Laporan - Pertanggungjawaban - Walikota - Jambi - TA 2003
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.5 Seri A No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Pertanggungjawaban Walikota Jambi TA 2003
ABSTRAK:
Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi setiap akhir Tahun Anggaran adalah merupakan implementasi Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah terhadap masyarakat, untuk itu perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah, agar mempunyai kekuatan hukum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Laporan Pertanggung Jawaban Walikota Jambi Tahun Anggaran 2003.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 1 Tahun 1980; Kepmendagri No. 2 Tahun 1994; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 903-269 Tahun 1987; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Kepmendagri No. 3 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 49 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Walikota Jambi TA 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2004.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2004
Anggaran - Pendapatan - Belanja - daerah - Kota Jambi - TA 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/No.1 Seri A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2004
ABSTRAK:
Untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan di Kota Jambi tahun 2004 diperlukan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna membiayai kegiatan Pemerintah Daerah disegala sektor; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2004.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2004.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 13 Tahun 2003
Pokok-pokok - Pengelolaan - Keuangan - Daerah - perubahan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Thaun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, belum semuanya mempedomani ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan kembali; Penyempurnaan Peraturan Daerah dimaksud perlu dilakukan Perubahan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 17 Tahun 2000; Keppres No. 18 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2003.
Mengubah Ketentuan Pasal 58; Mengubah Ketentuan Pasal 59; Disisipkan 1 Bab diantara BAB XI dan BAB XII yaitu BAB XI A
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/No.46 Seri C No.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengumpulan Kayu Rakyat
ABSTRAK:
Kayu rakyat merupakan salah satu bagian bagian dari ekosistem lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan komersil; Pengumpulan kayu rakyat dengan tujuan komersil selama ini belum ada pengaturannya untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pengumpulan Kayu Rakyat.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 08 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 2002.
Perda Ini mengatur tentang Pengumpulan Kayu Rakyat, meliputi Jenis Kayu Rakyat; Perizinan dan Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 11 Tahun 2003
Retribusi - Pelayanan - Persampahan - Kebersihan - perubahan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2003/No.45 Seri C No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Dengan adanya kenaikan beban kebutuhan yang diperlukan untuk pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Kota Jambi akibat pertambahan jumlah penduduk dan peningkatan jumlah timbunan sampah yang menimbulkan kenaikan Biaya Operasional Pelayanan Persampahan dan Kebersihan maka tarif Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan perlu ditinjau kembali; Tarif Retribusi Persampahan dan Kebersihan yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Persampahan dan Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04
Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2000; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diubah dan ditambah.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/No.44 Seri C No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kualitas Air
ABSTRAK:
Air merupakan kebutuhan pokok bagi orang banyak, oleh karena itu kebersihan maupun kualitas air harus dipelihara dan diawasi agar air yang dikonsumsi masyarakat tetap bersih dan hygienis; Agar air yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar kesehatan maka perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kualitas air; Pemeriksaan terhadap kualitas air selama ini belum diatur dalam Peraturan Daerah, untuk itu perlu ada pengaturannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pemeriksaan Kualitas Air.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kesehatan No. 416 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 103/Menkes/SKB/II/1993, No. Kep-09/BAPEDAL/02/1993; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kesehatan No. 907/Menkes/SK/VII/2002; Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pemeriksaan Kualitas Air, meliputi Ketentuan Pemeriksaan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan Peraturan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
13 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2003
PENDIRIAN - PERUSAHAAN - DAERAH - AIR MINUM - KOTAMADYA - JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA JAMBI
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi yang telah berdiri sejak Tahun 1974 berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jambi Nomor 10 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 sudah tidak sesuai lagi dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum; Untuk penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian PDAM Kotamadya Jambi yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Dati II Jambi Nomor 10 Tahun 1985; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Kepmendagri No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 13 ayat (1).
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No.42 Seri E No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Kebakaran pada bangunan atau gedung merupakan bencana yang menimbulkan ancaman kerugian bagi jiwa manusia, harta, benda, lingkungan, tergantung proses produksi atau distribusi barang dan jasa, bahkan merupakan gangguan pada kesejahteraan sosial, serta dapat pula menimbulkan berkurangnya kemampuan masyarakat dalam usaha menyediakan sumber daya yang sangat diperlukan bagi
kelanjutan gerak pembangunan; Terjadinya kebakaran pada bangunan atau gedung antara lain disebabkan karena belum diperhatikan sepenuhnya segi-segi upaya teknis yang meyangkut pencegahan dan penanggulangan kebakaran; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya Kebakaran.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 06 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, meliputi Pencegahan; Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Balakar; Penanggulangan Kebakaran; Pemeriksaan dan Pengawasan; Perizinan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Petunjuk teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No.41 Seri C No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk.II Jambi No.4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Dengan adanya kenaikan biaya operasional pelayanan penyedotan kakus, maka dipandang perlu adanya penyesuaian tarif retribusi penyedotan kakus; Untuk penyesuaian tarif retribusi penyedotan kakus yang berlaku saat ini, perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus, karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kotamadya Daerah Tk. II Jambi No. 04 Tahun 1999; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk.II Jambi No.4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 huruf a, huruf b. dan huruf c menjadi angka 1, 2, 3; Menambah angka 11 dan 12 pada Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (2).
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2003
PEMBENTUKAN - PEMBUBARAN - PERUBAHAN - ANGGARAN - DASAR - KOPERASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan, bentuk usaha yang sesuai untuk itu adalah Koperasi, sebagai Badan Usaha Koperasi diharapkan dapat berperan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur; Dalam rangka mewujudkan peran koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu adanya pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, pembentukan, pembubaran maupun perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut perlu mendapat pengesahan dari Kepala Daerah; Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ada Peraturan yang mengatur tentang itu; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk Pembentukan, pembubaran dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil RI No. 36/KEP/M/II/1998; Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dan Koperasi No. 351/KEP/M/XII/1998; Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil/Menengah No. 05/KEP/Meneg/I/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 104.1/KEP/M.KUKM/X/2002; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI, meliputi Pembentukan dan Pengesahan Koperasi; Pembubaran Koperasi; Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
10 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat