Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2005

Izin Usaha Angkutan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Angkutan Jalan, meliputi Ketentuan dan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Angkutan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2005
Sumber
LD.2005/No.6 Seri C No.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan