Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit
organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2019,
maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara / Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 21);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun
2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pati Nomor 99);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 16);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2019
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun
2019 Nomor 4).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan APBD Kabupaten Pati TA 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.5/ TLD No. 132
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, kemandirian dan potensi daerah serta
kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi
saat ini sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684); 5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3897);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5145);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6119); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5950);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun
2007 Nomor 23 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pati Nomor 21);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2011 Nomor 3); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten
Pati Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Nomor 74);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab Pati No 3 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 3) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah;
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah;
3. Ketentuan Pasal 16 ayat (3) ditambahkan 2 (dua) huruf,
yakni huruf e dan huruf f;
4. Ketentuan Pasal 18 ayat (5) diubah;
5. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Pasal 37 diubah;
7. Ketentuan Pasal 48 ayat (4) diubah;
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah yaitu dengan menggerakkan aktivitas perekonomian daerah, salah satunya berupa pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel, serta untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Pati khususnya yang bergerak di bidang perbankan;
c. bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda);
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan debagai berikut: Ketentuan Umum; Nama, Bentuk Hukum, dan Tempat Kedudukan; Asas Maksud dan Tujuan; Jangka Waktu Berdiri; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; Organ PT BPR Bank Daerah Pati (Perseroda); Pegawai PT BPR Bank Daerah pati (Perseroda); Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan pasar Rakyat dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran swalayan dalam skala besar, maka untuk melindungi dan memberdayakan pasar rakyat, diperlukan penataan pasar rakyat dan toko swalayan agar dapat menciptakan kondisi perdagangan yang serasi dan seimbang serta saling memperkuat dan saling menguntungkan;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penataan pasar rakyat dan toko swalayan di Kabupaten Pati, maka diperlukan pengaturan tentang penataan pasar rakyat dan toko swalayan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perda Kab Pati No. 6 Tahun 2008; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Pasar Rakyat; Toko Swalayan; Perizinan; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Koordinasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia, dan karenanya pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melindungi kesehatan manusia maka hewan yang diperuntukkan sebagai bahan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal untuk bahan baku industri dan jasa perlu diselenggarakan peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 28 tahun 2004; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2016; PP No. 3 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No. 8 Tahun 2014; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sumber Daya; Pengertian Peternakan dan Tahapannya; Kesehatan Hewan meliputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan beserta Obat Hewan; Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan; Penelitian dan Pengembangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pudana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
PERDA ini mengatur tentang APBD Kab. Pati Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dasar Pembentukan Peraturan Daerah :
1. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pati yang dapat berdampak pada pengembangan usaha dan peningkatan kinerja serta pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Daerah;
2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara / Daerah / Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; PP NO. 54 Tahun 2017; Perda Prov Jateng Bo. 6 Tahun 1999; Perda Prov Jateng No. 5 Tahun 2018; Perda Kab pati No. 20 Tahun 2007; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Obyek, Sumber Dan Besaran Penyertaan Modal Daerah
3. Bab III Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah
4. Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian dan potensi daerah serta untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Pati No. 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No. 13 Tahun 2011; Perda Kab Pati No. 5 Tahun 2014; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No. 13 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a dan diantara angka 37 dan angka 38 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 37a
2. Ketentuan Bab III Bagian Keempat ditambahkan satu paragraf baru, yakni paragraf 4
3. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) diubah
4. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3)
5. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 81A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2018, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peratruan ini adalah: pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kab Pati No. 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No. 13 Tahun 2017; Perda Kab Pati No. 8 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018
2. Pasal 2 Pendapatan Daerah
3. Pasal 3 Belanja Daerah
4. Pasal 4 Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Jawa Tengah Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
1. bahwa dalam rangka mendorong pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah yang dapat berdampak pada meningkatnya pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Daerah;
2. bahwa masih terdapat kekurangan modal disetor oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pati ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara / Daerah / Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Obyek, Sumber dan Besaran Penyertaan Modal Daerah
3. Bab III Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah
4. Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat