAKUAN RELAKSASI EKONOMI DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN PADA MASA PANDEMI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) Di Area Publik/Dilingkungan Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi menuju Endemi perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/Dilingkungan Pemberlakuan Relaksasi Usaha dan Masyarakat dalam Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan pada Masa Pandemi.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO 9 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; Permendagri No 80 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/Dilingkungan Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan WalikotaJambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/ di Lingkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Masa Pandemi (Berita Daerah Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020
PEDOMAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI AREA PUBLIK/DILINGKUNGAN USAHA DAN MASYARAKAT DALAM PEMBERLAKUAN RELAKSASI EKONOMI DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN PADA MASA PANDEMI - KOTA JAMBI - 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2020/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
DI AREA PUBLIK/DILINGKUNGAN USAHA DAN MASYARAKAT DALAM
PEMBERLAKUAN RELAKSASI EKONOMI DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
PADA MASA PANDEMI
ABSTRAK:
bahwa pasca di tetapkannya Corona Virus Disease
(COVID-19) sebagai wabah pandemi global oleh World
Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret Tahun
2020 yang penyebarannya semakin luas, sehubungan
dengan itu, pemerintah kota telah melakukan antisipasi
dan penanganan terhadap penyebarannya yang
berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat
bahwa antisipasi dan penanganan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dilakukan secara bertahap
dalam rangka melindungi pekerja dan menjaga
kelangsungan usaha pada masa pandemi sesuai dan
mengedepankan protokol kesehatan
PP 12 Tahun 2019; Permendagri 20 Tahun 2020; Perda 14 Tahun 2016
Perwali tersebut mengatur mengenai Pedoman; USaha dan Masyarakat; Pengawasan; dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN PENGGUNAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, untuk memberikan kepastian hukum bagi petugas/pejabat untuk melakukan pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran perlu diatur tata cara pelaksanaan pengelolaan retribusi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permen PU No. 29/PRT/2006; Permen PU No. 26/PRT/M/2008; Permendagri No. 69 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2001; Perda No. 6 Tahun 2002; Perda No. 8 Tahun 2003; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2017; Perwali No. 54 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pemeriksaan, Pengujian dan Penggunaan Alat Pemadam Kebakaran, meliputi: Masa Retribusi; Masa Retribusi; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Tata Cara Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keringanan dan Pengurangan Ketetapan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
10 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP), Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risik0;
Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman penilaian risiko yang dapat digunakan untuk menyusun dokumen penilaian risiko sebagai pengendalian atas kegiatan utama pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; Perka BPKP No. Per-1326/KILB/2009; Perka BPKP No. Per-688/K/D4/2012; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, yang dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/seluruh pegawai Pemerintah Daerah untuk melakukan Penilaian Risiko pada setiap Perangkat Daerah. Perwali ini meliputi, Penyelenggaraan Penilaian Risiko; Kelembagaan Penilaian Risiko; Pelaporan dan Evaluasi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
8 hlm; Lampiran 33 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGATURAN BENTURAN KEPENTINGAN DI PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh penyelenggara daerah yang memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi setiap keputusan dan/ atau tindakannya;
Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan diperlukan suatu kondisi
yang bebas dari benturan kepentingan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, maka perlu menetapkan Perwali Jambi tentang Pengaturan Benturan Kepentingan di Pemerintah Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1974; PP No. No. 9 Tahun 2003; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PermenPAN RB No. 37 Tahun 2012; PermenPAN RB No. 52 Tahun 2014
Perwali ini mengatur mengenai Pengaturan Benturan Kepentingan di Pemerintah Kota Jambi, meliputi: Sumber Benturan Kepentingan; Jenis Benturan Kepentingan; Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; Identifikasi Benturan Kepentingan; Mekanisme Pengenaan Sanksi; Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2018.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA JAMBI.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Parkir pada Dinas perhubungan Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah engan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; Perpes No. 87 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Jambi, meliputi: Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan pembayaran retribusi secara tunai; Teknis pelaksanaan pembayaran retribusi secara non tunai, ditetapkan dengan keputusan kepala dinas.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018 MENDAHULUI PENETAPAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018.
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 160 Lampiran Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018 angka romawi III huruf b dan Perpres No. 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBD TA 2018, maka terhadap Perwali tentang Penjabaran APBD TA 2018, perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan dimaksud.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 15 Tahun 2017; PP N0. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kota Jambi TA 2018 Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Jambi TA 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat