apbd-penyertaan modal (investasi)
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No. 12/ 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Jawa Tengah Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- 1. bahwa dalam rangka mendorong pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah yang dapat berdampak pada meningkatnya pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Daerah;
2. bahwa masih terdapat kekurangan modal disetor oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pati ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara / Daerah / Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Obyek, Sumber dan Besaran Penyertaan Modal Daerah
3. Bab III Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah
4. Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
- 9 hlm
|