Izin - Usaha - Jasa - Pariwisata - di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata - Jasa Agen Perjalanan Wisata - Jasa Impresariat
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/No.8 Seri C No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata Dan Jasa Impresariat
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya Kepariwisataan di Daerah Kota Jambi maka usaha Kepariwisataan khususnya usaha Jasa Pariwisata dibidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat perlu ditumbuh kembangkan; Untuk menumbuh kembangkan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan serta pengawasan yang diatur dalam suatu ketentuan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin usaha Jasa Pariwisata di bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM.96/HK.103/MPPT-87; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM.110/UM.001/MPPT-92; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. KEP.012/MKP/IV/2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 01 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata Dan Jasa Impresariat, meliputi Jenis-jenis Usaha Jasa Pariwisata dan Lingkup Kegiatan; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan Peraturan Daerah terdahulu yang berhubungan atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN HUTAN KOTA
ABSTRAK:
Untuk menjamin kelestarian, keserasian dan kesimbangan ekosistem perkotaan perlu menetapkan hutan kota;
Lokasi hutan kota yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah yang telah
ditetapkan sebagai lokasi hutan kota sebagaimana ditetapkan dengan Surat
Keputusan Walikotamadya Jambi No. 607 Tahun 1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Penetapan Lokasi Hutan Kotamadya Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1994; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 10 Tahun 2008;
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Hutan Kota, meliputi: Lokasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2011
FUNGSI KANTOR - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN TATA USAHA, SEKSI - TATA KERJA - KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2011/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI KANTOR DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN TATA USAHA, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008, maka dipandang perlu mengatur mengenai Fungsi Kantor dan Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha, Seksi serta Tata Kerja pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2010.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Kantor dan Rincian Tugas Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Serta Tata Kerja Pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No. 27 Tahun 2009 tentang Fungsi Kantor dan Rincian Tugas Sub Bagian Tata Usaha, Seksi serta Tata Kerja pada Kantor Pelayanan Terpadu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No.41 Seri C No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk.II Jambi No.4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Dengan adanya kenaikan biaya operasional pelayanan penyedotan kakus, maka dipandang perlu adanya penyesuaian tarif retribusi penyedotan kakus; Untuk penyesuaian tarif retribusi penyedotan kakus yang berlaku saat ini, perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus, karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kotamadya Daerah Tk. II Jambi No. 04 Tahun 1999; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk.II Jambi No.4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 huruf a, huruf b. dan huruf c menjadi angka 1, 2, 3; Menambah angka 11 dan 12 pada Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (2).
4 hlmn;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009
FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI, UPTD - TATA KERJA - DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - KOTA JAMBI
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2009/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI, UPTD SERTA TATA KERJA PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas,Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Sub Bagian, Seksi dan UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 Kepwali Jambi No. 63 Tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Bagian dan Sub-sub Dinas serta uraian tugas sub-sub bagian dan seksi-seksi pada Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
40 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KOTA JAMBI - TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 166 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2018; Perda No. 14 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Jambi Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka beberapa ketentuan dalam Perda No. 8 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2013-2018 yang dijadikan dasar penyusunan RKPD Tahun 2019, masih dianggap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
12 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010
PELARANGAN - PENGEDARAN - PENJUALAN - MINUMAN BERALKOHOL - TEMPAT UMUM
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD2010/NO.3E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI TEMPAT UMUM
ABSTRAK:
Minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa oleh karena itu perlu diatur pelarangan pengedaran serta penjualannya;
Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi dan keputusan Mahkamah Agung No. 25/P/HUM/2008 sehingga perlu diganti;
UU No. 7 Tahun 1955 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 1995; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 3 Tahun 1997; Permendag No. 43/M-DAG/PER/9/2009.
Perda ini mengatur mengenai Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum; meliputi: Maksud dan Tujuan; Klasifikasi dan Jenis; Larangan; Ketentuan Perizinan; Kewajiban Pemilik Izin; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka SIUP-MB atau SIUP yang masa berlakunya belum berakhir dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin tersebut.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda No. 3 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Walikota
11 hlm.; Penjelasan 4 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran terwujudnya pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 23 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 23 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 59 Tahun 2010; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Permen PU No. 08/PRT/M/2011
Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi, meliputi; Asas dan Tujuan; Jenis Usaha Jasa Konstruksi; Pembagian Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Pembagian Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional dan Pengembangan Usaha; Wewenang Pemberian IUJK; Persyaratan dan Tata Cara; Tanda Daftar Usaha Orang Persorangan; Jangka Waktu dan Wilayah Operasi; Hak dan Kewajiban; Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Pemberian IUJK; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 23 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian subkualifikasi usaha jasa konstruksi; rekomendasi; persyaratan dan tata cara pemberian IUJK; persyaratan Tanda Daftar Usaha orang perseorangan; format laporan akhir tahun kepada Pemberi IUJK; format laporan pertanggungjawaban Pemberi IUJK; Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Perda ini; pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi; pelaporan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian; dan penyesuaian IUJK, diatur dengan Peraturan Walikota.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 8 bulan November Tahun 2018;
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 315 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama sekaligus untuk dilakukan evaluasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2018; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda No. 8 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2017
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memperhitungkan menetapkan tarif keterjangkauan air tarif yang berpenghasilan kebutuhan rendah dalam minum perlu bagi masyarakat memenuhi pokok air minum sehari-hari terhadap biaya- biaya produksi yang dikeluarkan oleh badan usaha air minum;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sehingga Peraturan Walikota tentang Tarif Jambi Nomor 59 Tahun 2019 Air Minum Perusahaan Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, tidak sesuai lagi, maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan dimaksud pada huruf b Peraturan pertimbangan dan Walikota sebagaimana huruf Jambi perlu tentang Tarif Air Minum Perusahaan Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir denagn UU No 13 Tahun 2022; PP No 54 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2016; Permendagri No 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No 2 Tahun 2011; Perda Kota Jambi No 12 Tahun 2015; Perda Kota Jambi No 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, ketentuan tarif, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Pada saat Peraturan
maka
Peraturan
W alikota ini mulai berlaku,
Walikota Jambi Nomor 59Tahun
2019 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi (Berita
Daerah Kota Jambi Tahun 2019 Nomor 59), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat