pengesahanan-rencana-kerja-anggaran-perusahaan-daerah-air-minum-tirta-amertha-jati- kabupaten-jembrana-tahun-anggaran-2009
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, LD.2008/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amerta Jati Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertrha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2009 sudah dapat dirampungkan oleh Tim penyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana.
b. bahwa sesuai Pasal 21 (2) Perda No. 15 Tahun 1991 tentang Pendirian PDAM Kabupaten, dipandang perlu mengesahkan Rencana kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2009 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang No. 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001;
- Mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2009.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
- -
- 3
|