FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI, UPTD - TATA KERJA - DINAS PEKERJAAN UMUM - KOTA JAMBI
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2009/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI, UPTD SERTA TATA KERJA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi, meliputi: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Kepwali No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Bagian dan Sub-Sub Dinas serta Uraian Tugas Sub-Sub Bagian, Seksi Seksi dan Unit Produksi Campuran Aspal pada Dinas Pekerjaan Umum
Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2001 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGATURAN BENTURAN KEPENTINGAN DI PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh penyelenggara daerah yang memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi setiap keputusan dan/ atau tindakannya;
Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan diperlukan suatu kondisi
yang bebas dari benturan kepentingan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, maka perlu menetapkan Perwali Jambi tentang Pengaturan Benturan Kepentingan di Pemerintah Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1974; PP No. No. 9 Tahun 2003; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PermenPAN RB No. 37 Tahun 2012; PermenPAN RB No. 52 Tahun 2014
Perwali ini mengatur mengenai Pengaturan Benturan Kepentingan di Pemerintah Kota Jambi, meliputi: Sumber Benturan Kepentingan; Jenis Benturan Kepentingan; Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; Identifikasi Benturan Kepentingan; Mekanisme Pengenaan Sanksi; Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2018.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PEMILIHAN RUKUN TETANGGA
DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002
Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Rukun Tetangga dan
Lembaga Perberdayaan Masyarakat
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Perda No. 46 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Rukun Tetangga dan Lembaga Perberdayaan Masyarakat, meliputi: Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan, Pedoman dan Tata Cara Pemilihan; dan Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
Pada saat peraturan walikota ini mulai berlaku, maka Keputusan
Walikota Nomor 408 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 46 Tahun 2002
tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2010
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KOTA JAMBI - TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan
plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 7 bulan Desember Tahun 2009;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001 ; PP No.66 Tahun 2001; . PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2006 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTARTIF - PIMPINAN dan ANGGOTA dprd - KOTA JAMBI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTARTIF PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, meliputi: Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan kelompok kemampuan keuangan daerah; pemeriksaan kesehatan; standar satuan harga pakaian dinas dan atribut; besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi; standar kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan DPRD; besaran kompensasi bagi Kelompok Pakar atau Tim Ahli; besaran kompensasi tenaga ahli fraksi, diatur dengan Peraturan Walikota.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK:
Pembangunan perekonomian pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian pada pihak konsumen.
Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 2 Tahun 1981,
UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2001, PP No. 59 Tahun 2001, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan Konsumen, meliputi: asas dan tujuan; hak dan kewajiban; perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha; ketentuan pencantuman klausula baku; tanggung jawab pelaku usaha; pembinaan dan pengawasan; lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; penyelesaian sengketa; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DENDA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN TAHUN 2016 BAGI PESERTA AMNESTI PAJAK
ABSTRAK:
Pelaksanaan pemungutan PBB P2 di Kota Jambi berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang PBB P2 secara efektif berlaku terhitung mulai 1 Januari 2014.
Pelaksanaan Perwali Jambi Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang PBB P2 Tahun 2009 s.d. 2015 belum berjalan secara efektif.
Kebijakan pemerintah daerah haruslah memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan penerimaan negara dalam program amnesti pajak.
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 15/PMK.07/2014; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013; Perwali No. 2 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Pemberian Pengurangan Pokok ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang PBB P2 Tahun 2009 s.d. Tahun 2016 Bagi Peserta Amnesti Pajak, meliputi: Besarnya Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2; Tata Cara Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Pembayaran Pokok Ketetapan dan Sanksi Administrasi denda Piutang PBB P2 yang telah dibayarkan oleh wajib pajak atau kuasanya sebelum diberlakukannya Perwali ini, tidak dapat diajukan permohonan pengurangan pokok ketetapan dan pengahapusan sanksi administrasi Piutang PBB P2 atau tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi.
Ketentuan Perwali ini berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan 20 Desember Tahun 2016.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 35 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai Bagan Akun Standar.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan arah dan rumusan
Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah, perlu disusun
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Jambi Tahun 2018.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Jambi
Tahun 2018 merupakan dasar penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 serta merupakan
tolak ukur penilaian kinerja Pemerintahan Daerah Kota Jambi
selama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pembangunan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kota Jambi Tahun 2018.
Sistematika yang memuat tentang isi dan uraian RKPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2013
Pembentukan - Organisasi - Dinas Daerah - Kota Jambi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, dipandang perlu menata kembali beberapa organisasi dinas-dinas daerah yang proposional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Bahwa dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
Ketentuan pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf D angka 4 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi dicabut dan dintayakan tidak berlaku.
7 hlm.; Lampiran 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat