Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna bersih dan bertanggungjawab mulai dari
perencanaan penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi hasil kinerja dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dipandang perlu adanya indikator kinerja dalam penjabaran Sasaran, program dan kegiatan Organisasi;
b. bahwa untuk menyusun perncanaan dan penganggaran pelaksanaan dan evaluasi program/kegiatan dipandang perlu menetapkan indikator kinerja, baik indikator input (masukan),
indikator output (keluaran) maupun indikator outcomes (hasil);
c. bahwa untuk tujuan dimaksud huruf a dan b di atas, Penetapan Indikator Kinerja Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2007 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005;
Instruksi Presidan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006.
Indikator Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Jembrana dimaksud dalam diktum PERTAMA merupakan indikator yang dipakai ukuran atau patokan dalam menilai masukan, manfaat masukan, keluaran, manfaat keluaran dan hasil kinerja sebagai dasar dalam penetapan kinerja Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2007 serta evaluasinya dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) pada akhir tahun anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 42 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Kanupaten dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun
2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa, maka perlu
mengatur tata cara pengalokasian dan penggunaan dana perimbangan
keuangan Kabupaten dan Desa yang akan diberikan kepada masingmasing
Desa ;
b. bahwa penggunaan DAU Desa untuk belanja operasional Pemerintah
Desa dan untuk pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun
2007 perlu dilakukan perubahan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Dana Perimbangan
Keuangan Kabupaten dan Desa ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2006;
DAU Desa digunakan dengan komposisi maksimal 30 % untuk belanja operasional Pemerintah Desa dan minimal 70 % untuk pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 41 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksanaan Percepatan Pencapaian Swasembada Daging sapi Tahun 2010 Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan ekonomi, perkembangan tingkat pendidikan
dan penambahan jumlah penduduk berpengaruh terhadap
perubahan konsumsi masyarakat dan mendorong peningkatan
permintaan kebutuhan protein hewani asal daging sapi;
b. bahwa Kabupaten Jembrana memilki potensi sumber daya ternak
sapi yang mencukupi untuk dapat diberdayakan, dan
berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan sekaligus tindak
lanjut Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Percepatan
Pencapaian Swasembada Daging Sapi Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 60/Permentan/HK.060/8/2007
Untuk mempercepat pencapaian swasembada daging sapi dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi protein hewani, dibentuk unit Pelaksana Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi tahun 2010 yang selanjutnya dalam Peraturan Bupati ini disebut Unit Pelaksana Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 40 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 20 tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Kabupaten Jembrana , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerab Kabupaten Jembraaa Nomor 17 Tabun 2007; periu
menetapkan Struktur Organisasi Perusahaan Daerah K.abupaten
Jembrana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Perusahaan Daerah
Kabupatea Jernbrana ;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nornor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang • Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jernbrana Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jimbrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan air minum di Kabupaten Jembrana yang terus meningkat, maka PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana berkewajiban mempertahankan kemampuan operasionalnya dan pengembangan sistem penyediaan air minum;
b. bahwa dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik, bahan bakar minyak, harga barang sehingga menyebabkan biaya operasional & pemeliharaan PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana terus meningkat;
c. bahwa ketentuan tarif air minum sebagimana diatur dalam keputusan Bupati Jembrana Nomor 566 Tahun 2002 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jembrana sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dewasa ini, sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2007 tentang Persetujuan Memberikan Rekomendasi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati Kabuputen Jembrana Terkait Pengajuan Kenaikan Tarif Dasar;
e. bahwa untuk menyesuaikan tarif air minum sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Operasional Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana nomor 4 Tahun 2001; Keputusan Bupati Kepala Daerah tingkat II Jembrana Nomor 270 Tahun 1992; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 242 Tahun 2005; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 822/Ekbang/2005; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 225/Ekbang/2006; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 60 Tahun 2006; Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2009;
PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA AMERTHA JATI KABUPATEN JEMBRANA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 38 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun
2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2008, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 37 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Penyelenggara Penyiaran Stasiun Jimbarwana FM dan Jimbarwana TV Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah sarana yang sangat penting dalam
pengembangan teknologi informasi dan komunikasi massa yang berfungsi sebagai
media pendidikan, informasi dan hiburan serta pengawasan sosial bagi masyarakat
luas;
b. bahwa dalam rangka melayani kepentingan masyarakat di wilayah Kabupaten
Jembrana diperlukan penyelenggara publik lokal sehingga terjadi kesimbangan dan
keseragaman media penyiaran informasi dan komunikasi yang bertanggungjawab;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanana dimaksud huruf a dan huruf b
diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Stasiun Jimbarwana FM dan Jimbarwana TV Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 40 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005; Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 41/SK/KPI/08/2003; Keputusan Gubernur Bali Nomor 218/04-B/HK/2003;
1.KETENTUAN UMUM; 2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 3.SUSUNAN ORGANISASI; 4.URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 5.DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENGAWAS; 6.ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN ARAH; 7.PELAKSANAAN SIARAN; 8.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2007.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 36 Tahun 2007
PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN DAN BAHAN ASAL HEWAN YANG KELUAR/MASUK DI KABUPATEN JEMBRANA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, LD.2007/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal Hewan yang Keluar/Masuk di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyiapkan hewan dan bahan asal hewan yang sehat
dan hygenies dan untuk menghindari penyebaran penyakit yang bersifat
zoonose, perlu melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan terhadap
hewan dan bahan asal hewan yang keluar/masuk di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal
Hewan yang keluar/masuk di Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 5 Tahun 1995;
Hewan/bahan asal hewan yang akan dikeluarkan dari kabupaten jembrana kedaerah lain wajib mendapatkan pemeriksaan kesehatan hewan dari Instansi Teknis yang menangani Peternakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2007.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 34 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jembrana perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungun hidup yang serasi, seimbang dan selaras;
b. bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana sejalan dengan diberlakukannya Otonomi Daerah;
c. bahwa dalam upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha dan
atau kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan dipandang perlu mengatur jenis rencana usaha dan / atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) - Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10/MEM/2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006;
1. KETENTUAN UMUM; 2. HAK, KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN LARANGAN; 3. SISTEM UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN; 4. PROSEDUR AMDAL DAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN - UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN; 5. HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH; 6. PEMANTAUAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 7. SANKSI-SANKSI; 8. PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2007.
-
-
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 33 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Ijin Usaha Pengelolaan Tower/Menara Antena di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rentang waktu pelaksanaan sosialisasi Peraturan
Bupati Nomor 20 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Pengelolaan
Menara/Tower Antena di Kabupaten Jembrana, banyak masukanmasukan
dari stackholder (operator Seluler) terkait dengan
pengenaan tarif ijin usaha pengelolaan tower/menara an ten a ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2007 Tentang ljin Usaha
Pengelolaan Tower/Menara Antena di Kabupaten Jembrana ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2007;
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Ijin Usaha Pengelolaan Tower/Menara Antena di Kabupaten Jembrana diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Pasal 5 dan Pasal 6 dihapus;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2007.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat